News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buron 7 Tahun, Kejari Ambarawa Tangkap Terpidana Korupsi Tol Semarang - Solo

Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang menangkap buronan terpidana kasus korupsi jalan tol Semarang - Solo sesi II
Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:52 WIB
Penangkapan terpidana kasus korupsi tol Semarang-Solo Sesi II (27/10/2021)
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Semarang, Jawa Tengah -- Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi jalan tol Semarang - Solo sesi II yang merugikan negara sebesar Rp.1.360.404.669.

Tim gabungan yang dibentuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menangkap Suyoto (65 tahun) di rumahnya, di Jalan Taman Durian Banyumanik, Kota Semarang setelah kurang lebih 7 tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Suyoto ditangkap pada Selasa (26/10/2021) sore.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kajari Kabupaten Semarang, Husin Fahmi SH MH mengatakan, terpidana ini selalu berpindah tempat tinggal. Sebelum ditangkap ketika pulang ke Kota Semarang, yang bersangkutan terdeteksi sempat pindah domisili di Blora dan di wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Dia berhasil ditangkap oleh tim kami yang sudah mengikuti perkembangan kasus ini cukup lama, karena yang bersangkutan berpindah pindah domisili maka baru kemarin(selasa, 27/10) ditangkap atau eksekusi di rumahnya. Tidak ada perlawanan saat penangkapan dan segera yang bersangkutan kita bawa kekantor dan dilakuakan pengecekan kesehatan", kata Kajari.

Suyoto dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 711 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Desember 2014 jo 55/Pid.Sus/2012/PT.TPK.SMG jo 21/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.SMG, dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P.48 Nomor : 1418/M.3.42/Fu.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

Karena terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Berdasarkan keputusan itu, Suyoto harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan pengadaan tanah ini, terpidana Suyoto saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah Proyek Ruas Jalan Tol Semarang-Solo wilayah II." Imbuh Kajari.

"Berdasarkan laporan hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, untuk ruas tol Semarang-Solo di Desa Leyangan Kecamatan Ungaran Timur, perbuatan terpidana merugikan Negara sebesar Rp 1.360.404.669", lanjut Kajari.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Geopolitik Memanas, DPR Dorong Percepatan Revisi UU P2SK untuk Tameng Ekonomi RI, Ada 3 Isu Krusial

Geopolitik Memanas, DPR Dorong Percepatan Revisi UU P2SK untuk Tameng Ekonomi RI, Ada 3 Isu Krusial

Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menegaskan bahwa penyusunan RUU P2SK dimaksudkan untuk memperkuat struktur sektor keuangan dalam negeri.
Tiga Atlet Indonesia Tolak Naturalisasi Turki, Ketum FPTI Bilang Begini...

Tiga Atlet Indonesia Tolak Naturalisasi Turki, Ketum FPTI Bilang Begini...

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia, Yenny Wahid, mengungkapkan sejumlah atlet panjat tebing Indonesia sempat mendapatkan tawaran berpindah kewarganegaraan Turki.
Mauricio Souza Percaya Diri Persija Bawa Pulang 3 Poin dari Lampung, Meski Bhayangkara FC Lagi On Fire

Mauricio Souza Percaya Diri Persija Bawa Pulang 3 Poin dari Lampung, Meski Bhayangkara FC Lagi On Fire

Persija Jakarta siap curi tiga poin dari Bhayangkara FC di Lampung. Mauricio Souza tetap percaya diri meski lawan sedang dalam tren tak terkalahkan.
Awal Mula Dugaan Kasus Keracunan MBG di Jakarta Timur, Orangtua Siswa Bongkar Penyebabnya

Awal Mula Dugaan Kasus Keracunan MBG di Jakarta Timur, Orangtua Siswa Bongkar Penyebabnya

Sebanyak 72 siswa dari empat sekolah di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur diduga alami keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tiga Jenazah Prajurit TNI Siap Dipulangkan, 90 Personel Gabungan Dikerahkan di Bandara Soetta

Tiga Jenazah Prajurit TNI Siap Dipulangkan, 90 Personel Gabungan Dikerahkan di Bandara Soetta

Polda Metro Jaya mengerahkan 90 personel gabungan untuk menjaga pengamanan kedatangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat serangan Israel di Lebanon.
Manfaatkan Jeda F1 2026, Scuderia Ferrari Komitmen Kejar Ketertinggalan dari Mercedes

Manfaatkan Jeda F1 2026, Scuderia Ferrari Komitmen Kejar Ketertinggalan dari Mercedes

Tim Scuderia Ferrari memanfaatkan jeda panjang Formula 1 untuk mengejar ketertinggalan dari Mercedes-AMG Petronas Formula One Team

Trending

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan memberikan prediksinya soal lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday yang berlangsung di bulan Juni. Kira-kira siapakah lawannya
Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum polisi  Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Ngadirojo Polres Pacitan Polda Jatim dilaporkan istrinya sendiri, Bella ke Propam Polres Pacitan lantaran diduga melakukan KDRT.
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Siap-siap Warga Jabar, Dedi Mulyadi Segera Ubah Wajah Transportasi Jadi Angkot Listrik, Ini Rencananya

Siap-siap Warga Jabar, Dedi Mulyadi Segera Ubah Wajah Transportasi Jadi Angkot Listrik, Ini Rencananya

Dedi Mulyadi siapkan program angkot listrik di Jawa Barat. Rencana transportasi umum modern ini diungkap saat bertemu sopir angkot berusia 76 tahun.
Selengkapnya

Viral