news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya menjelaskan hukum shalat seorang mualaf jika orang tua non-Muslim tetap pelihara anjing di rumah.
Sumber :
  • Kolase Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV/Freepik/Pixabay

Hah, Baru Mualaf, Shalat Tetap Sah Meski Orang Tua Melihara Anjing di Rumah, Memangnya Boleh? Buya Yahya Bilang Amalan...

Buya Yahya membagikan amalan dan hukum shalat seorang mualaf jika orang tua non-Muslim memelihara hewan anjing di rumah rentan terkena najis, sah atau tidak?
Rabu, 29 Mei 2024 - 10:58 WIB
Reporter:
Editor :

Caranya bagaimana? Buya Yahya menyarankan orang tersebut semakin mendekati dan menunjukkan bakti kepada orang tuanya.

"Maka imbauan kami adalah urusan anjing, Anda harus makin dekat pertama Anda harus dekat kepada orang tua Anda semakin baik," katanya.

Momen seorang anak menunjukkan baktinya kepada orang tua sangat dibutuhkan, terutama bagi yang baru memeluk Islam.

"Buktikan kalau Anda sudah memeluk Islam, Anda harus lebih baik dari sebelumnya," tegasnya.

Ia pun mengingatkan seorang mualaf tidak usah pusing terhadap keberadaan anjing di rumah yang menyebabkan shalat tidak sah.

"Urusan shalat Anda adalah sah, nggak usah pusing tentang urusan najis anjing," imbuhnya.

Walaupun Muslim Indonesia masih memegang mazhab dari Imam Syafi'i yang menjelaskan seseorang akan najis bila terkena air liur anjing.

"Kalau selagi Anda masih di rumah tersebut memang dalam mazhab kita Imam Syafi'i, orang Indonesia menetapkan adalah najis," terangnya.

Meski begitu, ia berharap seorang mualaf tetap patuh terhadap orang tuanya walaupun harus disuruh mengurus hewan anjing di rumah.

"Spesial untuk Anda karena tinggal serumah yang mungkin sekali Anda akan disuruh oleh ayahanda untuk memegang anjing dan sebagainya," jelasnya.

"Spesial untuk Anda bukan yang lainnya maka Anda pun boleh megang anjing," lanjutnya.

Ia memberikan pendapatnya melalui pemahaman mazhab lain yang menyatakan anjing tidak najis untuk umat Muslim jika difungsikan dengan baik.

Hadits Riwayat Muslim Nomor 1575 menjelaskan bahwa ada keutamaan khusus bagi seorang Muslim yang melihara anjing, Rasulullah SAW bersabda:

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

Artinya: "Barangsiapa yang memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth." (HR. Muslim Nomor 1575)

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:18
01:49
04:22
02:39
00:59
03:27

Viral