- YouTube
Nemu Uang di Jalan Boleh Dipakai atau Sebaiknya Disedekahkan Saja? Tak Disangka, Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat yang Benar itu…
tvOnenews.com - Beberapa orang mungkin pernah tidak sengaja menemukan uang atau barang berharga terjatuh di jalan.
Biasanya setelah menemukan uang atau barang berharga di jalan, seseorang akan bingung mencari pemiliknya.
Ustaz Adi Hidayat mengingatkan kaum Muslimin supaya hati-hati jika menemukan uang di jalan.
Lantas bagaimana cara bertanggung jawab ke uang atau barang yang tidak ada pemiliknya?
Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum menemukan uang di jalan. Diketahui, Islam melarang umatnya untuk mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
Misalnya mengambil barang berharga seperti kendaraan, uang tunai, perhiasan, dan lain-lain. Dalil mengenai larangan tersebut terdapat dalam Al Quran Surat Al-Maidah ayat 38,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقۡطَعُوۡۤا اَيۡدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ
Artinya: "Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah,"
Lalu bagaimana jika terlanjur menemukan uang di jalan yang tidak diketahui siapa pemiliknya?
Islam telah mengatur adab dan hukum menemukan uang di jalan. Para ulama menyebutkan bahwa sebaiknya umat Muslim membiasakan diri untuk tidak menginginkan sesuatu yang bukan miliknya.
UAH mengungkapkan apabila Muslimin menemukan uang atau barang berharga lainnya, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Oleh karena itu, adab yang tepat ketika menemukan uang di jalan adalah tidak mengambilnya. Namun jika berniat untuk mengembalikan uang tersebut ke pemiliknya, maka dipersilakan.
"Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikam kepada pemiliknya," kata Ustaz Adi Hidayat.
Apabila seseorang merasa tak punya kemampuan mengembalikan ke pemiliknya, ada dua pilihan. Pertama, meninggalkan benda itu di tempat semula supaya tidak ada beban mengembalikan ke pemiliknya.