- Tut Wuri Handayani
Polisi Ungkap Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing Indonesia: Pencabulan Hingga Setubuhi Atlet
Dalam proses penanganan kasus ini, para korban juga diketahui telah mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari FPTI. Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti awal yang berkaitan dengan perkara ini.
Barang bukti tersebut meliputi laporan dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta beberapa dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.
Dari hasil pendalaman awal, penyidik menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet. Saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menjalankan proses visum terhadap korban, melakukan pemeriksaan psikiatrikum, serta mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara guna mengumpulkan alat bukti tambahan.
Dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut juga dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau terjadi lebih dari satu kali.
(nad)