news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi mendengar naskah khutbah Idul Fitri.
Sumber :
  • iStockPhoto

Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Mengacu dari sejumlah hadis riwayat Rasulullah SAW dan kesepakatan ulama, hukum meninggalkan khutbah shalat Idul Fitri (shalat Ied) diperbolehkan dalam Islam.
Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Idul Fitri secara umum mengandung makna sebagai hari raya. Di momen Lebaran, umat Muslim biasanya melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri (shalat Ied).

Dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri, setelah shalat, biasanya khatib menyempatkan untuk menyampaikan khutbah. Sebab, ceramah dalam shalat Ied merupakan rangkaian dari ibadah tersebut.

Hukum khutbah shalat Idul Fitri bersifat sunnah. Namun di dalamnya, ada makna yang mengandung nasihat hingga pengingat bagi para jemaah.

Sayangnya, sering kali jemaah terlihat meninggalkan lokasi shalat. Sementara khatib maupun imam shalat Ied belum menyelesaikan khutbah.

Dari fenomena ini, banyak orang mukmin bertanya-tanya terkait hukum dan etika meninggalkan khutbah di tengah sesi khatib menyampaikan ceramah setelah shalat Idul Fitri.

Untuk menjawab persoalan ini, simak rangkuman dari tvOnenews.com mengenai hukum meninggalkan khutbah shalat Ied pada Sabtu (21/3/2026).

Jemaah Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri Sering Terjadi di Indonesia

Ilustrasi khutbah Idul Fitri
Sumber :
  • iStockPhoto

Di Indonesia, fenomena meninggalkan khutbah sering terjadi. Tidak hanya berada di satu masjid, tetapi banyak jemaah yang sudah tidak  berada di lokasi pelaksanaan shalat Ied di tengah sesi ceramah di berbagai masjid.

Banyak faktor mendorong mereka tidak mendengar khutbah sepenuhnya. Misalnya terjadi karena cuaca panas, malas, terlalu ramai, bergegar kembali ke rumah untuk silaturahmi maupun menjaga barang-barang di rumah.

Mengenal Khutbah Shalat Idul Fitri dan Kedudukannya

Ilustrasi mendengar naskah khutbah Idul Fitri
Sumber :
  • ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Khutbah Idul Fitri merupakan rangkaian ceramah tentang keagamaan. Biasanya aktivitas ini terjaddi setelah pelaksanaan shalat Ied atau 1 Syawal.

Hukum khutbah shalat Ied adalah sunnah. Khutbah dalam pelaksanaan ini terdiri dari dua khutbah dan diawali dengan takbir.

Tujuan khutbah shalat Ied tentu mengandung nasihat, memperkokoh takwa, memperkokoh silaturahmi, hingga tanda merayakan hari kemenangan pasca ibadah puasa selama di bulan Ramadhan.

Bagaimana Hukum Meninggalkan Khutbah Shalat Ied?

Ilustrasi mendengar teks khutbah Idul Fitri
Sumber :
  • iStockPhoto

Jika mengacu pada hukumnya, orang mukmin meninggalkan khutbah Idul Fitri masih diperbolehkan dalam agama Islam. Hal ini menyangkut dalam redaksi hadis riwayat dari Atha' bin Abdillah bin As-Saib, begini bunyinya:

"Aku hadir bersama Nabi SAW pada shalat hari raya, ketika shalat selesai beliau SAW bersabda, 'Kami akan berkhutbah, bagi yang ingin mendengarkan, silakan mendengarkan. Namun bagi yang ingin pergi, silakan pergi'." (HR Ibnu Majah)

Dilansir dari Antara, dalam hadis lainnya yang menyangkut hukum tidak mendengarkan khutbah Ied, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya kami akan menyampaikan khutbah. Barang siapa yang ingin tetap duduk mendengarkan khutbah, maka dipersilakan, dan siapa yang memililh pergi, dipersilakan pula'." (HR. Abu Daud)

Dalam beberapa hadis tersebut sudah sangat jelas, agama Islam memberikan kelonggaran atau rukhsah untuk umat Muslim.

Lantas, bagaimana nasib hasil pelaksanaan shalat Ied yang dikerjakan sebelumnya? Para ulama bahkan menyepakati ibadah shalatnya tetap sah dan mendapatkan keistimewaan meski meninggalkan maupun tidak mendengar khutbah.

Mengacu dari pendapat Imam An-Nawawi, khutbah Ied tidak bersifat wajib untuk dihadiri oleh jemaah. Sementara, dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menegaskan, khutbah Ied masuk bagian amalan sunnah sehingga jika ditinggalkan maka tidak berdosa.

Dilansir dari NU Online, Imam An-nawawi dalam Raudhatut Thalibin wa Umdatul, beliau berkata:

وانه لو تركها صحت صلاته فإذا قلنا بالمذهب فصلاها المنفرد لم يخطب علي المذهب الصحيح المشهور وبه قطع الجمهور

Artinya: "Jika seseorang meninggalkan khutbah, maka shalat idul fitri-nya tetap sah. Jika kami mengatakan berdasarkan ini mazhab, maka seseorang dapat melakukan shalat idul fitri sendiri tanpa berkhutbah menurut mazhab shahih masyhur. Pandangan ini diputuskan oleh jumhur ulama."

Walau tidak wajib, para ulama lebih mengarahkan agar para jemaah tetap mengikuti dan mendengar khutbah Ied. Di dalam sesi ini, terdapat sarana edukasi dan bagian dari syiar agama Islam.

Dengan mendengarkan nasihat dari materi ceramah khutbah Ied, umat Muslim berupaya untuk menyempurnakan ibadahnya dan menjaga adab maupun etika dalam majelis ilmu. Bagi yang mendengarkan khutbah, tentu sebagai bukti jemaah memberikan penghormatan kepada imam demi menjaga kekhusyukan kenikmatan momentum Hari Raya Idul Fitri.

(ant/mii/hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:46
16:04
02:37
01:33
03:18
00:47

Viral