- Instagram/@kaindukpjrcikampek
Viral Mobil Pikap Melebihi Muatan Nyaman di Lajur Cepat Tol Japek, Sopir Diminta SIM Langsung Ngamuk-ngamuk
"Hey, hey, pengerusakan! Ini properti negara," geram petugas.
Sopir Mobil Pikap Ejek Petugas Kepolisian
Andri yang tidak bisa berkutik saat petugas memproses penilangan langsung melontarkan kata-kata ejekan. Ia menuduh petugas kepolisian meminta untuk kebutuhan uang rokok.
Ironisnya, sopir mobil pikap itu juga melontarkan kata-kata kasar kepada petugas. Ia menilai dirinya ditilang tanpa mendasar.
"Pengin uang rokok, ya? Jangan main tilang-tilang saja. Woy b*b*," ejek sopir pikap bernama Andri itu.
Melalui unggahan yang sama, KA Induk PJR Cikampek melampirkan Pasal 108 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Fungsi penggunaan lajur kiri untuk kendaraan yang kecepatan lebih rendah, sedangkan lajur kanan atau lajur cepat untuk kendaraan yang biasanya akan mendahului atau menyalip dengan kondisi kecepatan lebih tinggi atau sesuai dengan marka jalan yang ditentukan.
Bunyi Pasal 108 sebagai berikut:
(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.
(hap)