LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Advokat LBH Partai PSI , Francine Widjojo dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai PSI , Grace Natalie, saat Konferensi Pers di Kantor DPP PSI, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

PSI Gugat SKB 2 Menteri soal Rumah Ibadah ke MK, Minta Hal Ini Dihapus

DPP PSI mengajukan gugatan atau uji materi ke Mahkamah Agung ihwal Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Selasa, 7 Maret 2023 - 17:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - DPP PSI mengajukan gugatan atau uji materi ke Mahkamah Agung ihwal Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri atau disebut SKB 2 Menteri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.

Adapun uji materi itu diajukan oleh PSI bersama Josiah Michael selaku anggota DPRD  Surabaya Fraksi PSI dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung pada 2 Maret 2023.

Direktur LBH DPP PSI, Francine Widjojo, menjelaskan pihaknya meminta agar peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang diatur dalam SKB itu dihapus. Sehingga untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah tak perlu lagi meminta rekomendasi ke FKUB.

“PSI menyerap aspirasi masyarakat yang kesulitan membangun rumah ibadah karena terhambat memperoleh IMB. Persyaratan rekomendasi FKUB yang bersifat konsultatif, bisa diterima atau tidak, pada praktiknya seolah dijadikan syarat mutlak dan akhirnya menjadi faktor penghambat dalam memperoleh IMB rumah ibadah,” ujar Francine di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Syarat itu tertuang pada Pasal 9 ayat (2) huruf (e), Pasal 14 ayat (2) huruf (d), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2).

Baca Juga :

Menurut dia, rekomendasi FKUB untuk syarat pendirian rumah ibadah kerap memicu diskriminasi dan pembatasan untuk mendirikan rumah ibadah. Dia menilai hal tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan peraturan perundang-undangan.

“Meski sudah memenuhi syarat 90 pengguna dan 60 dukungan warga seperti dalam kasus GKKD Bandar Lampung, IMB rumah ibadah kadang dipersulit dalam memperoleh rekomendasi FKUB,” tambah Francine. 

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Media Vietnam Puji Habis-habisan Timnas Indonesia U23 Usai Kalahkan Australia, Sebut Negaranya Harus Tiru Hal Ini dari Garuda

Media Vietnam Puji Habis-habisan Timnas Indonesia U23 Usai Kalahkan Australia, Sebut Negaranya Harus Tiru Hal Ini dari Garuda

Meski dikenal sebagai rival di kawasan ASEAN, namun media Vietnam ini tak segan memuji penampilan Timnas Indonesia saat kalahkan Australia di Piala Asia U23.
Nasib Penumpang Tidak Jelas! Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang Akibat Letusan Gunung Ruang

Nasib Penumpang Tidak Jelas! Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang Akibat Letusan Gunung Ruang

Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara diperpanjang diperpanjang lagi hingga hari Jumat,  pukul 18.00 Wita.
Buntut Dugaan Kasus Penistaan Agama, Pendeta Gilbert Ditolak MUI Datang ke Makassar

Buntut Dugaan Kasus Penistaan Agama, Pendeta Gilbert Ditolak MUI Datang ke Makassar

Pendeta Gilbert telah dilaporkan atas dugaan kasus penistaan agama. Buntut dari kasus ini, ia pun ditolak meski sudah dijadwalkan datang ke Makassar Sulsel.
Media Korea Menyejajarkan Shin Tae-yong dengan Park Hang-seo usai Bawa Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Australia

Media Korea Menyejajarkan Shin Tae-yong dengan Park Hang-seo usai Bawa Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Australia

Media Korea Selatan menyejajarkan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong dengan mantan juru taktik Vietnam, Park Hang-seo yang sama-sama sukses mencetak sejarah untuk timnya masing-masing.
PT Astra Sedaya Finance Rilis TIga  Seri Obligasi Senilai Rp2,5 Triliun, Imbal Hasilnya Mulai dari 6,40 Persen

PT Astra Sedaya Finance Rilis TIga Seri Obligasi Senilai Rp2,5 Triliun, Imbal Hasilnya Mulai dari 6,40 Persen

Tiga Seri Obligasi Astra Sedaya Finance ditawarkan dengan jangka waktu satu tahun, tiga tahun dan lima tahun, dengan tingkat kupon atau imbal hasil bervariasi. 
Media Korea Ikut Heboh dengan Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Atas Australia, Shin Tae-yong Disebut Pembawa Keajaiban

Media Korea Ikut Heboh dengan Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Atas Australia, Shin Tae-yong Disebut Pembawa Keajaiban

Kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Australia U-23 pada laga kedua Piala Asia U-23 2024 membuat media di Korea Selatan ikutan heboh.
Trending
Jeam Kelly Sroyer Kena Keplak Shin Tae-yong, Ini Alasan Pemain Sepak Bola Tidak Bisa Asal Masuk Lapangan Setelah Penanganan Cedera

Jeam Kelly Sroyer Kena Keplak Shin Tae-yong, Ini Alasan Pemain Sepak Bola Tidak Bisa Asal Masuk Lapangan Setelah Penanganan Cedera

Shin Tae-yong kesal dengan kartu kuning tak perlu dari Jeam Kelly Sroyer di akhir babak pertama laga Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23, Kamis (18/4/2024).
Pelatih Libya Mengaku Kaget dan Siap Pasang Badan Untuk TImnas Indonesia, Begini Reaksi Negara-negara ASEAN Usai Skuad Garuda Dicurangi Qatar

Pelatih Libya Mengaku Kaget dan Siap Pasang Badan Untuk TImnas Indonesia, Begini Reaksi Negara-negara ASEAN Usai Skuad Garuda Dicurangi Qatar

Negara-negara ASEAN bereaksi usai Timnas Indonesia kalah kontra Qatar di laga pertama Grup A Piala Asia U-23 2024. Pasalnya keputusan wasit Nasrullah Kabirov
Suara Hati Ivar Jenner Terdengar Hingga ke Belanda, Para Pemain Keturunan Ikut Gondok Gara-gara Drama Qatar dan Wasit Nasrullo Kabirov

Suara Hati Ivar Jenner Terdengar Hingga ke Belanda, Para Pemain Keturunan Ikut Gondok Gara-gara Drama Qatar dan Wasit Nasrullo Kabirov

Suara hati Ivar Jenner terdengar sampai Belanda dan membuat para pemain keturunan ikut gondok. Pasalnya kekalahan Timnas Indonesia dari Qatar tak hanya kontroversi
Taklukan Australia U-23, Shin Tae-yong Kejar Posisi Runner Up Grup A Piala Asia U-23

Taklukan Australia U-23, Shin Tae-yong Kejar Posisi Runner Up Grup A Piala Asia U-23

Shin Tae-yong membawa Timnas Indonesia U-23 mencatatkan poin penuh dan cleansheet pertama di Piala Asia U-23 usai mengalahkan Australia U-23 dengan skor 1-0. 
Shin Tae-yong Ternyata Sudah Kejar Posisi Runner Up Grup A, Penasaran Timnas Indonesia U-23 Lawan Tim Ini

Shin Tae-yong Ternyata Sudah Kejar Posisi Runner Up Grup A, Penasaran Timnas Indonesia U-23 Lawan Tim Ini

Perempatfinal Piala Asia U-23 selangkah lagi menjadi milik Timnas Indonesia U-23 setelah menaklukan Australia U-23 di pekan kedua babak penyisihan Grup A.
Piala Asia U-23: Yordania U-23 Gagal Balaskan Dendam Timnas Indonesia U-23

Piala Asia U-23: Yordania U-23 Gagal Balaskan Dendam Timnas Indonesia U-23

Yordania kalah dengan skor 2-1 dari Qatar di babak lanjutan penyisihan Grup A Piala Asia U-23 di Stadion Jassim Bin Hamad, Doha, Kamis (18/4/2024). 
Karena Lemparan Jarak Jauh, Pratama Arhan Dapat Label Katapel Manusia dari Media Korea

Karena Lemparan Jarak Jauh, Pratama Arhan Dapat Label Katapel Manusia dari Media Korea

Pratama Arhan mendapatkan perhatian dari media Korea Selatan setelah menjadi pemain sepak bola asal Indonesia pertama yang direkrut tim kasta tertinggi sepak bola Korea K-League 1, Suwon FC. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 13:30
Jendela Islam
13:30 - 14:00
Khazanah Islam
Selengkapnya