- YouTube
Suami Pengangguran, Istri yang Bekerja Mencari Nafkah, Apa Hukumnya? Buya Yahya Tegaskan...
tvOnenews.com - Apa jadinya jika istri yang bekerja mencari nafkah sementara suami menjadi pengangguran?
Di dalam ajaran Islam, suami memegang peranan penting dalam sebuah keluarga sebagai pencari nafkah sehingga wajib bagi dirinya untuk bekerja semampunya.
Namun di zaman ini tidak sedikit suami yang menjadi pengangguran sementara istri yang bekerja mencari nafkah.
Apakah boleh istri bekerja tapi suami malah menjadi pengangguran di rumah?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang hukum istri menafkahi suami yang pengangguran.
Menurut Buya Yahya, pernah ada kejadian di zaman Nabi seorang wanita yang mengadu kepada Rasulullah soal keadaan rumah tangganya.
Wanita tersebut menyebut bahwa suaminya saat itu tidak bisa bekerja sementara mereka selama ini hidup dari harta warisan peninggalan orang tua sang wanita.
Rasulullah kemudian memberikan dua pilihan untuk wanita tersebut.
Pilihan yang pertama, karena sang suami tidak menafkahi, maka boleh dan halal bagi wanita itu untuk meminta cerai.
Akan tetapi, wanita itu merasa keberatan jika harus bercerai dengan suaminya karena saat itu mereka juga sudah memiliki anak.
Alhasil ia menanyakan apakah ada pilihan yang kedua untuknya.
Rasul memberikan pilihan kedua, yang memungkinkan wanita itu untuk mempertahankan rumah tangganya dan bekerja mencari nafkah.
Karena wanita tersebut yang menafkahi, maka ia mendapatkan pahala berlipat, yaitu pahala menjaga silaturahmi kepada anak-anaknya, pahala sedekah, dan pahala menyenangkan suami.
Menurut Buya Yahya, akhirnya wanita itu memilih pilihan kedua, bekerja menafkahi suami dan anaknya.
Dari sini Buya Yahya memberikan catatan tegas bahwa kasus ini hanya untuk kondisi suami yang memang dalam keadaan tak mampu kerja.
Misalnya karena sakit, atau jika suami yang bekerja atau berdagang malah menimbulkan kerugian.
Dalam hal ini pun sang suami harus tetap berkontribusi membantu pekerjaan istri, misalnya mengantarkan ke tempat kerja, bukan berarti lepas tangan sama sekali.
Akan tetapi jika suami sengaja tidak mau bekerja tanpa alasan yang dibenarkan dan membiarkan istrinya yang kerja, maka ini menurut Buya Yahya adalah sebuah hal yang tidak benar.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini