- Pexels/SHVETS production
Istri Sedang Haid, Begini Cara Memuaskan Suami yang Halal
tvOnenews.com - Dalam kehidupan rumah tangga, ada masa-masa tertentu yang menjadi bagian alami dari siklus seorang istri, salah satunya adalah haid.
Kondisi ini sering kali memunculkan pertanyaan, terutama terkait hubungan suami istri.
Tidak sedikit pasangan yang merasa bingung bagaimana tetap menjaga keharmonisan dan keintiman, tanpa melanggar batasan syariat.
Di satu sisi, kebutuhan biologis adalah hal yang manusiawi.
Namun di sisi lain, Islam telah memberikan aturan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Maka, penting bagi pasangan suami istri untuk memahami persoalan ini dengan tenang, tanpa rasa canggung, karena semuanya telah diatur dalam tuntunan agama.
- Unsplash/Vitaly Gariev
Buya Yahya dalam salah satu kajiannya memberikan penjelasan yang sangat lugas mengenai persoalan ini, khususnya terkait cara menyalurkan syahwat secara halal ketika istri sedang haid.
Sebelumnya, Buya Yahya menegaskan tentang hukum mencari kepuasan sendiri.
"Jika seorang suami mengeluarkan mani dengan tangannya sendiri maka hukumnya haram," ujar Buya Yahya.
Pernyataan ini menjadi garis tegas bahwa onani atau mencari kepuasan dengan tangan sendiri tidak dibenarkan dalam Islam, meskipun seseorang telah memiliki pasangan.
Larangan ini tidak hanya berlaku bagi suami, tetapi juga bagi istri.
Buya Yahya melanjutkan dengan penjelasan yang memberi pemahaman lebih luas.
"Tapi kalau seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya istri atau apapun dari istri, kalau dalam keadaan haid, asalkan tidak masuk wilayah tersebut (berhubungan suami-istri), mengeluarkan mani dengan tangan istrinya tidak haram," lanjutnya.
- pexels.com/Anastasia Shuraeva
Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa Islam tetap memberikan ruang kehalalan dalam hubungan suami istri.
Meski hubungan intim secara langsung tidak diperbolehkan saat haid, keintiman dan kemesraan tetap bisa dijaga melalui cara-cara yang dibenarkan, selama tidak melanggar batas yang telah ditentukan.
Hal yang sama juga berlaku bagi istri.
"Atau seorang istri kalau dia mencari kesenangan dengan tangannya sendiri maka hukumnya haram. Kalau dengan tangan sang suami tidak," ujar Buya Yahya.