GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Hanya Kuat Ma'ruf, DPR Juga Usulkan Jaksa untuk Lakukan Banding soal Vonis Bharada E

Hasil vonis Bharada E yang juga pelaku pembunuhan berencana Brigadir J menuai pro dan kontra. Pasalnya, vonis yang diterima oleh Richar Eliezer atau Bharada E
Jumat, 17 Februari 2023 - 06:40 WIB
Kolase Foto Kuat Ma'ruf dan Bharada E
Sumber :
  • tim tvone/Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Hasil vonis Bharada E yang juga pelaku pembunuhan berencana Brigadir J menuai pro dan kontra. Pasalnya, vonis yang diterima oleh Richar Eliezer atau Bharada E hanya 1 tahun 6 bulan penjara. 

Sementara, vonis terdakwa yang lain di atas vonis hukuman Bharada E. Terutama Kuat Ma'ruf yang dipidana selama 15 tahun. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini pun membuat pihak Kuat Ma'ruf tak terima, sesuai dengan pernyataan Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan kepada tvOnenews.com, Kamis (16/2/2023).

Irwan Irawan katakan, bahwa pihaknya tidak menghormati keputusan majelis hakim atas vonis Bharada E. Ia mengangkap vonis tersebut tidak adil.

tvonenews

"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," kata Irwan kepada awak media, Kamis (16/2/2023).

Bahkan, Irwan membandingkan vonis Bharada Richard Eliezer yang jauh lebih ringan dari kliennya, Kuat Ma'ruf.

Padahal menurutnya, Kuat Ma'ruf tidak berperan langsung di pembunuhan berencana Brigadir J, sementara Bharada E diketahui adalah penembak Yosua.

"KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," pungkasnya. 

Tak hanya itu saja, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengusulkan jaksa yang menuntut Bharada E bisa mengajukan atau melakukan banding atas vonis tersebut. 


Bharada E saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan menurutnya, vonis yang diberikan hakim untuk Bharada E selama 1,5 tahun penjara itu terbilang sangat rendah dari tuntutan jaksa.

“Kalau di SOP-nya kejaksaan, kalau vonis itu kurang dari 2/3 maka itu harus banding jaksa. Tentu ini terpulang kepada jaksa,” beber Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, Arsul Sani menilai tuntutan 12 tahun dari jaksa itu dianggap sebagai tuntutan yang ringan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Karena kalau dia tidak ada faktor Justice Collaborator dan permaafan keluarga Brigadir J, pasti tuntutan jaksa akan lebih dari itu,” ungkap Arsul Sani.

Kendati demikian, Arsul Sani mengaku pernyataan ini bukan untuk mengarahkan pihak jaksa melakukan banding.

“Jadi kami harus menunggulah, jangan juga DPR mengarahkan untuk banding atau tidak usah banding, tidak boleh,” ucapnya.


Kuat Ma'ruf sedang jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tetapi kalau jaksa pada akhirnya banding, karena punya sudut pandang lain, ya itu harus kita hormati juga. Jangan kejaksaannya kita bully,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

Richard Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Para Pendukung Minta Richard Eliezer Divonis Bebas

Para pendukung meminta majelis hakim agar Richard Eliezer divonis bebas karena dinilai memperjuangkan keadilan dan berlaku jujur selama menjalani proses persidangan.

"Dia menjadi justice collaborator. Dia jujur dan dia harus dibebaskan karena dia bukan pelaku," ujar Oma Luki (68), pendukung Richard Eliezer.

Sebagaimana diketahui, justice collaborator merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia berharap dengan adanya kasus ini tidak ada lagi kasus serupa yang dilakukan atasan kepada bawahannya. (ree/aag)
 


   

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Setelah Berhubungan Suami Istri di Malam Ramadhan Lalu Ketiduran hingga Lewat Waktu Imsak, Apakah Boleh Puasa?

Setelah Berhubungan Suami Istri di Malam Ramadhan Lalu Ketiduran hingga Lewat Waktu Imsak, Apakah Boleh Puasa?

Setelah berhubungan suami istri di malam Ramadhan, lalu ketiduran hingga lewat waktu imsak, apakah boleh langsung puasa? Ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Ramadhan sebagai Momentum Membangun Madrasah Iman dan Takwa

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Ramadhan sebagai Momentum Membangun Madrasah Iman dan Takwa

Berikut rekomendasi teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat, berjudul "Ramadhan sebagai Momentum Membangun Madrasah Iman dan Takwa".
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Mendiktisaintek Bocorkan Isi Ratas Bareng Presiden Prabowo

Mendiktisaintek Bocorkan Isi Ratas Bareng Presiden Prabowo

Presiden RI, Prabowo Subianto kembali menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Pilot Pesawat Smart Air Tewas Ditembak di Papua, Sahabat Korban Minta Pemerintah Jaga Keamanan Bandara Perintis

Pilot Pesawat Smart Air Tewas Ditembak di Papua, Sahabat Korban Minta Pemerintah Jaga Keamanan Bandara Perintis

Peristiwa penembakan Pesawat Smart Air di Bandara Korowai Batu, Boven Digoel, Papua Selatan menewaskan dua orang sekaligus yakni Pilot dan Co-Pilot.
H-6 Ramadhan 2026: Niat Puasa Harus Dilafalkan atau Cukup di Dalam Hati?

H-6 Ramadhan 2026: Niat Puasa Harus Dilafalkan atau Cukup di Dalam Hati?

H-6 Ramadhan 2026: apakah niat puasa harus dilafalkan atau cukup di dalam hati saja? Simak penjelasan Imam Besar Masjidil Haram, Syekh Abdurrahman as-Sudais.

Trending

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontenstasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontenstasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Sejak Awal, Iis Dahlia dan Caren Delano Dukung Denada untuk Klarifikasi Soal Hubungan dengan Ressa Rizky: Kita Sudah Tegur

Sejak Awal, Iis Dahlia dan Caren Delano Dukung Denada untuk Klarifikasi Soal Hubungan dengan Ressa Rizky: Kita Sudah Tegur

Walaupun telah menyampaikan klarifikasi polemik antara Denada dan Ressa Rizky Rossano masih belum menemukan titik terang. Iis Dahlia dan Caren Delano buka suara
Shalat Kok Tutup Mata, Apakah Sah Ibadahnya?

Shalat Kok Tutup Mata, Apakah Sah Ibadahnya?

Jarang diketahui soal hukum tutup mata saat shalat. Begini penjelasan pendakwah Indonesia yang namanya populer.
Pilot Pesawat Smart Air Tewas Ditembak di Papua, Sahabat Korban Minta Pemerintah Jaga Keamanan Bandara Perintis

Pilot Pesawat Smart Air Tewas Ditembak di Papua, Sahabat Korban Minta Pemerintah Jaga Keamanan Bandara Perintis

Peristiwa penembakan Pesawat Smart Air di Bandara Korowai Batu, Boven Digoel, Papua Selatan menewaskan dua orang sekaligus yakni Pilot dan Co-Pilot.
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Timnas Indonesia dipastikan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang akan digelar di Jakarta pada Maret mendatang. Turnamen ini sekaligus menjadi momen ..
Peluang Lolos ke Final Four Proliga 2026 Terbuka Lebar, Chamnan Dokmai Minta Jakarta Electric PLN Sapu Bersih Laga Tersisa

Peluang Lolos ke Final Four Proliga 2026 Terbuka Lebar, Chamnan Dokmai Minta Jakarta Electric PLN Sapu Bersih Laga Tersisa

Jakarta Electric PLN menjaga asa mereka untuk bisa lolos ke babak final four proliga 2026 setelah mereka sukses meraih kemenangan ke-6 musim ini.
Produk Pakan Hewan Sumsel Milik PT EMI Tembus Pasar Filipina, Mendag Lepas Ekspor Perdana

Produk Pakan Hewan Sumsel Milik PT EMI Tembus Pasar Filipina, Mendag Lepas Ekspor Perdana

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi capaian tersebut dan menilai ekspor ini menjadi bukti daya saing produk dalam negeri di pasar global.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT