- Youtube Nanda Persada - YouTube Sarwendah Official
Sarwendah Dipersilakan Lunasi Utang Rumah Cilandak, Pihak Ruben Onsu Ungkap Alasannya
tvOnenews.com - Polemik Sarwendah dan Ruben Onsu terkait Utang Rumah Cilandak masih belum menemukan titik terang. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pihak Ruben Onsu menegaskan bahwa Sarwendah dipersilakan melunasi sisa utang rumah tersebut apabila memiliki kemampuan finansial.
Menurut pihak Ruben, kewajiban mencicil utang hingga lunas merupakan tanggung jawab bersama sebagaimana diatur dalam Akta Kesepakatan Nomor 39. Karena itu, pembayaran utang tersebut tidak semestinya hanya dibebankan kepada Ruben Onsu.
Dalam tayangan Intens Investigasi pada 27 Oktober 2026, Minola Sebayang menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyampaikan respons Ruben terhadap usulan yang diajukan Sarwendah dalam proposal mediasi.
“Tapi dari Ruben selama 2 minggu ini kita juga sudah berusaha dan berupaya untuk menyampaikan kepada Ruben apa yang kira-kira menjadi isi hatinya ya, apa yang menjadi responnya atas usulan yang sudah disampaikan dalam proposal mediasi oleh pihak S,” ucap Minola Sebayang.
Minola menjelaskan bahwa Ruben ingin penyelesaian persoalan rumah Cilandak tetap mengacu pada Akta Kesepakatan Nomor 39. Dalam kesepakatan tersebut, kewajiban mencicil utang hingga lunas disebut menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
“Kalau si Ruben sih simpel saja. Dia ingin kembali ke Akta 39 ya yang diyakininya bahwa dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil utang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan menjadi kewajiban dari para pihak ya. Jadi bukan hanya tanggung jawab Ruben, tapi juga menjadi tanggung jawab S ya. Nah, meskipun ada kata-kata seterusnya dikatakan yang secara teknis pelaksanaannya dilakukan oleh Ruben. Bayarnya kan adalah Ruben kan begitu,” jelas Minola.
Dengan demikian, meskipun pembayaran cicilan selama ini secara teknis dilakukan oleh Ruben, pihaknya menilai kewajiban tersebut tetap menjadi tanggung jawab bersama sesuai kesepakatan yang mereka pegang.
Minola juga menanggapi kemungkinan Ruben tidak lagi melakukan pembayaran cicilan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dibicarakan untuk menentukan mekanisme penyelesaian yang sesuai.
Ia menyebut Sarwendah dapat membayar sisa kewajiban utang apabila memiliki kemampuan finansial.
“Kalaupun misalnya kemudian hari ini dianggap Ruben sudah tidak membayarkan lagi dengan alasan apa pun, itulah yang menjadi bahan pembicaraan bagaimana mekanismenya. Kalau memang misalnya S ada kemampuan untuk melakukan pembayaran itu ya, S silakan bayar saja,” kata Minola.