news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya, Pendakwah.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV

Pakai Uang Hasil Riba untuk Mondokin Anak di Pesantren, Bagaimanakah Hukumnya dalam Islam? Simak Dulu Penjelasan Buya Yahya Ini

Buya Yahya menjelaskan hukum seseorang yang meminjam uang ke bank konvensional untuk modal bisnis lalu dibuat untuk menyekolahkan anaknya di pesantren.
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 00:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Buya Yahya menjelaskan hukum tentang seseorang yang meminjam uang ke bank untuk modal bisnis.

Sebagaimana kita tahu, dosa riba adalah suatu perbuatan yang tegas dilarang dalam agama Islam. 

Lalu, bagaimana jika kita meminjam uang di bank untuk modal bisnis lalu kemudian uang itu dipakai untuk kehidupan sehari-hari hingga sekolah anak?

Dalam ceramahnya yang diunggah di kanal Youtube Buya Yahya, pada Kamis (19/5/2023), dengan judul "Meminjam Modal di Bank, Halalkah Usahanya?", Buya Yahya menjelaskan secara rinci bagaimana hukum mengenai hal tersebut.

"Kami hanya menjawab dari pertanyaan bahwasanya Anda mengambil dari dana Riba untuk berdagang, untuk menyekolahkan anak Anda, memondokkan anak Anda, tanpa ini anak anda tak bisa mondok (pesantren)," ujar Buya Yahya.

"Memondokkan bikin anak Anda mengantarkan kepada Allah SWT dan Rasulnya, tidak mungkin Anda antarkan dengan suatu yang haram, berarti belum tulus dong, mengantarkan anaknya dengan dana haram," sambung Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menegaskan bahwa jangan pernah mengambil dana riba dari Bank untuk biaya pondok anak.

Lalu bagaimana nasib anaknya yang ingin mondok?

"Cari pondok yang gak pakai biaya, kok pusing, mau apalagi? selesai jawabannya," tandas Buya.

Buya Yahya mengatakan bahwa tidak ada gunanya menggunakan dana yang haram untuk sekolah anak.

Terlebih lagi, jika memaksakan anak untuk mondok dengan dana riba.

"Kalau dari harta yang haram, gak akan berguna. Dimakannya haram,” tegas Buya Yahya.

Buya Yahya yang juga pengasuh Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon ini kemudian mengingatkan kepada para wali santri agar mengambil harta yang bersih untuk sekolah anak.

"Pesantren manapun pondoknya, ambilkan harta terbersih Anda agar anak cerdas pikirannya dan hatinya,” saran Buya Yahya.

"Ilmunya manfaat, bukan dari harta haram, subhanallah, hati-hati yah. Semoga Allah memudahkan Anda semuanya untuk mendapatkan yang halal dan siapapun yang masih berada di dalam lingkungan riba,” harap Buya Yahya.


Ilustrasi Bank (ant)

Arti Riba

Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag) dalam kamus Lisaanul ‘Arab, kata riba diambil dari kata رَبَا. 

Jika seseorang berkata رَبَا الشَّيْئُ يَرْبُوْ رَبْوًا وَرَبًا artinya sesuatu itu bertambah dan tumbuh. 

Jika orang menyatakan أَرْبَيـْتُهُ artinya aku telah menambahnya dan menumbuhkannya.

Dalam Al-Qur’an disebutkan وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Dan menyuburkan sedekah” (QS. Al-Baqarah: 276)

Dari kata itu diambillah istilah riba yang hukumnya haram.


Ilustrasi Uang (Freepik/skata)

Dalam kitab Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa riba adalah akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang ditukar) itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah satunya.

Larangan Riba

Allah SWT berfirman:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah” (QS. Ar-Ruum: 39).

Hukum Riba

Riba hukumnya haram baik dalam al-Qur-an, as-Sunnah maupun ijma’.

Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278).


Ilustrasi Uang (ant)

 Allah SWT berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)

Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba” (Ali ‘Imran: 130)

Dalam as-Sunnah banyak sekali didapatkan hadits-hadits yang mengharamkan riba. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah SAW telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama.”

Dalam hadits yang sudah disepakati keshahihannya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ! وَذَكَرَ مِنْهُنَّ: آكِلَ الرِّبَا.

“Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran,” dan beliau menyebutkan di antaranya, “Memakan riba.”

Wallahua'lam

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:29
07:08
00:58
01:40
02:13
02:51

Viral