news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi sedekah uang setelah mendapat rezeki.
Sumber :
  • Pixabay/IqbalStock

Sedekah setelah Dapat Rezeki Nomplok tapi Masih Belum Melunasi Utang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Orang yang baru mendapatkan banyak rezeki ingin sedekah adalah tujuan mulia. Namun hukum sedekah menjadi haram jika belum melunasi utang setelah jatuh tempo.
Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:14 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Rezeki merupakan keberkahan yang diharapkan oleh seluruh makhluk hidup. Allah SWT telah menetapkan rezeki diterangkan dalam Surat Hud Ayat 6, Allah SWT berfirman:

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ

Artinya: "Tidak satu pun hewan yang bergerak di atas bumi melainkan dijamin rezekinya oleh Allah. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauhulmahfuz)." (QS. Hud, 11:6).

Tak sedikit orang telah mendapatkan rezeki memiliki keinginan sedekah. Tujuannya sebagai tanda rasa syukur atas keberkahan dari Allah SWT.

Sayangnya, beberapa kasus sering terjadi ketika mendapatkan rezeki, sebagian orang memilih sedekah saat masih memiliki utang. Untuk itu, hukum bersedekah setelah memperoleh rezeki ketika mempunyai utang menjadi perhatian serius yang dibahas oleh pendakwah ternama, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya.

Hukum Sedekah setelah Dapat Rezeki saat Belum Melunasi Utang dalam Agama Islam

Ilustrasi sedekah harta
Sumber :
  • Istockphoto

Dalam suatu ceramahnya, Buya Yahya mulanya mendukung orang mukmin yang bersedekah setelah diguyur rezeki. Menurutnya, langkah tersebut sebagai cara tetap melakukan kebaikan.

"Bukan bagaimana mengambil dari orang. Itu sudah level tingkat tinggi begitu. Dapatkan rezeki yang dipikirkan bagaimana berbagi, berbagi, berbagi," ujar Buya Yahya dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (10/1/2026).

Buya Yahya mengingatkan berbagi rezeki tidak boleh diselimuti hawa nafsu. Langkah tersebut justru bisa diperkarakan apalagi jika masih memiliki utang.

Pertanyaan yang sering muncul, "Apakah Boleh Bersedekah saat Masih Punya Utang?". Menurut Buya Yahya, sedekah seperti itu masih sah, asalkan belum ada kewajiban membayar sebelum jatuh tempo.

"Utang itu kalau belum jatuh tempo, Anda boleh bersedekah. Sedekah akan mendapatkan kemuliaan jika utang yang belum jatuh tempo itu sudah Anda canangkan," jelasnya.

Pendakwah bernama asli KH Yahya Zainul Ma'arif ini mengatakan, hukum sedekah masih sah saat seseorang telah mengatur keuangannya. Hal ini berlaku setelah membentuk perencanaan pembayaran secara rutin.

"Ada sumber untuk bayar resmi, lalu Anda bersedekah sah, mau bangun masjid dan pahalanya tidak berkurang. Karena belum jatuh tempo dan Anda punya gambaran untuk membayarnya," bebernya.

Sebaliknya, sedekah tidak diperbolehkan saat belum memiliki gambaran bagaimana cara membayar utang yang belum jatuh tempo. Langkah tersebut sama saja menyiksa diri sendiri.

Merujuk dari kitab Fathur Rahman, hal. 464, Imam Syihabuddin al-Ramli menyampaikan larangan melakukan sedekah. Apalagi bersedekah menggunakan harta untuk membayar utang. Begini bunyinya:

"Demikian pula haram bersedekah dengan harta yang diperlukan guna membayar utang, sementara tanpa harta tersebut tidak ada harapan untuk melunasinya. Sebab baik nafkah maupun utang adalah kewajiban yang tidak boleh dikorbankan demi amalan sunnah."

Dilansir dari kitab Fathul Mu'in, hal. 258, tentang karya fikih Mazhab Imam Syafi'i karya Syekh Zainuddin al-Malibari, keterangan larangan bersedekah menggunakan harta membayar utang adalah haram.

"Tidak disunahkan bersedekah dengan harta yang dibutuhkan, bahkan haram hukumnya bila harta itu diperlukan untuk melunasi utang, baik utang yang sudah ada maupun yang akan datang, meskipun belum ditagih. Selama tidak ada dugaan kuat bahwa ia dapat melunasi dari sumber harta lain yang jelas, maka mendahulukan utang lebih wajib daripada sedekah."

Imam Syihabuddin al-Ramli menerangkan, kebolehan sedekah sebelum melunasi utang jika memiliki harta lain. Artinya, masih ada uang untuk membayar utang dan berbagi rezeki lewat sedekah.

"Apabila masih ada harapan melunasi utang dari harta lain yang nyata, maka bersedekah tetap diperbolehkan meski utang belum terbayar."

Sedekah Jadi Haram setelah Utang Lewat Jatuh Tempo

Ilustrasi Sedekah
Sumber :
  • Istimewa

Mengacu dari kitab Mughni al-Muhtaj, juz 4, hal. 197, Syekh Khatib al-Syarbini menuturkan, hukum sedekah menjadi haram setelah utang melewati jatuh tempo. Maksudnya, utang harus dibayar karena batas waktu akhirnya telah habis.

Begini penuturan dari Syekh Khatib al-Syarbini:

"Kadang kewajiban segera melunasi utang timbul karena ditagih atau sebab lain. Dalam kondisi ini, wajib segera membayar dan haram bersedekah dengan harta yang seharusnya digunakan melunasi utang, sebagaimana dijelaskan Imam al-Adra’i."

Orang yang belum melunasi atau menunda pembayaran utang setelah melewati batas waktu akhir, maka rentan melakukan perbuatan maksiat.

"Ada orang berderma dengan jumlah besar, itu kita perlu bertanya, 'anakmu bagaimana? Saudaranya bagaimana? Ada yang sakit perlu diperhatikan atau tidak?'. Nah, itu perlu ditanya, jangan-jangan berderma dengan hawa nafsu. Utang belum beres, usahanya masih haram, beresin dululah ribanya, jangan berpikir tangan berderma dulu, beresin dulu ribamu itu lebih bagus," tukas Buya Yahya.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral