- Instagram/@sarwendah29
Pihak Sarwendah Ungkap Keinginan Sebenarnya Terkait Gugatan Wanprestasi terhadap Ruben Onsu
tvOnenews.com - Pihak Sarwendah mengungkap keinginan sebenarnya terkait gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu yang masih dalam proses mediasi. Melalui kuasa hukumnya, Jaenudin, Sarwendah disebut tidak meminta tambahan harta ataupun keuntungan berlebih, melainkan hanya ingin mempertahankan haknya atas harta bersama, termasuk persoalan pembayaran rumah yang berkaitan dengan Utang Rumah Cilandak.
Dalam perkara tersebut, pihak Sarwendah masih menunggu tanggapan dari Ruben Onsu selaku tergugat atas sejumlah usulan yang telah diajukan dalam mediasi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2026.
Hal itu disampaikan Jaenudin dalam tayangan Intens Investigasi pada 28 Oktober 2026.
"Proses persidangan mediasi masih berjalan dan kita sedang menunggu tanggapan ya dari pihak tergugat terkait usulan-usulan yang kita berikan, nanti sidangnya pada 3 November,” ujar Jaenudin.
Ia menjelaskan, agenda sidang berikutnya berkaitan dengan tanggapan atas usulan yang telah disampaikan kepada pihak tergugat, termasuk pihak yang turut tergugat dalam perkara tersebut.
“Agenda tanggapan terkait usulan yang kita berikan ke pihak tergugat termasuk juga turut tergugat ya,” kata Jaenudin.
Sarwendah Hanya Ingin Mempertahankan Haknya
Jaenudin menegaskan bahwa tujuan Sarwendah mengajukan gugatan wanprestasi bukan untuk meminta tambahan harta dari Ruben Onsu. Menurutnya, kliennya hanya ingin mempertahankan hak atas harta bersama yang telah dibagi dan disepakati sebelumnya.
Ia juga menyinggung rumah BDN dan rumah Rempoa yang disebut masih memiliki tunggakan di bank. Berdasarkan Akta 39, Jaenudin menyatakan bahwa pembayaran rumah tersebut merupakan kewajiban Ruben Onsu.
“Sarwendah pada prinsipnya tidak meminta apapun ya, tidak meminta tambahan apapun melainkan hanya mempertahankan yang sudah menjadi haknya. Ya enggak, yang sudah menjadi haknya yaitu harta bersama. Yang sudah dibagi dan milik Sarwendah terkait rumah BDN dan rumah Rempoa yang masih ada tunggakan di bank dan berdasarkan Akta 39 itu kan kewajiban dilakukan dibayarkan oleh Ruben dan itu sudah berjalan,” tutur Jaenudin.
Ia menambahkan bahwa pembayaran rumah tersebut sebelumnya telah dilakukan. Jaenudin juga menyebut adanya percakapan melalui pesan yang menurutnya mempertegas kewajiban pembayaran oleh Ruben.