News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buron 7 Tahun, Kejari Ambarawa Tangkap Terpidana Korupsi Tol Semarang - Solo

Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang menangkap buronan terpidana kasus korupsi jalan tol Semarang - Solo sesi II
Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:52 WIB
Penangkapan terpidana kasus korupsi tol Semarang-Solo Sesi II (27/10/2021)
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Semarang, Jawa Tengah -- Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi jalan tol Semarang - Solo sesi II yang merugikan negara sebesar Rp.1.360.404.669.

Tim gabungan yang dibentuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menangkap Suyoto (65 tahun) di rumahnya, di Jalan Taman Durian Banyumanik, Kota Semarang setelah kurang lebih 7 tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Suyoto ditangkap pada Selasa (26/10/2021) sore.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kajari Kabupaten Semarang, Husin Fahmi SH MH mengatakan, terpidana ini selalu berpindah tempat tinggal. Sebelum ditangkap ketika pulang ke Kota Semarang, yang bersangkutan terdeteksi sempat pindah domisili di Blora dan di wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Dia berhasil ditangkap oleh tim kami yang sudah mengikuti perkembangan kasus ini cukup lama, karena yang bersangkutan berpindah pindah domisili maka baru kemarin(selasa, 27/10) ditangkap atau eksekusi di rumahnya. Tidak ada perlawanan saat penangkapan dan segera yang bersangkutan kita bawa kekantor dan dilakuakan pengecekan kesehatan", kata Kajari.

Suyoto dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 711 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Desember 2014 jo 55/Pid.Sus/2012/PT.TPK.SMG jo 21/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.SMG, dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P.48 Nomor : 1418/M.3.42/Fu.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

Karena terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Berdasarkan keputusan itu, Suyoto harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.

"Dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan pengadaan tanah ini, terpidana Suyoto saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah Proyek Ruas Jalan Tol Semarang-Solo wilayah II." Imbuh Kajari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan laporan hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, untuk ruas tol Semarang-Solo di Desa Leyangan Kecamatan Ungaran Timur, perbuatan terpidana merugikan Negara sebesar Rp 1.360.404.669", lanjut Kajari.

Kajari juga menambahkan, usai menjalani pendataan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, terpidana langsung kami bawa ke RSUD Ambarawa guna dilakukan pemeriksaan antigen sebelum kami serahkan ke Lapas Kelas II-A Ambarawa untuk menjalani masa hukuman selama lima tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan. (Aditya Bayu/Buz).

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berdiri Langsung di Altar Gereja, Kapolda Sumsel Sapa Jemaat dan Sampaikan Pesan Menyentuh di Momen Paskah

Berdiri Langsung di Altar Gereja, Kapolda Sumsel Sapa Jemaat dan Sampaikan Pesan Menyentuh di Momen Paskah

Kapolda Sumsel Sandi Nugroho menyampaikan pesan kerukunan untuk menjaga nilai kearifan lokal Sumatera Selatan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di momen Paskah.
Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Gelar Pemeriksaan Maraton Terhadap PIHK Pekan Depan

Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Gelar Pemeriksaan Maraton Terhadap PIHK Pekan Depan

KPK akan melakukan pemeriksaan secara maraton kepada saksi-saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus korupsi kuota haji pada pekan depan.
Dedi Mulyadi Sebut Masalah Sampah Puluhan Tahun di Jawa Barat Terpecahkan, Siap Disulap Jadi Pembangkit Listrik

Dedi Mulyadi Sebut Masalah Sampah Puluhan Tahun di Jawa Barat Terpecahkan, Siap Disulap Jadi Pembangkit Listrik

Dedi Mulyadi sebut masalah sampah puluhan tahun di Jawa Barat terpecahkan, siap disulap jadi pembangkit listrik, lokasi di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Dituduh Danai Roy Suryo Rp5 Miliar untuk Permasalahkan Ijazah Jokowi, JK Buka Suara

Dituduh Danai Roy Suryo Rp5 Miliar untuk Permasalahkan Ijazah Jokowi, JK Buka Suara

Jusuf Kalla buka suara soal tudingan kepada dirinya, soal memberikan dana kepada Roy Suryo dkk untuk mempermasalahkan keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi).
Hasil Final Four Proliga 2026: Jakarta LavAni Comeback, Dimas Saputra Dkk Sikat Surabaya Samator 3-1

Hasil Final Four Proliga 2026: Jakarta LavAni Comeback, Dimas Saputra Dkk Sikat Surabaya Samator 3-1

Bermain di Jawa Pos Arena, Surabaya, Minggu (5/4/2026), Jakarta LavAani melakukan comeback hingga menang meyakinkan 3-1 (23-25, 25-15, 25-16 dan 25-13) di Final Four Proliga 2026.
Klasemen Final Four Proliga 2026 Putra, Minggu 5 April: LavAni Gagal Kudeta Jakarta Bhayangkara Presisi di Puncak

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putra, Minggu 5 April: LavAni Gagal Kudeta Jakarta Bhayangkara Presisi di Puncak

Klasemen final four Proliga 2026 putra, di mana LavAni gagal menggusur Jakarta Bhayangkara Presisi dari puncak.

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Setelah ikut main bola bareng pemuda setempat, kunjungan pelatih Timnas Indonesia John Herdman ke Lombok kali ini bertemu dengan Edy Mulyadi, ayah Emil Audero.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Sebelum Balik ke Korea Selatan, Yeum Hye-seon Titipkan Pesan Spesial untuk Megawati Hangestri

Sebelum Balik ke Korea Selatan, Yeum Hye-seon Titipkan Pesan Spesial untuk Megawati Hangestri

Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon sempat titip pesan untuk Megawati Hangestri jelang laga JPE vs Popsivo Polwan semalam. Kini, dia telah pulang ke Korea Selatan.
Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Seorang tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tewas seusai dikeroyok oleh sejumlah preman kampung yang meminta 'jatah' ke tuan rumah hajatan.
Selengkapnya

Viral