GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penjelasan Kuasa Hukum PT Indobuildco Terkait Status HGB 26/27-Gelora

Polemik pengambilalihan tanah dan bangunan Hotel Sultan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menjadi perbincangan publik.
Selasa, 28 Maret 2023 - 09:04 WIB
Tanah dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik pengambilalihan tanah dan bangunan Hotel Sultan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menjadi perbincangan publik. Adapun lahan yang dimaksud berada di atas HGB Nomor 26/Gelora seluas 57.120 m2 dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 m2 milik perusahaan di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan masa berlaku yang berakhir pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Belum lama ini, beredar informasi pengakhiran HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora karena adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) ke 4. Putusan tersebut menyatakan tidak diterimanya Permohonan PK (4) dari PT Indobuildco terhadap Putusan PK (1) yang memenangkan pihak Setneg.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons hal ini, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Dr. Amir Syamsuddin dan Dr. Hamdan Zoelva membuka suara terkait detail putusan-putusan PK agar publik dapat memahami kasus ini secara utuh. Berikut penjelasan dari kuasa hukum PT Indobuildco:

Berikut adalah pernyataan kuasa hukum perusahaan:

STATUS HUKUM HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora MENURUT HUKUM 
Sebagaimana kita tahu, publik disuguhkan informasi bahwa pengakhiran HGB No.26/Gelora dan  HGB No.27/Gelora dikarenakan adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) ke 4 yang menyatakan tidak diterimanya Permohonan PK (4) dari PT Indobuildco terhadap Putusan PK (1) yang  memenangkan pihak Setneg. Untuk itu kami perlu menjelaskan lebih detail tentang putusan-putusan  PK dimaksud agar publik bisa memahami dengan baik status HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora serta HPL No.1/Gelora. 

Dalam kasus pidana, Dirut PT Indobuildco dan kuasa hukumnya serta Pejabat BPN didakwa  melakukan perbuatan pidana karena melakukan perpanjangan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora tanpa rekomendasi Setneg sebagai pemilik HPL No.1/Gelora. Dalam perkara pidana ini Dirut PT Indobuildco dan kuasanya diputus bebas sampai tingkat PK. Artinya tidak ada atau tidak terbukti perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh keduanya. 

Dengan kata  lain, perpanjangan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora adalah sah menurut hukum. Di  lain pihak, putusan pidana sampai tingkat kasasi untuk pejabat BPN dianggap terbukti sehingga  dihukum 3 tahun penjara. Namun kemudian, di tingkat peninjauan kembali, pejabat BPN tersebut  juga diputus bebas. Artinya sama tidak ada atau tidak terbukti perbuatan pidana yang dilakukan  oleh pejabat BPN tersebut di dalam mengesahkan perpanjangan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora. Tanah dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Banjir Akibat Meluapnya Sungai Simo Bikin Jalur Pantura Pati–Rembang Macet Sepanjang 5 KM

Banjir Akibat Meluapnya Sungai Simo Bikin Jalur Pantura Pati–Rembang Macet Sepanjang 5 KM

Curah hujan tinggi yang mengguyur kawasan Pegunungan Muria, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sejak Selasa (11/2/2026) pagi hingga siang, menyebabkan Kali Simo meluap dan merendam Jalur Pantura Pati–Rembang.
ART Sara Robert Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Kurir Paket, Sambil Menangis Ia Telpon Minta Pertolongan

ART Sara Robert Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Kurir Paket, Sambil Menangis Ia Telpon Minta Pertolongan

Seorang selebgram, Sara Robert Louis membagikan pengalaman pahit dialami Asisten Rumah Tangganya (ART) yang menjadi korban pelecehan seksual oleh kurir paket.
Ratna, Gajah Sumatera Berusia 50 Tahun Mati Usai Jalani Perawatan Medis di Rahmat Zoo & Park Sergei

Ratna, Gajah Sumatera Berusia 50 Tahun Mati Usai Jalani Perawatan Medis di Rahmat Zoo & Park Sergei

Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) betina bernama Ratna berusia kurang lebih 50 tahun mati saat jalani perawatan medis intensif di Rahmat Zoo & Park.
Walau Kalah Telak dari Ratchaburi di Leg I, Persib Masih Bisa Lolos ke Babak Perempat Final ACL 2 Jika Skenario Ini Terjadi

Walau Kalah Telak dari Ratchaburi di Leg I, Persib Masih Bisa Lolos ke Babak Perempat Final ACL 2 Jika Skenario Ini Terjadi

Meski kalah 0-3 dari Ratchaburi di leg pertama ACL 2, Persib masih punya peluang lolos. Ini hitung-hitungan lengkap dan skenario comeback dramatis di leg kedua.
Barcelona Krisis Pemain Jelang Big Match Lawan Atletico Madrid, Simeone Siap Manfaatkan Situasi?

Barcelona Krisis Pemain Jelang Big Match Lawan Atletico Madrid, Simeone Siap Manfaatkan Situasi?

Barcelona dipastikan tampil pincang saat menghadapi Atletico Madrid pada leg pertama semifinal Copa del Rey 2025/2026.
Gelar Media Talk, BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Komunikasi Kebijakan Publik di Era Digital

Gelar Media Talk, BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Komunikasi Kebijakan Publik di Era Digital

Media Talk 2026 kali ini, menegaskan komitmen BSKDN dalam menjembatani proses perumusan kebijakan dengan kebutuhan publik.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Setahun Menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Ini Deretan Kasus Menonjol yang Diungkap AKBP Bayu Putro Wijayanto 

Setahun Menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Ini Deretan Kasus Menonjol yang Diungkap AKBP Bayu Putro Wijayanto 

Setahun menjabat sebagai Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, telah mengungkap berbagai kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT