Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Fitri Salhuteru.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Lagi-Lagi Nikita Mirzani Diperlakukan Tidak Adil, Fitri Salhuteru Beri Dukungan: Pelapor Juga Punya Salah, Kan?

Rabu, 26 Oktober 2022 - 16:07 WIB

“#youalwayshavemyback @nikitamirzanimawardi_172” tulis Fitri Salhuteru.

Keterangan Kejaksaan Negeri Serang

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak mengungkapkan alasan utama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita Mirzani tersebut. 

"Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. Pertama, alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana, bahwa ancam pidana penjara 5 tahun lebih," beber Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media, di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam hari. 

Sambungnya menjelaskan, sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

Kemudian, ketika ditanya soal proses penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani. Ia juga ungkapkan, bahwa pihaknya juga sudah mengantisipasi dan pihaknya juga sudah mempersiapkan sehingga terlaksana.

"Jadi hari ini dilakukan tahap 2, dan hari ini dilakukan penahanan," katanya.  

Bahkan, disinggung Nikita Mirzani sempat berteriak-teriak dan penahanan. Ia membenarkan kejadian itu, dan dia katakan, pihaknya melakukan penahanan dengan persuasif, dan manusiawi.  

"Selama ini juga kan, bersangkuta tidak ditahan, dan saat ini penahanan beralih ken Jaksaan, maka kita lakukan penahanan," ungkapnya.  

Kemudian, ia juga katakan setelah tahap ini juga, pihak Kejari Serang sedang mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari dan pihaknya akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. 

Selanjutnya, ditanya soal pihak Nikita Mirzani ada melakukan penangguhan. Ia sebutkan sampai saat ini, pihak Kejari serang belum menerima penangguhan dari pihak Nikita Mirzani.  

Sebelumnya diketahui, video aksi penahanan Nikita Mirzani atau yang akrab disapa Nyai itu beredar di media sosial hingga viral serta menuai sorotan netizen.  

Dari video yang beredar, Nyai histeris dan menolak saat ditahan oleh tim Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam hari. 

Kemudian, berdasarkan  keterangan yang beredar di media sosial instagram jadiberitacom, bahawa Nikita didampingi oleh kuasan hukumnya selama proses penyerahan tersangka dan  barang bukti pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.  

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral