- tvOnenews.com - ANF
Viral Dokter Obgyn Diduga Kirim DM Seksual ke Wanita, Ini 2 Kasus Serupa yang Pernah Terjadi
tvOnenews.com - Viral Dokter Obgyn dr. Muhammad Iqbal menjadi sorotan setelah diduga mengirim DM bernada seksual kepada seorang wanita. Percakapan tersebut ramai di media sosial hingga membuat Kirana Clinic menonaktifkan penugasannya. Di tengah kasus ini, terdapat dua perkara serupa yang pernah melibatkan dokter dan tindakan seksual terhadap perempuan.
Kasus Dokter Obgyn dr. Muhammad Iqbal bermula dari beredarnya percakapan melalui direct message Instagram antara akun yang disebut miliknya dan akun seorang perempuan. Kirana Clinic kemudian mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan penugasan dr. Iqbal sampai batas waktu yang belum ditentukan serta meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Peristiwa tersebut turut mengingatkan publik pada sejumlah kasus kekerasan seksual yang melibatkan tenaga medis. Dua perkara berikut memiliki konteks berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan penyalahgunaan posisi atau akses sebagai tenaga medis dalam tindakan seksual terhadap perempuan.
1. Dokter Kandungan di Garut
Kasus pertama terjadi di Garut dan melibatkan dokter spesialis obstetri dan ginekologi berinisial MSF. Dokter tersebut dinyatakan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap empat perempuan yang merupakan pasiennya. Para korban datang ke sebuah klinik untuk menjalani pemeriksaan kehamilan menggunakan ultrasonografi atau USG.
Dalam perkara tersebut, dokter dinilai menyalahgunakan wewenang dan posisinya sebagai tenaga medis. Perbuatan cabul dilakukan lebih dari satu kali serta terhadap lebih dari satu orang. Para korban juga mengalami trauma setelah kejadian yang berlangsung ketika mereka berada dalam situasi membutuhkan pelayanan medis.
Pengadilan Negeri Garut kemudian menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada MSF. Selain pidana penjara, dokter tersebut juga dikenai denda sebesar Rp50 juta. Majelis hakim turut membebankan pembayaran restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp106.335.796.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Oktober 2025. Majelis hakim mempertimbangkan posisi terdakwa sebagai dokter spesialis yang seharusnya memberikan rasa aman kepada pasien sebagai salah satu hal yang memberatkan. Kasus ini berbeda dengan dugaan yang melibatkan dr. Muhammad Iqbal karena telah melalui proses persidangan dan menghasilkan putusan.
2. Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama di RSHS Bandung