News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Indosurya Kedaluwarsa Tahun Depan, Henry Surya CS Bisa Lolos Hukum Lagi

Korban investasi bodong Indosurya mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (28/2/2023). Korban ingin menanyakan perkembangan laporan yang pihaknya buat, ini katanya.
Selasa, 28 Februari 2023 - 22:01 WIB
Korban investasi bodong Indosurya, Tommy Suhardi bersama Kuasa Hukumnya, Adi Nugroho di Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Korban investasi bodong Indosurya mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (28/2/2023). Korban ingin menanyakan perkembangan laporan yang pihaknya buat. 

"Saya ingin menanyakan LP 0204 yang sudah satu tahun yang lalu, sampai sekarang belum ada penjelasan lebih lanjut tentang tersangkanya siapa, apakah pendiri Indosurya grup Pak Surya Effendi statusnya sebagai tersangka atau tidak. Dan apakah istri dari Henry Surya dijadikan tersangka atau tidak," ujar Tommy Suhardi, salah seorang korban Indosurya, kepada wartawan, Selasa (28/2/2023). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihaknya membuat laporan bernomor: LP/B/0204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 27 April 2022.

Terlapor yang di antaranya Henry Surya, Surya Effendi dan Natalia Tjandra yang merupakan ayah dan istri Henry, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang. 

Meski begitu, hingga menunggu dua jam, Tommy yang kehilangan Rp34 miliar ini mengaku belum mendapat kejelasan mengenai perkembangan kasusnya. 

Kuasa Hukum Tommy, Adi Nugroho mengaku telah menjelaskan kepada korban Indosurya yang merupakan klien pihaknya, yang salah satunya Tommy. 

Namun, beberapa korban ingin mendengar langsung dari penyidik mengenai perkembangan kasus tersebut. 

"Saya tahu penyidik sudah kerja keras dari LP kita yang lama. Cuma kemarin saya dapat informasi ada klien kami dipanggil di LP yang baru, 'LP 86'," ujar Adi. 

Adi percaya, Bareskrim sedang mempercepat proses kasus dengan LP model A atau LP yang dibuat oleh polisi itu. 

Namun, pihaknya sedikit khawatir lantaran kasus dengan nomor LP Nomor: A/0086/II/2023/SPKT Dittipideksus Mabes Polri tanggal 8 Februari 2023 dengan pasal pemalsuan dan pencucian uang itu, berpotensi kedaluwarsa pada tahun depan. 

"Karena tempusnya 2012. Sementara berdasarkan Pasal 78 KUHAP, ayat 1 poin ke-3 itu dinyatakan kalau ancaman lebih dari 3 tahun itu bisa kedaluwarsa dalam waktu 12 tahun," kata dia.

Masukan ini disampaikan, agar peristiwa bebasnya Henry Surya dkk dari jeratan hukum, tak terulang kembali. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, menurut Adi penyidik sudah bekerja keras dalam menyidik kasus tersebut, namun hasilnya nihil di persidangan. 

"Jangan sampai, ini kita melihat di kasus yang lama ya, kasus LP sebelumnya. Bareskrim sudah kerja keras setengah mati, Bareskrim sudah mati-matian, sampai beberapa pensiun dan bertahun-tahun, kemudahan hanya gara-gara dari pihak penuntut umum atau JPU memberikan istilahnya tuntutan yang lemah, dakwaan yang lemah, itu membuat pekerjaan mereka Bareskrim sia-sia. Tiga tahun, pagi, siang, sore saya melihat sendiri. Itu sia-sia gara-gara ada celah yang dilakukan oleh JPU," papar dia. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Uji Coba Rahasia Kontra Pink Spiders Bocor, Pelatih Hyundai Hillstate Turunkan Formasi Khusus untuk Megawati Hangestri

Uji Coba Rahasia Kontra Pink Spiders Bocor, Pelatih Hyundai Hillstate Turunkan Formasi Khusus untuk Megawati Hangestri

Pelatih Kang Sung-hyung tepergok langsung menduetkan Megawati Hangestri Pertiwi dan Jordan Wilson dalam laga uji coba tertutup kontra Incheon Heungkuk Life Pink
Oknum Kiai di Jember Ngaku Pernah Bertemu Allah dan Nabi Berujung Dipolisikan Penistaan Agama

Oknum Kiai di Jember Ngaku Pernah Bertemu Allah dan Nabi Berujung Dipolisikan Penistaan Agama

laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang yang disebut kiai berinisial AA asal Jember itu telah ditindaklanjuti dan hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.
Bursa Transfer AC Milan: Rossoneri Incar Leny Yoro, Manchester United Pasang Harga 50 Juta Euro

Bursa Transfer AC Milan: Rossoneri Incar Leny Yoro, Manchester United Pasang Harga 50 Juta Euro

AC Milan dikaitkan dengan bek Manchester United, Leny Yoro. Rossoneri disebut melihat peluang untuk memboyong pemain asal Prancis tersebut.
Pemerintah Dinilai Perlu Perbaiki Arsitektur Komunikasi

Pemerintah Dinilai Perlu Perbaiki Arsitektur Komunikasi

Di tengah kompleksitas kebijakan fiskal dan derasnya arus digital efektivitas penyampaian program strategis negara kerap terjebak dalam ukuran yang keliru.
Jelang Debut di Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Obati Rindu Indonesia dengan Cara Ini

Jelang Debut di Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Obati Rindu Indonesia dengan Cara Ini

Megawati Hangestri terus mematangkan persiapan jelang debut bersama Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026. Di tengah kesibukannya berlatih, Megatron juga sempatkan
Legenda Voli Korea Kaget Lihat Kualitas Asli Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate

Legenda Voli Korea Kaget Lihat Kualitas Asli Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate

Pevoli veteran Korea Selatan Bae Yoo-na memberikan penilaian mengejutkan terkait kualitas permainan Megawati Hangestri Pertiwi usai keduanya menjalani latihan -

Trending

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Pevoli senior Korea, Kim Hee-jin, memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri yang akan menjalani tantangan baru bersama Hyundai Hillstate. Katanya..
Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Dalam laga uji coba tertutup antara Hyundai Hillstate vs Pink Spider akhir pekan ini, duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung diturunkan bersamaan.
Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus majikan membakar sopirnya hidup-hidup secara detail. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, majikan disebut jarang berinteraksi dengan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Selengkapnya

Viral