news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya jelaskan hukum suami rela menikah dengan istri sedang hamil dari zina.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

Memangnya Boleh Rela Menikah, Suami Langsung Hubungan Intim saat Istri Hamil dari Zina? Kata Buya Yahya Hukumnya...

Buya Yahya menjelaskan hukum suami yang rela menikah dan ingin hubungan intim ketika istri sedang hamil dari hasil zina atau hubungan seksual dengan orang lain.
Jumat, 10 Mei 2024 - 04:39 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Keperluan suami menginginkan hubungan intim dengan istri sangat dianjurkan dalam Agama Islam.

Ketika mereka menikah, suami istri melakukan hubungan intim untuk peroleh keturunan anak di ajaran Islam disahkan.

Namun banyak suami rela menikah saat istri hamil hasil dari zina melalui hubungan intim ketika hasrat seksual tumpah dengan laki-laki lain.

Suami pun berkeinginan hubungan intim saat kondisi istri hamil dari pria lain di dalam ajaran Islam masih jadi polemik.

Apa hukum suami agar bisa hubungan intim ketika istri hamil di luar nikah saat mereka baru menikah? Buya Yahya mengungkap pendapatnya terkait hal tersebut.


Ilustrasi suami istri sedang hubungan intim setelah menikah. (Freepik)

Sebelum Anda ingin mengetahui terkait hukum kasus tersebut, sebaiknya simak penjelasan ini di sini agar tidak salah tafsir.

Penjelasan ini menjadi edukasi Anda terkait hukum suami menginginkan hubungan intim saat istri mengandung anak dari orang lain.

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya dalam suatu kajiannya menjawab salah satu pertanyaan dari jemaahnya.

Pertanyaan tersebut perihal seorang wanita sedang mengandung anak dari hasil zina dan ada pria yang ingin menikahinya.

Tujuan pria tersebut agar bisa menjadi suami sekaligus menolong aib wanita hamil itu.

"Cara menolong bermacam-macam, apakah menolong dia (pria) harus menikahinya? Kalau menolong bisa saja menempatkan dia (Wanita) di tempat yang mulia," ujar Buya Yahya.

Sebelum itu, Buya Yahya merasa heran terhadap orang tua pihak wanita terkait anaknya bisa hamil diluar pernikahan.

Hal itu sangat berdampak terhadap kehidupan sang anak ke depannya dan memang wanita tersebut harus ditolong.

Ia pun mengambil perspektif beberapa Mazhab dari kasus pria rela menjadi suami agar bisa hubungan intim dengan wanita hamil.

Ia membandingkan hukumnya dari Mazhab Imam Syafi'i, Mazhab Imam Hambali, dan Mazhab Imam Maliki.

Pertama dari Mazhab Imam Syafi'i melarang pria untuk menikahi wanita hamil jika masih punya suami yang disebut masa iddah.

"Larangan menikah dalam Mazhab Imam Syafi'i adalah kalau perempuan itu adalah punya suami atau dalam masa iddah atau hamil tapi punya suami," tuturnya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral