News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Deretan Komentar Para Tokoh Populer Indonesia soal Vonis Ferdy Sambo

Pelaku pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada hari Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, vonis hukuman
Jumat, 17 Februari 2023 - 06:00 WIB
Ferdy Sambo Memasuki Ruang Persidangan
Sumber :
  • tim tvone/Julio Trisaputra

Arsul Sani jelaskan, bahwa vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo bisa berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini lantaran Menurutnya, besar kemungkinan bisa terjadi karena menyesuaikan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi dalam konteks pidana mati Pak Ferdy Sambo, terdapat juga kemungkinan perubahan menjadi pidana semur hidup karena sistem yang kita atur yang kita tetapkan dalam KUHP [baru] kita,” kata Arsul di Gedung DPR kepada tvOnenews.com, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).

Politikus dari PPP itu juga katakan, bahwa vonis hukuman mati Ferdy Sambo ini belum berkekuatan hukum tetap. 

Hal ini disebabkan karena Ferdy Sambo masih bisa mengajukan keberatan atau banding, lalu mengajukan kasasi.

“Bahkan setelah itu juga bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa grasi. Proses-proses itu bisa kemudian melewati 3 tahun. Setelah melewati masa 3 tahun berlaku KUHP yang baru. Di bulan Desember [2026] itu akan berlaku KUHP yang baru,” pungkas Arsul.


Potret Ferdy Sambo saat Menjabat Kadiv Propam Polri.

Sambungnya mengatakan, dalam KUHP baru itu mengatur apabila tersangka divonis hukuman mati, lalu pihak itu harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun terlebih dahulu.

“Dan dia menjadi berlakuan baik, menjadi warga binaan masyarakatan yang baik, memenuhi syarat-syarat berlaku baik yang ditetapkan permasyarakatan. Maka hukumannya akan berubah menjadi hukuman pernjara seumur hidup,” bebernya. 

Selanjutnya, komentar itu pun datang dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumendana. Di mana pihak Kejagung mengapresiasi kinerja Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita apresiasi vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. Kami juga apresiasi Jaksa Penuntut Umum karena semua pertimbangan hukum dan fakta hukum dalam surat tuntutan diakomodir dalam surat putusan pengadilan," ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).  

Bahkan, menurutnya, JPU sudah berhasil untuk meyakinkan hakim terkait dakwaan pasal pembunuhan berencana yang dibuktikan dengan putusan Majelis Hakim, dan pasal Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Manisnya Cuan Kue Keranjang Khas Kampung Tukangan Yogyakarta

Manisnya Cuan Kue Keranjang Khas Kampung Tukangan Yogyakarta

Menjelang perayaan Imlek 2577 Kongzili, para pembuat kue keranjang di Yogyakarta mulai meningkatkan kapasitas produksinya. Salah satunya di Kampung Tukangan.
Dituding Rebut Onyo dari Sarwendah, Ruben Onsu Beri Respons Tak Terduga

Dituding Rebut Onyo dari Sarwendah, Ruben Onsu Beri Respons Tak Terduga

​​​​​​​Onyo atau Betrand Peto kini tinggal bersama Ruben Onsu usai rumor rebut dari Sarwendah mencuat. Simak respons tak terduga Ruben dan alasan Onyo.
Adu Statistik Timnas Futsal Indonesia Vs Jepang Jelang Duel di Semifinal Piala Asia Futsal 2026, Bisa Bikin Kejutan?

Adu Statistik Timnas Futsal Indonesia Vs Jepang Jelang Duel di Semifinal Piala Asia Futsal 2026, Bisa Bikin Kejutan?

Timnas Futsal Indonesia dan Jepang sama-sama memastikan langkah ke babak semifinal Piala Asia 2026. Kedua tim datang dengan modal performa impresif sepanjang turnamen yang digelar di Tanah Air tersebut.
Fakta-Fakta Mengejutkan Siswa Pelempar Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Kalimantan Barat: Tasnya Tertulis Nama Stephen Paddock dan Gabung True Crime Community

Fakta-Fakta Mengejutkan Siswa Pelempar Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Kalimantan Barat: Tasnya Tertulis Nama Stephen Paddock dan Gabung True Crime Community

Fakta-fakta mengejutkan soal siswa pelempar bom molotov di SMPN 3 Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat akhirnya terkuak. Inilah daftarnya.
Eks Menlu Hassan Wirajuda Soal Kritik Board of Peace: Informasi Publik Belum Utuh, Jangan Tergesa Menghakimi

Eks Menlu Hassan Wirajuda Soal Kritik Board of Peace: Informasi Publik Belum Utuh, Jangan Tergesa Menghakimi

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan atau menghakimi sebuah inisiatif diplomatik yang masih berada pada tahap awal pembentukan.
Gubernur Ungkap Alasan Keluarga Siswa SD Bunuh Diri di NTT Tak Terima Bansos

Gubernur Ungkap Alasan Keluarga Siswa SD Bunuh Diri di NTT Tak Terima Bansos

Ia menegaskan persoalan tersebut seharusnya bisa segera diselesaikan karena hanya menyangkut kelengkapan administrasi.

Trending

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang besar bagi kehadiran pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. 5 pemain asing ini siap jadi WNI?
Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Persija kembali jadi pusat perhatian bursa transfer awal 2026. Baru datangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran sudah dikaitkan dengan satu nama baru, Jean Mota.
Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyikapi tragedi pilu anak SD, YBR (10) bunuh diri di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026).
AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tengah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menyusul skandal serius yang menyeret proses naturalisasi pemain.
Murka Orang Nomor Satu di NTT Meledak, Sesalkan Pemda Ngada Imbas Siswa SD Bunuh Diri Diterpa Ekonomi: Lamban

Murka Orang Nomor Satu di NTT Meledak, Sesalkan Pemda Ngada Imbas Siswa SD Bunuh Diri Diterpa Ekonomi: Lamban

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena secara emosional geram Pemda Kabupaten Ngada menganggap remeh tragedi siswa SD bunuh diri akibat kesulitan ekonomi.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang finansial, kondisi zodiak, dan angka hoki harian.
Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam, thethao menyoroti pernyataan Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji soal hukuman FIFA yang dijatuhkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT