News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Kecam Keras Pelaku Persekusi dan Desak Polisi Tuntaskan Kasus Persekusi 2 Perempuan di Sumatera Barat

Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengecam keras tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap dua perempuan di Nagari Pasir Putih Kambang, Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat.
Minggu, 16 April 2023 - 10:30 WIB
Sari Yuliati kecam keras pelaku persekusi dan desak polisi tuntaskan kasus persekusi 2 perempuan di Sumatera Barat
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengecam keras tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap dua perempuan di Nagari Pasir Putih Kambang, Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat.

Sari mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mendesak Polda Sumatera Barat untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi yang saya pantau melalui rekan dan media mencapai 300 orang pelaku. Ini biadab!,” kata Sari. 

Menurut Sari, pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan, Pasal 336 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang dengan perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang pelecehan seksual fisik. 

Sari Yuliati kecam keras pelaku persekusi dan desak polisi tuntaskan kasus persekusi 2 perempuan di Sumatera Barat. Dok: Istimewa

Menurut Sari, pelaku tindakan tersebut juga mengarah pada penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 dan perekaman dan penyebaran unsur seksual pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan juga Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun bagi siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

"Tidak boleh seorang pun menjadi hakim dan menghakimi terlebih kejadian ini 300 orang laki-laki menghakimi 2 perempuan. Sangat ironis dan biadab. Saya berharap polisi memberikan hukuman berat yang memberikan efek jera sehingga kejadian ini tidak terulang lagi,” tutup Sari.

Sari juga mengatakan akan mengawal dan memastikan kasus ini ditangani dengan serius, transparan dan sesuai dengan peraturan yang ada. (hmd/nsi)  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Airlangga: Anggaran KDMP Sudah Disiapkan, Bantuan untuk Koperasi Desa

Airlangga: Anggaran KDMP Sudah Disiapkan, Bantuan untuk Koperasi Desa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) telah disiapkan melalui APBN
Datang Jauh-Jauh dari Bekasi, Dedi Mulyadi Ungkap Kisah Hidup Kepsek yang Sempat Ngamuk di Pos Satpam

Datang Jauh-Jauh dari Bekasi, Dedi Mulyadi Ungkap Kisah Hidup Kepsek yang Sempat Ngamuk di Pos Satpam

​​​​​​​Dedi Mulyadi ungkap kisah haru kepsek dari Bekasi yang sempat marah di pos satpam. Di balik emosinya, tersimpan perjuangan panjang dan beban hidup berat.
Sumardji Bocorkan Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026: Satu Negara Asia Sudah Oke

Sumardji Bocorkan Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026: Satu Negara Asia Sudah Oke

etua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji akhirnya buka suara mengenai teka-teki calon lawan Timnas Indonesia untuk agenda FIFA Matchday edisi Juni 2026. ...
KPK Ungkap Alasannya Tetapkan Tersangka Terhadap Ajudan Gubernur Riau Marjani

KPK Ungkap Alasannya Tetapkan Tersangka Terhadap Ajudan Gubernur Riau Marjani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasannya menetapkan tersangka terhadap Marjani selaku ajudan Gubernur Riau, Abdul Wahid. KPK menyebut berdasarkan
8 Laga Tak Terkalahkan! Persis Makin Percaya Diri Hindari Degradasi

8 Laga Tak Terkalahkan! Persis Makin Percaya Diri Hindari Degradasi

Pelatih Persis Solo, Milomir Seslija, mengungkapkan rasa puasnya setelah timnya meraih kemenangan penting 2-1 atas Semen Padang pada pekan ke-27 BRI Super League 2025/2026.
16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual dimunculkan dalam sidang dini hari, massa bereaksi keras dan tuntut sanksi tegas dari kampus.

Trending

Di Depan Dedi Mulyadi, Sahara Sempat Akui Khilaf Sebut Yai Mim ‘Dugong’: Itu Sangat Salah

Di Depan Dedi Mulyadi, Sahara Sempat Akui Khilaf Sebut Yai Mim ‘Dugong’: Itu Sangat Salah

​​​​​​​Sahara akui khilaf di depan Dedi Mulyadi usai sebut Yai Mim ‘dugong’. Ia menyebut ucapannya sangat salah dan menyampaikan permintaan maaf terbuka.
16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual dimunculkan dalam sidang dini hari, massa bereaksi keras dan tuntut sanksi tegas dari kampus.
Kata Kurniawan Dwi Yulianto setelah Sempat Diragukan Akibat Hasil Minor di Laga Uji Coba,  Kini Buktikan Progres Menjanjikan Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17

Kata Kurniawan Dwi Yulianto setelah Sempat Diragukan Akibat Hasil Minor di Laga Uji Coba, Kini Buktikan Progres Menjanjikan Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17

Langkah awal manis berhasil ditorehkan oleh Timnas Indonesia U-17 dalam ajang Piala AFF U-17 2026. Bertanding di hadapan pendukung sendiri di Stadion Gelora Jok
Jay Idzes Diprediksi Absen di Piala AFF 2026, Bung Ropan Usulkan Sosok Pengganti yang Bisa Jadi Andalan

Jay Idzes Diprediksi Absen di Piala AFF 2026, Bung Ropan Usulkan Sosok Pengganti yang Bisa Jadi Andalan

Jay Idzes diprediksi absen di Piala AFF 2026 karena bukan agenda FIFA. Bung Ropan usulkan John Herdman maksimalkan kekuatan pemain lokal sebagai solusi.
Dari Biasa Jadi Berbahaya! Dewa United Makin Siap Guncang Papan Atas Super League

Dari Biasa Jadi Berbahaya! Dewa United Makin Siap Guncang Papan Atas Super League

Pelatih Dewa United, Jan Olde Riekerink, mengungkapkan kunci di balik kemenangan penting timnya saat bertandang ke markas Malut United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025/2026.
Tak Gentar, KPK Siap Hadapi Gugatan Rp11 Miliar dari Kubu Ajudan Gubernur Riau

Tak Gentar, KPK Siap Hadapi Gugatan Rp11 Miliar dari Kubu Ajudan Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh ajudan Gubernur Riau, Marjani. Pelaksana tugas Direktur
KPK Ungkap Alasannya Tetapkan Tersangka Terhadap Ajudan Gubernur Riau Marjani

KPK Ungkap Alasannya Tetapkan Tersangka Terhadap Ajudan Gubernur Riau Marjani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasannya menetapkan tersangka terhadap Marjani selaku ajudan Gubernur Riau, Abdul Wahid. KPK menyebut berdasarkan
Selengkapnya

Viral