- Instagram @sarwendah29
Sarwendah Ajukan 70 Bukti Surat di Sidang Hak Asuh Anak, Termasuk Keterangan Medis Ruben Onsu
tvOnenews.com - Sarwendah mengajukan 102 alat bukti dalam sidang hak asuh anak melawan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026). Dari jumlah tersebut, terdapat 70 bukti surat yang mencakup dokumen medis dan keterangan ahli untuk memperkuat posisi Sarwendah sebagai tergugat.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu dan Abraham Simon, menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut digunakan untuk menanggapi dalil pihak penggugat sekaligus memperkuat jawaban mereka dalam persidangan. Salah satu hal yang disoroti adalah bukti komunikasi terkait masalah kesehatan Ruben Onsu yang sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik.
Dalam tayangan Intens Investigasi pada Rabu (28/10/2026), Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa timnya membawa bukti untuk menanggapi materi yang telah disampaikan pihak penggugat pada persidangan sebelumnya.
“Hari ini kami membawa kurang lebih 102 bukti. Bukti-bukti itu yang pertama adalah meng-counter dari bukti yang mereka sampaikan pada beberapa minggu lalu. Ya, jadi bukti kami yang pertama adalah meng-counter bukti-bukti yang mereka sampaikan dalam persidangan minggu lalu,” ujar Chris.
Ia menambahkan bahwa bukti-bukti tersebut juga digunakan untuk memperkuat dalil yang telah disampaikan pihak Sarwendah dalam jawaban perkara.
“Kedua adalah bukti menguatkan dalil kami pada jawaban-jawaban kami ya. Terutama yang pertama kami membuktikan bahwa kami tidak mau masuk terlalu jauh, tetapi pihak mereka dalam wawancara juga kan menyampaikan beberapa poin sehingga kami juga menyampaikan beberapa poin,” ungkapnya.
Pihak Sarwendah Bawa Bukti Komunikasi soal Kesehatan
Salah satu bukti yang disiapkan pihak Sarwendah berkaitan dengan komunikasi mengenai anjuran pengobatan. Chris menjelaskan bahwa bukti tersebut berhubungan dengan percakapan antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang sempat tersorot dalam sebuah podcast.
“Yang pertama kami membawa bukti menguatkan satu hal terkait dengan masalah kesehatan ya, masalah kesehatan pihak kliennya Bang Minola. Jadi pada saat itu tidak sengaja Bang Minola terspill chattingan klien kami kepada klien Bang Minola di salah satu podcast ya,” tutur Chris.
Ia melanjutkan bahwa pihaknya membawa bukti asli dari komunikasi tersebut untuk disampaikan kepada majelis hakim.
“Nah, buktinya terkait kesehatan itu kami bawa. Bukti aslinya kami bawa yang mana memberikan informasi bahwa klien kami meminta klien Bang Minola untuk meminum obat itu kami sampaikan buktinya ya. Jadi itu yang pertama,” jelasnya.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari strategi pembuktian pihak Sarwendah. Adapun penilaian terhadap relevansi dan kekuatan bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Pihak Sarwendah Ajukan Hasil Psikolog Forensik
Selain persoalan kesehatan, tim kuasa hukum Sarwendah turut menyinggung dugaan kekerasan terhadap anak yang sebelumnya disampaikan pihak penggugat. Untuk merespons persoalan tersebut, mereka mengajukan hasil pemeriksaan psikolog forensik.
Chris menjelaskan bahwa bukti visum fisik tidak tersedia karena peristiwa yang dipersoalkan disebut telah berlangsung cukup lama. Oleh sebab itu, pihaknya menggunakan hasil pemeriksaan psikolog forensik sebagai salah satu bukti dalam persidangan.
“Yang kedua terkait dengan pihak mereka menyampaikan adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Ya, itu kami berikan juga buktinya hasil psikolog forensik. Kenapa kami bawa hasil psikolog forensik? Ternyata di dalam videonya kita lihat bahwa sudah lama terjadi sehingga tidak lagi ada bukti visum secara fisik. Nah, untuk membuktikan bahwa ada kekerasan atau tidak, karena ini tidak ada lagi bukti visum fisik, maka kami bawa bukti dari psikolog forensik yang mana di dalam bukti psikolog forensik tidak ditemui adanya kekerasan terhadap anak,” papar Chris.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum Sarwendah mengenai hasil pemeriksaan yang mereka ajukan. Kesimpulan terkait bukti tersebut tetap harus dilihat dalam konteks pemeriksaan perkara secara keseluruhan.
Kuasa Hukum Sarwendah Singgung Nafkah Anak sejak Januari 2026
Persoalan nafkah anak juga menjadi salah satu poin yang disoroti dalam sidang hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah. Abraham Simon menyebut pihaknya membawa bukti untuk mendukung dalil bahwa kliennya tidak lagi menerima biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sejak Januari 2026.
“Beberapa hal terkait dengan nafkah yang memang seperti kami dalilkan faktanya bahwa memang sejak Januari 2026 klien kami tidak lagi menerima biaya pemeliharaan dan pendidikan untuk anak-anak ya. Jadi ini yang kami sampaikan faktanya. Apakah benar apa yang kami sampaikan bahwa memang tidak ada,” ujar Abraham Simon.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendasarkan pernyataan tersebut pada bukti mengenai penerimaan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.
“Jadi terlepas dari apa pun alasannya tidak memberikan nafkah, tidak menafkahi anak, tidak memberikan biaya pendidikan, apa pun alasannya dibuktikan dengan memang tidak ada, memang tidak ada uang yang diterima begitu dari sana. Dan memang juga ada pengakuan dari sana,” ungkap Simon.
Klaim mengenai nafkah tersebut merupakan dalil yang disampaikan pihak Sarwendah dalam persidangan. Kebenaran dan penilaiannya akan bergantung pada bukti yang diperiksa oleh majelis hakim.
Sebanyak 70 Bukti Surat untuk Perkuat Posisi Sarwendah
Abraham Simon kembali menjelaskan bahwa dari 102 alat bukti yang diajukan, sebanyak 70 di antaranya berupa surat. Dokumen tersebut mencakup surat medis, keterangan ahli, serta hasil pemeriksaan psikolog forensik.
“Jadi memang betul apa yang rekan Chris sampaikan bahwa memang kami membawa seluruh surat-surat yang tadi saya sampaikan, 70 surat di antaranya ada surat medis dan di situ juga ada surat keterangan dari ahli dan salah satunya juga dari hasil psikolog dan ya itu yang bisa kami sampaikan untuk meng-counter dan menunjukkan kelayakan klien kami sebagai seorang ibu,” jelas Simon.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut berfokus pada gugatan hak asuh anak, bukan semata-mata untuk menjatuhkan pihak lawan. Menurutnya, pihak Sarwendah ingin menunjukkan kelayakan kliennya untuk tetap mengasuh anak-anak.
“Ini kan perkara gugatan hak asuh anak ya, jadi bukan masalah bagaimana kita menjatuhkan pihak lawan ya. Mungkin bisa dinilai sendiri apakah dari pihak penggugat menunjukkan bukti-bukti kelayakannya atau tidak. Tapi kami dari pihak tergugat, kami menunjukkan bahwa klien kamilah yang paling layak untuk mempertahankan hak asuh anak-anaknya,” tutur Simon.
Dengan penyerahan 102 alat bukti tersebut, pihak Sarwendah berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dokumen dan keterangan yang mereka ajukan dalam memeriksa perkara hak asuh anak melawan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(anf)