news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Sumber :
  • kolase tim tvOnenews

Paula Verhoeven Hanya Dapat Nafkah Mut’ah Sebesar Rp 1 M, Apa Maknanya dalam Islam?

Setelah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025, publik dikejutkan dengan fakta bahwa Paula hanya menerima nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar, dan tidak mendapatkan nafkah iddah karena dianggap melakukan pelanggaran berat dalam rumah tangga.
Kamis, 17 April 2025 - 13:17 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Perceraian publik figur selalu menjadi sorotan, apalagi jika melibatkan isu sensitif seperti perselingkuhan dan hak-hak pasca cerai. Salah satu yang tengah viral adalah perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven

Setelah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025, publik dikejutkan dengan fakta bahwa Paula hanya menerima nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar, dan tidak mendapatkan nafkah iddah karena dianggap melakukan pelanggaran berat dalam rumah tangga.

"Pihak termohon ditetapkan untuk mendapatkan atau memperoleh mutah," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Suryana pada Rabu (16/4).

Sebagai informasi, nafkah mut’ah menjadi salah satu tuntutan dari Paula Verhoeven saat mengajukan gugatan balik atau rekonvensi. Dalam tuntutan itu, ia bahkan mengajukan nafkah mut’ah sebesar Rp3 miliar.

Namun pengadilan memutuskan bahwa Paula hanya mendapatkan nafkah mut’ah saja senilai Rp1 miliar.

"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Suryana.

"Memerintahkan kepada pemohon sebagai suami yang menceraikan istri itu, memberikan mut’ah berupa uang sejumlah Rp1 miliar," tambah Suryana.

Keputusan ini memunculkan banyak pertanyaan: Apa itu nafkah mut’ah dalam Islam? Apakah ini bentuk hukuman atau bentuk kasih sayang terakhir dari mantan suami? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Nafkah Mut’ah?

Dalam Islam, nafkah mut’ah (متعة الطلاق) adalah pemberian dari suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bentuk penghibur hati (ta’ziyah) agar luka batin karena perpisahan bisa sedikit terobati. Istilah ini berasal dari kata “mataa’” yang berarti kenikmatan atau sesuatu yang bisa digunakan untuk kehidupan.

Adapun dalil Nafkah Mut’ah dalam Al-Qur'an adalah sebagai berikut.

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً ۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢبِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: “Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Berilah mereka mut‘ah) bagi yang kaya sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut dan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan.  (QS. Al-Baqarah: 236)

Tujuan dan Hikmah Nafkah Mut’ah

Nafkah mut’ah bukan hanya formalitas. Ia memiliki tujuan spiritual dan sosial yang dalam:

  • Menghormati perpisahan dengan cara terhormat.

  • Menghindari permusuhan atau dendam antara mantan pasangan.

  • Memberikan waktu dan dukungan finansial sementara bagi istri yang mungkin tidak siap secara mental dan ekonomi.

Mengapa Paula Verhoeven: Mengapa Hanya Mut’ah?

Sebagai penjelasan Suryana selaku Humas PA Jaksel dalam putusan pengadilan, Paula Verhoeven dianggap nusyuz (durhaka) karena terbukti melakukan hubungan tidak pantas dengan pria lain, yang menurut informasi merupakan teman dekat suaminya sendiri. 

Dalam hukum Islam, jika seorang istri dinyatakan nusyuz, maka:

  • Istri tidak berhak atas nafkah iddah (nafkah selama masa tunggu setelah perceraian).

  • Tetapi masih berhak atas mut’ah, sebagai bagian dari adab Islam dalam memuliakan perempuan, sekalipun ia melakukan kesalahan.

Hal ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama bahwa nafkah mut’ah bisa tetap diberikan meskipun cerai terjadi karena kesalahan dari pihak istri, sebagai bentuk penghormatan terakhir.

Perbedaan Nafkah Mut’ah vs Nafkah Iddah

Aspek

Nafkah Mut’ah

Nafkah Iddah

Waktu

Sekali, saat terjadi perceraian

Selama masa iddah (biasanya 3 bulan)

Hak

Umumnya tetap diberikan, kecuali dikhianati

Tidak wajib jika istri nusyuz

Tujuan

Hiburan/kompensasi emosional

Pemenuhan kebutuhan selama masa iddah

Dasar Hukum

QS. Al-Baqarah: 236 dan 241

QS. At-Talaq: 1–6

Itulah penjelasan tentang naskah mut’ah yang menjadi hak dari Paula Verhoeven. Semoga bermanfaat dan disarankan selalu bertanya langsung kepada ustaz, pendakwah, ulama atau ahli agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.

Wallahu’alam bishawab

(put)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral