News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Deretan Komentar Para Tokoh Populer Indonesia soal Vonis Ferdy Sambo

Pelaku pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada hari Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, vonis hukuman
Jumat, 17 Februari 2023 - 06:00 WIB
Ferdy Sambo Memasuki Ruang Persidangan
Sumber :
  • tim tvone/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada hari Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, vonis hukuman mati itu tak henti di situ saja. Melainkan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan, sederet tokoh populer di Indonesia berkomentar soal vonis itu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak lain tokoh populer di Indonesia antara lainnya pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris. Di mana komentarnya sempat viral di media sosial dalam bentuk video.

Di dalam video itu, Hotman Paris katakan, dirinya sudah membaca KUHP Pidana yang baru soal tentang hukuman mati. 

“Saya baca di KUHP pidana yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang membuat undang-undang,” kata Hotman Paris, seperti yang dilansir dari akun media sosial Instagram undercover.id, Jumat (17/2/2023).

tvonenews

Tak hanya itu, ia juga membacakan isi pasal 100 KUHP 2023 yang digunakan sebagai dasar vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

“Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati gak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun,” beber Hotman Paris.

“Apakah dia berubah berkelakuan baik ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati. Orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” sambungnya menjelaskan.

Bahkan dalam potongan video yang beredar itu, Hotman Paris mempertanyakan tujuan dari pasal 100 KUHP itu. Di mana menurutnya, Ferdy Sambo telah melewati berbagai persidangan dan vonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan sudah divonis pakai hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental berubah menjadi kelakuan baik,” cibir Hotman Paris yang dikenal sebagai pengacara kondang.


Ferdy Sambo saat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Pengacara Kondang itu, tokoh populer lainnya juga, seperti Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani mengomentari vonis tersebut. 

Arsul Sani jelaskan, bahwa vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo bisa berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini lantaran Menurutnya, besar kemungkinan bisa terjadi karena menyesuaikan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026.

“Jadi dalam konteks pidana mati Pak Ferdy Sambo, terdapat juga kemungkinan perubahan menjadi pidana semur hidup karena sistem yang kita atur yang kita tetapkan dalam KUHP [baru] kita,” kata Arsul di Gedung DPR kepada tvOnenews.com, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).

Politikus dari PPP itu juga katakan, bahwa vonis hukuman mati Ferdy Sambo ini belum berkekuatan hukum tetap. 

Hal ini disebabkan karena Ferdy Sambo masih bisa mengajukan keberatan atau banding, lalu mengajukan kasasi.

“Bahkan setelah itu juga bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa grasi. Proses-proses itu bisa kemudian melewati 3 tahun. Setelah melewati masa 3 tahun berlaku KUHP yang baru. Di bulan Desember [2026] itu akan berlaku KUHP yang baru,” pungkas Arsul.


Potret Ferdy Sambo saat Menjabat Kadiv Propam Polri.

Sambungnya mengatakan, dalam KUHP baru itu mengatur apabila tersangka divonis hukuman mati, lalu pihak itu harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun terlebih dahulu.

“Dan dia menjadi berlakuan baik, menjadi warga binaan masyarakatan yang baik, memenuhi syarat-syarat berlaku baik yang ditetapkan permasyarakatan. Maka hukumannya akan berubah menjadi hukuman pernjara seumur hidup,” bebernya. 

Selanjutnya, komentar itu pun datang dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumendana. Di mana pihak Kejagung mengapresiasi kinerja Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Ferdy Sambo.

"Kita apresiasi vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. Kami juga apresiasi Jaksa Penuntut Umum karena semua pertimbangan hukum dan fakta hukum dalam surat tuntutan diakomodir dalam surat putusan pengadilan," ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).  

Bahkan, menurutnya, JPU sudah berhasil untuk meyakinkan hakim terkait dakwaan pasal pembunuhan berencana yang dibuktikan dengan putusan Majelis Hakim, dan pasal Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


Foto Ferdy Sambo dan Almarhum Brigadir J.

"Yang jelas penuntut umum telah berhasil meyakinkan hakim dalam hal pembuktian 340 ayat 1 itu yang paling terpenting sebenarnya," pungkasnya.

Selain ketiga tokoh populer Indonesia ini, pihak tvOnenews.com juga meminta komentar soal vonis tersebut kepada orang nomor satu di Indonesia, yakni Presiden Jokowi

Namun, Presiden Jokowi enggan untuk mengomentari vonis Ferdy Sambo. Bahkan, mantan Wali Kota Solo itu sebutkan, itu merupakan wilayah yudikatif.

"Itu wilayahnya yudikatif, pengadilan. Kita nggak bisa ikut campur, tetapi saya kira itu keputusan yang ada melihat pertimbangan fakta-fakta persidangan," ujar Presiden Jokowi di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). 

Tak hanya itu saja, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga jelaskan, bahwa keputusan hakim tidak dapat diintervensi, karena telah mengadili para terdakwa melalui persidangan.

"Saya melihat (putusan) itu melalui pertimbangan bukti-bukti, saksi-saksi menjadi penting dalam keputusan kemarin. Saya lihat, sekali lagi saya nggak bisa kasih komentar," tegasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati demikian, Presiden Jokowi juga katakan, hal ini merupakan bentuk menghormati keputusan atau vonis yang telah dijatuhkan dari majelis hakim. 

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati keputusan yang ada," tegasnya. (aag) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Korea Konfrimasi Kedatangan Megawati Hangestri, Siap Debut Bersama Hyundai Hillstate di V-League 2026-2027

Media Korea Konfrimasi Kedatangan Megawati Hangestri, Siap Debut Bersama Hyundai Hillstate di V-League 2026-2027

Media Korea Selatan mengonfrimasi jadwal kedatangan Megawati Hangestri, yang akan debut bersama Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027.
10 Weton yang Diprediksi Harus Menghadapi Nasib Sial Sepanjang Bulan Juli 2026, Ada Senin Kliwon hingga Kamis Pon!

10 Weton yang Diprediksi Harus Menghadapi Nasib Sial Sepanjang Bulan Juli 2026, Ada Senin Kliwon hingga Kamis Pon!

Sebagai langkah mawas diri, berikut sepuluh weton yang diramal harus ekstra waspada menghadapi potensi kesialan yang bertubi-tubi sepanjang bulan Juli 2026.
Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Jepang Malah Bikin Timnas Indonesia Was-was Jelang Turnamen Penting AFC Tahun Depan

Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Jepang Malah Bikin Timnas Indonesia Was-was Jelang Turnamen Penting AFC Tahun Depan

Kegagalan Jepang di Piala Dunia 2026 tidak membuat ambisi mereka surut. Samurai Biru justru mengirim sinyal kebangkitan yang bisa jadi ancaman Timnas Indonesia.
Ramalan Finansial Berdasarkan Weton pada Tanggal 1 Juli 2026: Rabu Pon Diprediksi Banjir Rezeki, tapi Tidak untuk Senin Kliwon

Ramalan Finansial Berdasarkan Weton pada Tanggal 1 Juli 2026: Rabu Pon Diprediksi Banjir Rezeki, tapi Tidak untuk Senin Kliwon

Berdasarkan perhitungan pasaran dan neptu, roda berputar membawa kabar baik sekaligus alarm waspada. Berikut ramalan finansial 10 weton tanggal 1 Juli 2026.
Pindah dari Monas, Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 Digelar di Cikeas dengan Inspektur Presiden Prabowo

Pindah dari Monas, Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 Digelar di Cikeas dengan Inspektur Presiden Prabowo

Puncak peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 yang akan jatuh pada Rabu (1/7), dipastikan akan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 
Piala Dunia 2026 Hari Ini: Brasil Pulangkan Satu-satunya Wakil Asia hingga Drama Adu Penalti di Laga Belanda vs Maroko

Piala Dunia 2026 Hari Ini: Brasil Pulangkan Satu-satunya Wakil Asia hingga Drama Adu Penalti di Laga Belanda vs Maroko

Beberapa pertandingan babak 32 besar Piala Dunia 2026 yang digelar pada 30 Juni 2026 menyajikan sejumlah drama hingga melahirkan emosi yang terasa campur aduk.

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Selengkapnya

Viral