news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi wanita duduk di atas ranjang.
Sumber :
  • Pexels/cottonbro studio

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Rabu, 11 Februari 2026 - 03:00 WIB
Reporter:
Editor :

Pertama, perbuatan tersebut benar-benar dilakukan untuk menghindari zina yang nyata, bukan sekadar mengikuti hawa nafsu. 

Kedua, tidak disertai khayalan kotor, fantasi, atau membayangkan siapa pun.

“Tidak ada fantasi-fantasi kotor, tidak ada khayalan,” kata Buya Yahya.

Ketiga, tidak dilakukan dengan cara yang dimanjakan atau dipersiapkan secara nyaman, apalagi disertai tontonan haram seperti pornografi. 

Menurut Buya Yahya, hal-hal semacam itu justru mengundang syahwat, bukan mengendalikannya.

“Bukan di tempat yang nyaman, bukan dipersiapkan. Jangan nonton film porno, itu bukan jalan keluar, itu media mencari dosa,” ujarnya. 

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa alat-alat pemuas syahwat tidak dibenarkan, bahkan dalam kondisi darurat, karena alat tersebut justru menguatkan syahwat dan berpotensi menjadi kebiasaan buruk.

“Kalau sudah orang beli alat, itu sudah niat. Melihat alatnya saja sudah membangkitkan syahwat. Itu tidak boleh,” tambahnya.

Lebih jauh, Buya Yahya mengajak umat Islam untuk memahami bahwa Allah menciptakan syahwat sekaligus menyediakan solusi halal untuk menyalurkannya, seperti pernikahan, puasa, memperbanyak ibadah, dan menjaga pandangan. 

Syahwat yang datang tiba-tiba lebih mudah dikendalikan, berbeda dengan syahwat yang sengaja diundang melalui tontonan dan khayalan.

“Syahwat yang diundang susah diusir. Tapi kalau datang tiba-tiba, dialihkan pandangan, berwudhu, shalat, selesai,” katanya.

Di akhir penjelasannya, Buya Yahya mengajak siapa pun yang pernah terjerumus dalam dosa, baik zina maupun kebiasaan buruk lainnya, untuk tidak berputus asa dari rahmat Allah.

“Allah Maha Pengasih, Maha Penolong. Yuk kembali kepada Allah, sesali, dan cari yang halal,” tutupnya.

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan seorang wanita. 

Menghindari zina adalah kewajiban, namun cara yang ditempuh tetap harus berada dalam koridor syariat. 

Jalan terbaik tetaplah mencari solusi halal, membersihkan diri dengan tobat, dan mendekatkan diri kepada Allah agar diberi kekuatan menahan hawa nafsu dan dimudahkan menuju kehidupan yang diridhai-Nya. (gwn)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:26
01:07
01:15
01:56
01:13
05:12

Viral