News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditjen Gakkum KLHK Tangkap Dua Orang Pengepul Sisik Trenggiling di Sekadau

Tim Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menangkap pengepul sisik trenggiling SK (38) dan BW (33), di di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Jumat, 22 Oktober 2021 - 02:33 WIB
Tersangka Pengepul Sisik Tringgiling
Sumber :
  • Tut Wuri Handayani

Pontianak, Kalbar - Tim Gabungan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menangkap pengepul sisik trenggiling SK (38) dan BW (33), di di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, pada Senin (18/10) lalu.

Sebanyak 14,6 kilogram barang bukti sisik trenggiling kering berhasil disita dari kedua tersangka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah III Pontianak, Julian pada Kamis (21/10) siang mengatakan,penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait adanya transaksi jual beli sisik trenggiling di wilayah Sekadau.

"Dan setelah dilakukan pendalaman,Tim berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti sisik trenggiling kering sebanyak 14,6 kilogram yang akan dijual di wilayah Kabupaten Sekadau,” kata Julian.

“Dari pengakuan para tersangka, sisik trenggiling dibeli dari para petani dengan harga Rp300 Ribu-Rp 400 Ribu per kilogram. Kemudian oleh kedua pelaku dijual kembali dengan harga Rp2 juta per kilogramnya, di wilayah Kabupaten Sekadau," terang Julian.

Saat ini barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 14,6 kilogram, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka, serta 2 (dua) unit handphone sudah dimankan di Mako SPOCR Balai Gakkum Wilayah III Pontianak. Sementara kedua pelakunya sudah ditahan di Mapolda Kalbar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Atas Perbuatannya, kedua tersangka SK dan BW akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (tutwuri/dodi/ade).

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Instagram Down! Lebih dari 10.000 Pengguna Terdampak, Feed Hilang dan Muncul Pesan Error

Instagram Down! Lebih dari 10.000 Pengguna Terdampak, Feed Hilang dan Muncul Pesan Error

Instagram dilaporkan tidak dapat diakses oleh sebagian pengguna, berdasarkan klaim tidak resmi yang beredar di media sosial.
Inter Milan Tembus Semifinal Coppa Italia, Cristian Chivu Langsung Kirim Pesan Peringatan kepada Jay Idzes Cs

Inter Milan Tembus Semifinal Coppa Italia, Cristian Chivu Langsung Kirim Pesan Peringatan kepada Jay Idzes Cs

Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu, seakan memberikan peringatan kepada lawan berikutnya, yaitu Sassuolo yang diperkuat Jay Idzes. Nerazzurri baru saja menang 2-1 atas Torino di Coppa Italia.
Soal Dugaan Bullying Anak SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Alat Tulis, Wali Kelas Pastikan Tidak Ada

Soal Dugaan Bullying Anak SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Alat Tulis, Wali Kelas Pastikan Tidak Ada

Soal apakah ada dugaan bullying terhadap anak SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bunuh diri karena tak mampu membeli alat tulis, wali kelas memastikan tidak ada dugaan tersebut. 
Susunan Pemain Indonesia vs Jepang di Kejuaraan Beregu Asia 2026 Putri: Rachel/Febi Hadapi Arisa/Shida

Susunan Pemain Indonesia vs Jepang di Kejuaraan Beregu Asia 2026 Putri: Rachel/Febi Hadapi Arisa/Shida

Susunan pemain Indonesia vs Jepang di Kejuaraan Beregu Asia 2026 Putri, di mana skuad Srikandi akan menjalani laga berat.
Jadwal Proliga 2026, Kamis 5 Februari: LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN

Jadwal Proliga 2026, Kamis 5 Februari: LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan oleh dua big match antara LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi dan Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu pada Ramadhan 1447 Hijriah, Setara 2,5 Kilogram atau 3,5 Liter Beras Premium

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu pada Ramadhan 1447 Hijriah, Setara 2,5 Kilogram atau 3,5 Liter Beras Premium

Baznas menetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp50.000 atau setara 2,5 kilogram/3,5 liter beras premium per jiwa pada Ramadhan 1447 Hijriah.

Trending

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang besar bagi kehadiran pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. 5 pemain asing ini siap jadi WNI?
Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyikapi tragedi pilu anak SD, YBR (10) bunuh diri di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026).
AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tengah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menyusul skandal serius yang menyeret proses naturalisasi pemain.
Murka Orang Nomor Satu di NTT Meledak, Sesalkan Pemda Ngada Imbas Siswa SD Bunuh Diri Diterpa Ekonomi: Lamban

Murka Orang Nomor Satu di NTT Meledak, Sesalkan Pemda Ngada Imbas Siswa SD Bunuh Diri Diterpa Ekonomi: Lamban

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena secara emosional geram Pemda Kabupaten Ngada menganggap remeh tragedi siswa SD bunuh diri akibat kesulitan ekonomi.
Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Persija kembali jadi pusat perhatian bursa transfer awal 2026. Baru datangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran sudah dikaitkan dengan satu nama baru, Jean Mota.
Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam, thethao menyoroti pernyataan Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji soal hukuman FIFA yang dijatuhkan.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT