news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi wanita duduk di atas ranjang.
Sumber :
  • Pexels/cottonbro studio

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Rabu, 11 Februari 2026 - 03:00 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Persoalan menjaga kehormatan diri menjadi ujian tersendiri bagi setiap Muslim, terlebih bagi seorang perempuan yang hidup tanpa pendamping. 

Dalam kondisi tertentu, gejolak syahwat bisa muncul dan memunculkan pertanyaan-pertanyaan sensitif yang kerap dipendam sendiri. 

Salah satunya adalah soal bagaimana cara menyalurkan nafsu batin agar tidak terjerumus dalam zina. 

Pertanyaan ini pernah disampaikan langsung kepada Buya Yahya.

Menanggapi pertanyaan seorang janda yang khawatir terjerumus dalam perzinaan, Buya Yahya lebih dulu menegaskan posisi zina dalam Islam. 

Ilustrasi pasangan paksu dan bunda
Sumber :
  • Istockphoto

Zina bukan hanya dosa besar, tetapi juga kehinaan yang dampaknya panjang, baik di dunia maupun di akhirat.

“Zina itu hina, hina dan hina. Hapus dari kamus kehidupan kita zina. Zina adalah aib yang panjang kisahnya,” ujar Buya Yahya.

Buya Yahya mengingatkan bahwa siapa pun yang pernah terjatuh dalam zina harus segera bertobat dan kembali kepada Allah, tanpa menceritakan aib tersebut kepada siapa pun. 

Islam membuka pintu ampunan seluas-luasnya bagi hamba yang benar-benar menyesal.

“Siapa pun yang pernah terpeleset zina, segera kembali kepada Allah, dan sungguh Allah Maha Pengampun. Jangan ceritakan kepada siapa pun,” terangnya.

Lalu bagaimana jika seseorang berusaha menghindari zina, namun memilih memuaskan syahwat dengan cara lain, seperti menggunakan alat atau masturbasi? 

Ilustrasi wanita cantik
Sumber :
  • Pexels/Tuấn Kiệt Jr.

Buya Yahya menjelaskan bahwa mengeluarkan mani dengan tangan sendiri tetap termasuk perbuatan dosa, meskipun tingkatannya berbeda dengan zina.

“Zina adalah dosa besar. Mengeluarkan mani dengan tangan sendiri bukan tangan suami juga dosa. Dosa memang beda, tapi ini tetap dosa,” jelasnya.

Namun, para ulama memberikan penjelasan khusus dalam kondisi darurat. 

Jika seseorang benar-benar khawatir terjerumus ke dalam zina yang nyata dan tidak mampu menahan gejolak syahwat, maka dihadapkan pada dua pilihan dosa: yang besar atau yang lebih ringan.

“Bukan lalu masturbasi menjadi boleh mutlak. Tapi mengambil yang ringan untuk menghindari yang besar,” kata Buya Yahya,

Meski demikian, Buya Yahya menekankan adanya syarat-syarat yang sangat ketat. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:26
01:07
01:15
01:56
01:13
05:12

Viral