News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penjelasan Kuasa Hukum PT Indobuildco Terkait Status HGB 26/27-Gelora

Polemik pengambilalihan tanah dan bangunan Hotel Sultan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menjadi perbincangan publik.
Selasa, 28 Maret 2023 - 09:04 WIB
Tanah dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Dengan kata lain, Pejabat BPN tersebut dalam memberikan perpanjangan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang  berlaku di bidang pertanahan. 

Sementara itu, dalam perkara perdata, PT Indobuildco menggugat perdata atas terbitnya SK BPN  tentang HPL No.1/Gelora yang "secara paksa" memasukkan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora ke dalam HPL No.1/Gelora. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara ini, pihak Setneg melakukan gugatan balik  (rekonpensi) atas terbitnya perpanjangan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora. Putusan Pengadilan sampai tingkat kasasi memenangkan PT Indobuildco, namun di tingkat peninjauan  kembali (1), gugatan PT Indobuildco ditolak seluruhnya sementara gugatan rekonpensi Setneg  dikabulkan sebagian dengan alasan adanya bukti ad-informandum berupa putusan kasasi dalam  perkara pidana yang menghukum pejabat BPN selama 3 tahun penjara. Pejabat BPN dianggap  terbukti bersalah melakukan perpanjangan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora tanpa menggunakan rekomendasi Setneg sebagai pemilik HPL No.1/Gelora. 

Putusan PK (1) tersebut memutuskan hal yang tidak dituntut (ultra petita) yaitu mengesahkan SK BPN tentang HPL No.1/Gelora, serta mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian yakni menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti. Adapun tuntutan Setneg dalam rekonpensi agar membatalkan perpanjangan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora tidak dikabulkan. Oleh karena dalam PK (1) perdata, Setneg menggunakan Putusan Kasasi Pidana Pejabat BPN (ad  informandum) untuk memenangkan sebagian gugatan rekonpensinya, maka PT Indobuildco juga menggunakan Putusan bebas Pejabat BPN tersebut di tingkat PK untuk mengajukan upaya hukum PK (4), namun PK (4) tidak diterima dengan alasan tidak ada pertentangan putusan PK pidana dengan putusan PK perdata. 

Tentu saja hal ini perlu dipertanyakan karena Mahkamah Agung menjadi tidak konsisten di satu sisi mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi Setneg pada saat PK (1) dengan menggunakan putusan kasasi pidana dari Pejabat BPN sebagai pertimbangan, tetapi di sisi lain Mahkamah Agung menolak ketika PT Indobuildco mengajukan PK (4) dengan alasan adanya pertentangan Putusan PK (1) dalam perkara perdata dengan putusan bebas dalam perkara pidana di tingkat PK dari Pejabat BPN yang bersangkutan. Padahal kita semua tahu putusan PK (1) perdata telah kehilangan pijakan hukumnya ketika adanya putusan bebas perkara pidana di tingkat Peninjauan Kembali dari Pejabat BPN tersebut. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer AC Milan: Nama Baru di Daftar Rossoneri untuk Gantikan Luka Modric, Gelandang Liga Belgia Jadi Incaran

Bursa Transfer AC Milan: Nama Baru di Daftar Rossoneri untuk Gantikan Luka Modric, Gelandang Liga Belgia Jadi Incaran

AC Milan menyiapkan rencana untuk menghadapi kemungkinan kepergian Luka Modric pada akhir musim. Rossoneri memburu gelandang baru yang bisa mengisi peran itu.
Marc Klok Tak Terima Kakang Rudianto Dihujat Bobotoh, Kapten Persib Beri Pembelaan Menohok

Marc Klok Tak Terima Kakang Rudianto Dihujat Bobotoh, Kapten Persib Beri Pembelaan Menohok

Kapten Persib, Marc Klok, membela Kakang Rudianto yang menjadi sasaran kritik Bobotoh. Bek kanan Maung Bandung itu dihujat sepanjang laga melawan Dewa United.
DPRD Surabaya Kawal Usulan Drainase dan Rumah Tak Layak Huni

DPRD Surabaya Kawal Usulan Drainase dan Rumah Tak Layak Huni

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, berkomitmen mengawal aspirasi warga terkait pemasangan drainase u-ditch dan program rumah tidak layak huni (rutilahu) di kawasan Lontar, Surabaya.
Reaksi Kagum Igor Tolic Usai Persib Bisa Kejar Defisit 2 Gol dan Raih Poin Lawan Dewa United: Luar Biasa

Reaksi Kagum Igor Tolic Usai Persib Bisa Kejar Defisit 2 Gol dan Raih Poin Lawan Dewa United: Luar Biasa

Persib harus puas bermain imbang dengan Dewa United. Namun, sang pelatih, Igor Tolic, merasa cukup puas karena anak asuhnya sukses menyamakan skor menjadi 2-2.
Telegram Kapolri Keluar: Ini Deretan Jabatan Strategis Polri yang Alami Pergantian Pejabat

Telegram Kapolri Keluar: Ini Deretan Jabatan Strategis Polri yang Alami Pergantian Pejabat

Polri merombak jajaran organisasinya melalui rotasi besar-besaran terhadap 199 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen). 
Ketua Umum PSSI Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri U-17 Lolos ke Piala Asia, Berhasil Sapu Bersih dan Jegal Tuan Rumah

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri U-17 Lolos ke Piala Asia, Berhasil Sapu Bersih dan Jegal Tuan Rumah

Timnas Indonesia Putri U-17 berhasil menyapu bersih seluruh lawan di Kualifikasi Piala Asia Putri U-17. Termasuk menyingkirkan Singapura dengan skor telak 5-0, Minggu (11/10/2026). 

Trending

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri U-17 Lolos ke Piala Asia, Berhasil Sapu Bersih dan Jegal Tuan Rumah

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri U-17 Lolos ke Piala Asia, Berhasil Sapu Bersih dan Jegal Tuan Rumah

Timnas Indonesia Putri U-17 berhasil menyapu bersih seluruh lawan di Kualifikasi Piala Asia Putri U-17. Termasuk menyingkirkan Singapura dengan skor telak 5-0, Minggu (11/10/2026). 
Conor McGregor Jadi Petarung UFC Paling Sering Dites Doping pada 2026, Jumlahnya Hampir Dua Kali Lipat

Conor McGregor Jadi Petarung UFC Paling Sering Dites Doping pada 2026, Jumlahnya Hampir Dua Kali Lipat

Conor McGregor menjadi petarung UFC yang paling sering menjalani tes doping sepanjang 2026. Bintang asal Irlandia itu telah menjalani sampai 15 kali pengujian.
Marc Klok Tak Terima Kakang Rudianto Dihujat Bobotoh, Kapten Persib Beri Pembelaan Menohok

Marc Klok Tak Terima Kakang Rudianto Dihujat Bobotoh, Kapten Persib Beri Pembelaan Menohok

Kapten Persib, Marc Klok, membela Kakang Rudianto yang menjadi sasaran kritik Bobotoh. Bek kanan Maung Bandung itu dihujat sepanjang laga melawan Dewa United.
Reaksi Kagum Igor Tolic Usai Persib Bisa Kejar Defisit 2 Gol dan Raih Poin Lawan Dewa United: Luar Biasa

Reaksi Kagum Igor Tolic Usai Persib Bisa Kejar Defisit 2 Gol dan Raih Poin Lawan Dewa United: Luar Biasa

Persib harus puas bermain imbang dengan Dewa United. Namun, sang pelatih, Igor Tolic, merasa cukup puas karena anak asuhnya sukses menyamakan skor menjadi 2-2.
DPRD Surabaya Kawal Usulan Drainase dan Rumah Tak Layak Huni

DPRD Surabaya Kawal Usulan Drainase dan Rumah Tak Layak Huni

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, berkomitmen mengawal aspirasi warga terkait pemasangan drainase u-ditch dan program rumah tidak layak huni (rutilahu) di kawasan Lontar, Surabaya.
Telegram Kapolri Keluar: Ini Deretan Jabatan Strategis Polri yang Alami Pergantian Pejabat

Telegram Kapolri Keluar: Ini Deretan Jabatan Strategis Polri yang Alami Pergantian Pejabat

Polri merombak jajaran organisasinya melalui rotasi besar-besaran terhadap 199 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen). 
Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Kabar bahagia untuk volimania tanah air karena KOVO Cup 2026 bisa disaksikan di layar kaca Indonesia. Para penggemar pun bisa menyaksikan aksi Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral