news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Inara Rusli.
Sumber :
  • YouTube/MaiaAlElDul

Pengacara Inara Rusli Sebut Bukti CCTV Mawa Bisa Tak Sah, Ini Alasannya

Pengacara Inara Rusli, Dedy DJ, menyoroti keabsahan Bukti CCTV Mawa dalam laporan dugaan perzinaan dan menjelaskan alasan bukti tersebut bisa tak sah.
Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:19 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pengacara Inara Rusli menyoroti keabsahan Bukti CCTV Mawa yang digunakan dalam laporan dugaan perzinaan terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya. Dedy DJ, salah satu kuasa hukum Inara, menyebut bukti yang diperoleh melalui cara melawan hukum berpotensi tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk menaikkan status seseorang menjadi tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedy DJ dalam tayangan Intens Investigasi. Menurutnya, persoalan akses ilegal rekaman CCTV yang dilaporkan pihak Inara menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini bermula ketika Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya pada November 2025 atas dugaan perzinaan. Hingga kini, proses hukum tersebut masih menjadi sorotan, termasuk terkait keabsahan barang bukti yang diajukan.

Dedy DJ menjelaskan bahwa bukti yang berasal dari tindak kejahatan dapat dipersoalkan keabsahannya menurut hukum. Ia menilai proses penegakan hukum harus tetap mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh menggunakan cara-cara yang melanggar hukum.

“Iya. Di dalam KUHP yang baru, ya, itu jelas kok. Barang bukti yang dijadikan oleh, misalkan dalam konteks ini adalah inisial M di Polda Metro, dan bukti itu diambil dari hasil kejahatan, maka bukti itu tidak berlaku, gitu loh, tidak sah menurut hukum, gitu loh,” ujar Dedy DJ dalam tayangan Intens Investigasi.

Menurut pihak Inara, persoalan ini berkaitan dengan laporan mengenai dugaan akses ilegal rekaman CCTV yang ditangani Bareskrim Polri. Mereka menduga rekaman yang digunakan sebagai barang bukti dalam laporan Wardatina Mawa diperoleh melalui perbuatan melawan hukum.

Atas dasar itu, Dedy menilai keabsahan bukti tersebut perlu menjadi perhatian penyidik sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak yang dilaporkan.

“Jadi proses penegakan hukum, saya katakan sekali lagi, bahwa tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melawan hukum. Ketika dia membuktikan laporan atau dia membuat laporan dengan membawa barang bukti atau alat bukti di mana itu adalah hasil daripada perbuatan melawan hukum pencurian tadi, saya yakin pasti polisi tidak akan menjadikan bukti itu untuk menaikkan status seseorang menjadi tersangka,” lanjutnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral