- pexels
Apakah Ghibah Membatalkan Puasa Ramadhan?
tvOnenews.com - Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih diri untuk menjaga lisan, hati, dan perilaku.
Namun dalam praktiknya, masih banyak umat Muslim yang bertanya-tanya tentang hal-hal yang dapat merusak puasa, salah satunya adalah ghibah atau membicarakan keburukan orang lain.
Aktivitas ini sering kali terjadi tanpa disadari, baik saat berkumpul, bekerja, maupun di media sosial.
Pertanyaannya, apakah ghibah membatalkan puasa Ramadhan? Ataukah perbuatan tersebut hanya mengurangi pahala puasa saja?
- unsplash/Ben White
Secara bahasa, ghibah berarti membicarakan keburukan seseorang yang jika orang tersebut mendengarnya, ia akan merasa tidak suka. Rasulullah SAW menjelaskan makna ghibah dalam sebuah hadits:
“Tahukah kalian apa itu ghibah? Mereka menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau berkata, ‘Yaitu engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci.’ Seseorang bertanya, ‘Bagaimana jika yang aku katakan itu benar?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Jika benar, berarti engkau telah menggunjingnya, dan jika tidak benar, maka engkau telah memfitnahnya.’” (HR. Muslim No. 2589)
Para ulama sepakat bahwa ghibah hukumnya haram. Bahkan, Rasulullah SAW mengibaratkan perbuatan ghibah seperti memakan daging saudara sendiri yang telah meninggal dunia, sebuah perumpamaan yang menunjukkan betapa buruk dan menjijikkannya perbuatan tersebut.
Perlu diingat, ghibah tidak hanya dilakukan melalui lisan. Perbuatan ini juga bisa terjadi melalui tulisan, seperti komentar negatif, sindiran, atau ujaran kebencian di media sosial.
Meskipun tidak diucapkan secara langsung, hal tersebut tetap termasuk ghibah dan harus dihindari, terutama saat menjalankan ibadah puasa.
Hukum ghibah saat berpuasa
- freepik
Baik dalam keadaan puasa atau tidak, hukum ghibah itu dilarang dalam agama. Apalagi, definisi berpuasa itu bukan hanya menahan lapar dan haus saja, tetapi menahan diri dari segala bentuk perbuatan yang bisa mengurangi nilai ibadah tersebut.
Adapun ghibah atau menggunjing saat berpuasa Ramadhan itu tidak membatalkan puasa, namun bisa mengugurkan pahalanya.
“Diriwayatkan dari Anas ra, Rasulullah SAW. bersabda : Ada lima perbuatan yang menghapus pahala puasa, yaitu : berbohong, menggunjing, mengadu orang, bersumpah palsu dan memandang lain jenis dengan syahwat”.
Ghibah atau menggunjing adalah perbuatan buruk yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa.
Meskipun seseorang tetap menahan makan dan minum, jika tidak menjaga lisannya dari ghibah, maka pahala puasanya bisa sia-sia. Namun, ghibah tidak membatalkan puasa, sehingga puasanya tetap sah.
Hal tersebut juga dijelaskan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H), dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab:
“Apabila seseorang melakukan ghibah saat puasa, maka ia berdosa dan tidak batal puasanya menurut pandangan kita (mazhab Syafi’i), hal ini juga selaras dengan yang dikemukakan oleh mazhab Maliki, Hanafi dan Hanbali. Kecuali menurut pandangan Imam Al-Auza’i,menurutnya puasa batal disebabkan perbuatan ghibah dan wajib untuk diqadha.”
(Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz VI, halaman 356).
Walahu'alam
(nka)