news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi uang muka atau uang DP.
Sumber :
  • iStockPhoto

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Sabtu, 4 April 2026 - 01:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam praktik jual beli saat ini, uang muka atau uang DP (down payment) merupakan hal lazim. Di Indonesia, praktik ini sering terjadi saat pembelian rumah, kendaraan, barang elektronik hingga hal lainnya.

Namun kasus jual beli yang sering terjadi menunjukkan uang DP hangus. Penyebabnya lantaran pembeli gagal melakukan pembayaran penuh dengan cara cicilan.

Fenomena uang DP hangus akibat gagal bayar cicilan kerap menjadi pertanyaan. Sebab, mereka yang terlibat khawatir uang tersebut menjadi haram saat dimiliki penjual.

Ulama kharismatik, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengupas hukumnya. Pembahasan uang DP dinyatakan hangus oleh penjual akibat gagal melanjutkan pembayaran setelah ditanya oleh seorang jemaah dalam suatu ceramahnya.

"Kalau ada orang jual beli udah sepakat di awal, kalau jual belinya gagal, DP hilang. Apakah uang itu sah buat si penjual?," tanya seorang jemaah kepada Buya Yahya dilansir dari Al-Bahjah TV, Sabtu (4/4/2026).

Hukum Uang DP Hangus Imbas Sulit Bayar Cicilan

Ilustrasi Uang Rupiah
Sumber :
  • pixabay

Mengenai hal ini, Buya Yahya menjelaskan tentang uang DP. Ia memahami dalam proses jual beli pastinya ada proses perjanjian, terutama saat membeli barang dengan sistem kredit.

Namun Buya Yahya mencontohkan apabila perjanjian itu tidak ada atau batal. Uang DP yang sudah dibayar maka tetap milik pihak pembeli.

"Haram hukumnya sang penjual mengambilnya. Kalau mengambil, segera kembalikan barangnya," kata Buya Yahya.

Ia menjelaskan, uang muka biasanya dijadikan sebagai bentuk komitmen pembelian. Selain itu, uang DP sangat berharga dalam upaya mengamankan barang atau jasa agar tidak diambil orang lain.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa, hal tersebut tidak berlaku dimiliki pihak penjual jika proses jual beli gagal.

"Kalau ternyata jual beli gagal, maka semuanya dikembalikan kepada sang pembeli," tegasnya.

Lebih lanjut, Buya Yahya membicarakan proses jual beli yang sudah ada perjanjian. Tujuan adanya kesepakatan ini agar barang atau jasa tidak dijual oleh pembeli.

Ia mengatakan jika ada kerugian dari proses jual beli, terutama dialami oleh penjual, maka ada unsur Qadi yang menjadi pemerannya. Qadi merupakan seorang hakim atau pejabat resmi untuk memutuskan perkara hingga mengawasi jalannya proses transaksi agar tetap berpegang teguh pada prinsip Syariah.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral