GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Deretan Komentar Para Tokoh Populer Indonesia soal Vonis Ferdy Sambo

Pelaku pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada hari Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, vonis hukuman
Jumat, 17 Februari 2023 - 06:00 WIB
Ferdy Sambo Memasuki Ruang Persidangan
Sumber :
  • tim tvone/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada hari Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, vonis hukuman mati itu tak henti di situ saja. Melainkan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan, sederet tokoh populer di Indonesia berkomentar soal vonis itu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak lain tokoh populer di Indonesia antara lainnya pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris. Di mana komentarnya sempat viral di media sosial dalam bentuk video.

Di dalam video itu, Hotman Paris katakan, dirinya sudah membaca KUHP Pidana yang baru soal tentang hukuman mati. 

“Saya baca di KUHP pidana yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang membuat undang-undang,” kata Hotman Paris, seperti yang dilansir dari akun media sosial Instagram undercover.id, Jumat (17/2/2023).

tvonenews

Tak hanya itu, ia juga membacakan isi pasal 100 KUHP 2023 yang digunakan sebagai dasar vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

“Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati gak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun,” beber Hotman Paris.

“Apakah dia berubah berkelakuan baik ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati. Orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” sambungnya menjelaskan.

Bahkan dalam potongan video yang beredar itu, Hotman Paris mempertanyakan tujuan dari pasal 100 KUHP itu. Di mana menurutnya, Ferdy Sambo telah melewati berbagai persidangan dan vonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan sudah divonis pakai hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental berubah menjadi kelakuan baik,” cibir Hotman Paris yang dikenal sebagai pengacara kondang.


Ferdy Sambo saat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Pengacara Kondang itu, tokoh populer lainnya juga, seperti Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani mengomentari vonis tersebut. 

Arsul Sani jelaskan, bahwa vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo bisa berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini lantaran Menurutnya, besar kemungkinan bisa terjadi karena menyesuaikan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026.

“Jadi dalam konteks pidana mati Pak Ferdy Sambo, terdapat juga kemungkinan perubahan menjadi pidana semur hidup karena sistem yang kita atur yang kita tetapkan dalam KUHP [baru] kita,” kata Arsul di Gedung DPR kepada tvOnenews.com, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).

Politikus dari PPP itu juga katakan, bahwa vonis hukuman mati Ferdy Sambo ini belum berkekuatan hukum tetap. 

Hal ini disebabkan karena Ferdy Sambo masih bisa mengajukan keberatan atau banding, lalu mengajukan kasasi.

“Bahkan setelah itu juga bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa grasi. Proses-proses itu bisa kemudian melewati 3 tahun. Setelah melewati masa 3 tahun berlaku KUHP yang baru. Di bulan Desember [2026] itu akan berlaku KUHP yang baru,” pungkas Arsul.


Potret Ferdy Sambo saat Menjabat Kadiv Propam Polri.

Sambungnya mengatakan, dalam KUHP baru itu mengatur apabila tersangka divonis hukuman mati, lalu pihak itu harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun terlebih dahulu.

“Dan dia menjadi berlakuan baik, menjadi warga binaan masyarakatan yang baik, memenuhi syarat-syarat berlaku baik yang ditetapkan permasyarakatan. Maka hukumannya akan berubah menjadi hukuman pernjara seumur hidup,” bebernya. 

Selanjutnya, komentar itu pun datang dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumendana. Di mana pihak Kejagung mengapresiasi kinerja Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Ferdy Sambo.

"Kita apresiasi vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. Kami juga apresiasi Jaksa Penuntut Umum karena semua pertimbangan hukum dan fakta hukum dalam surat tuntutan diakomodir dalam surat putusan pengadilan," ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).  

Bahkan, menurutnya, JPU sudah berhasil untuk meyakinkan hakim terkait dakwaan pasal pembunuhan berencana yang dibuktikan dengan putusan Majelis Hakim, dan pasal Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


Foto Ferdy Sambo dan Almarhum Brigadir J.

"Yang jelas penuntut umum telah berhasil meyakinkan hakim dalam hal pembuktian 340 ayat 1 itu yang paling terpenting sebenarnya," pungkasnya.

Selain ketiga tokoh populer Indonesia ini, pihak tvOnenews.com juga meminta komentar soal vonis tersebut kepada orang nomor satu di Indonesia, yakni Presiden Jokowi

Namun, Presiden Jokowi enggan untuk mengomentari vonis Ferdy Sambo. Bahkan, mantan Wali Kota Solo itu sebutkan, itu merupakan wilayah yudikatif.

"Itu wilayahnya yudikatif, pengadilan. Kita nggak bisa ikut campur, tetapi saya kira itu keputusan yang ada melihat pertimbangan fakta-fakta persidangan," ujar Presiden Jokowi di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). 

Tak hanya itu saja, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga jelaskan, bahwa keputusan hakim tidak dapat diintervensi, karena telah mengadili para terdakwa melalui persidangan.

"Saya melihat (putusan) itu melalui pertimbangan bukti-bukti, saksi-saksi menjadi penting dalam keputusan kemarin. Saya lihat, sekali lagi saya nggak bisa kasih komentar," tegasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati demikian, Presiden Jokowi juga katakan, hal ini merupakan bentuk menghormati keputusan atau vonis yang telah dijatuhkan dari majelis hakim. 

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati keputusan yang ada," tegasnya. (aag) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah, Presiden Prabowo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan Nasional

Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah, Presiden Prabowo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan Nasional

Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk merombak total sektor pendidikan nasional. 
BNPB Ungkap Banjir dan Cuaca Ekstrem Terjang Sejumlah Wilayah Saat Idul Fitri 1447 H

BNPB Ungkap Banjir dan Cuaca Ekstrem Terjang Sejumlah Wilayah Saat Idul Fitri 1447 H

Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah diwarnai duka di sejumlah titik akibat bencana hidrometeorologi. BNPB mencatat rentetan cuaca ekstrem dan banjir yang melanda beberapa wilayah di Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Maluku pada 21-22 Maret 2026.
Hari Kedua Riyayan Idulfitri, Gubernur Khofifah: Kebersamaan Masyarakat Jawa Timur Tanpa Sekat

Hari Kedua Riyayan Idulfitri, Gubernur Khofifah: Kebersamaan Masyarakat Jawa Timur Tanpa Sekat

Warga nikmati hidangan UMKM dalam tradisi riyayan lebaran hari kedua di kediaman Gubernur Khofifah.
Ketegangan Memuncak, Iran Incar Fasilitas IT dan Desalinasi AS Jika Kilang Minyak Mereka Diserang

Ketegangan Memuncak, Iran Incar Fasilitas IT dan Desalinasi AS Jika Kilang Minyak Mereka Diserang

Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat semakin memanas. Juru Bicara Markas Pusat Khatam Al-Anbiya, Ebrahim Zolfaghari, menegaskan Teheran tidak akan tinggal diam dan bakal melancarkan aksi balasan jika fasilitas energi mereka menjadi sasaran serangan.
Tembus 4,4 Juta Orang, Pergerakan Penumpang di 37 Bandara Naik 3,7 Persen Selama Lebaran 2026

Tembus 4,4 Juta Orang, Pergerakan Penumpang di 37 Bandara Naik 3,7 Persen Selama Lebaran 2026

PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports mencatatkan tren positif pada pergerakan penumpang selama masa angkutan Lebaran 1447 Hijriah. 
Datangi Dedi Mulyadi ke Gedung Pakuan, Rombongan Hasna dan Hasni Malah Dapat Kejutan 

Datangi Dedi Mulyadi ke Gedung Pakuan, Rombongan Hasna dan Hasni Malah Dapat Kejutan 

​​​​​​​Datangi Dedi Mulyadi ke Gedung Pakuan, rombongan Hasna dan Hasni malah dapat kejutan tak terduga. Mereka diberi uang transportasi hingga bonus piknik.

Trending

Hasil MotoGP Brasil 2026: Marco Bezzecchi Menang Lagi, Marc Marquez Kalah Duel Podium Lawan Diggia

Hasil MotoGP Brasil 2026: Marco Bezzecchi Menang Lagi, Marc Marquez Kalah Duel Podium Lawan Diggia

Marco Bezzecchi kembali menunjukkan dominasinya saat tampil di MotoGP Brasil 2026.
Klasemen Sementara Moto3 2026: Veda Ega Tembus Top 3 Usai Finis Podium di Brasil

Klasemen Sementara Moto3 2026: Veda Ega Tembus Top 3 Usai Finis Podium di Brasil

Klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri di Brasil, Minggu 22 Maret 2026 malam WIB.
Viral! Bupati Situbondo Video Call LC Masih Pakai Baju Dinas, Permintaan Wanita Malam itu Jadi Sorotan

Viral! Bupati Situbondo Video Call LC Masih Pakai Baju Dinas, Permintaan Wanita Malam itu Jadi Sorotan

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo viral di media sosial usai sebuah unggahan yang menampilkan video call dirinya dengan seorang Lady Companion atau LC
Sejarah Tercipta! Veda Ega Pratama Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Injak Podium Moto3, Sempat Tercecer ke Posisi 10

Sejarah Tercipta! Veda Ega Pratama Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Injak Podium Moto3, Sempat Tercecer ke Posisi 10

Sebuah tinta emas baru saja ditorehkan pembalap muda berbakat Indonesia, Veda Ega Pratama. Veda sukses mengukir sejarah dengan berhasil menembus podium Moto3.
Ramalan Keuangan Zodiak 24 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 24 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 24 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, tantangan, dan kondisi keuangan hari ini.
Kata-kata Veda Ega Pratama Usai Rebut Podium Ketiga di Moto3 Brasil 2026

Kata-kata Veda Ega Pratama Usai Rebut Podium Ketiga di Moto3 Brasil 2026

Setelah finis top 5 pada balapan debut, Veda Ega Pratama lgi-lagi mendapat sorotan setelah berhasil finis podium di seri kedua musim ini.
Daftar Caps Timnas: Ridho Nomor Berapa? Zijlstra Paling Minim

Daftar Caps Timnas: Ridho Nomor Berapa? Zijlstra Paling Minim

Rizky Ridho menjadi pemain paling berpengalaman di skuad Timnas Indonesia untuk ajang FIFA Series 2026. Bek sekaligus kapten Persija Jakarta itu sudah menjadi -
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT