news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Potret Sarwendah dan Ruben Onsu.
Sumber :
  • Youtube Nanda Persada - YouTube Sarwendah Official

Sarwendah Dipersilakan Lunasi Utang Rumah Cilandak, Pihak Ruben Onsu Ungkap Alasannya

Sarwendah dipersilakan melunasi utang rumah Cilandak. Pihak Ruben Onsu menegaskan kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab para pihak sesuai Akta 39.
Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:36 WIB
Reporter:
Editor :

Ia menambahkan, pelunasan tersebut hanya mencakup sisa kewajiban yang belum diselesaikan berdasarkan perhitungan pokok utang.

“Bayarnya ini juga hanya merupakan sisa kewajiban yang belum terselesaikan dan kembali kepada hitungan pokoknya saja. Dan kalau misalnya itu dilakukan juga justru malahan tidak merugikan S ya. Kenapa tidak merugikan? Karena dia akan mendapatkan rumah yang merupakan aset dalam perkawinan mereka itu yang menjadi bagiannya dia sesuai Akta 39 ya,” lanjutnya.

Menurut Minola, pelunasan sisa utang rumah Cilandak oleh Sarwendah justru dapat memberikan keuntungan baginya. Pasalnya, rumah tersebut merupakan aset dalam perkawinan mereka yang pembagiannya telah diatur dalam Akta Kesepakatan Nomor 39.

“Jadi artinya cukup make sense kalau misalnya kemudian dia bayarkan sisa kewajiban yang belum diselesaikan ini karena itu memang menjadi tanggung jawab bersama. Tapi kalau misalnya dibayarkan justru menguntungkan pihaknya dia karena itu objek kemudian bisa kembali kepada siapa yang berhak untuk memilikinya sesuai dengan Akta 39,” ujar Minola.

Pernyataan tersebut menjadi sikap pihak Ruben dalam merespons usulan penyelesaian sengketa rumah Cilandak. Pihaknya menekankan bahwa mekanisme pelunasan perlu mengacu pada kesepakatan yang telah dibuat.

Sebelumnya, dalam proposal mediasi, Sarwendah disebut mengajukan opsi agar vila milik Ruben Onsu di Sukabumi dijadikan kompensasi atau pengganti dalam penyelesaian utang rumah Cilandak. Namun, pihak Ruben menilai tawaran tersebut perlu dikaji karena melibatkan aset lain milik Ruben.

Hingga persoalan ini menemukan penyelesaian, kedua pihak masih perlu membahas mekanisme yang dapat diterima bersama dengan mengacu pada kesepakatan yang menjadi dasar sengketa tersebut.

(anf)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral