News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Terima Divonis 17 Tahun, Dody Prawiranegara Tegas: Saya Dikorbankan!

Usai divonis 17 tahun dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan kalimat perlawanannya.
Rabu, 10 Mei 2023 - 12:36 WIB
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Usai mendengar putusan hakim tersebut, AKBP Dody Prawiranegara kemudian berbalik badan dan menghadap kepada awak media. Sembari mengepalkan tangannya dan jari telunjuknya menunjuk ke atas, Dody menyampaikan kalimat perlawanannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dody menyebut, pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding. Dia meyakini bahwa keadilan akan berpihak padanya. 

"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," kata Dody usai sidang ditutup di Ruang Kusumah Atmadja, Rabu (10/5/2023).

tvonenews

Kemudian, Dody menyebut bahwa dirinya adalah korban dari kejahatan oleh atasannya di institusi Polri, yakni Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang juga terjerat dalam kasus ini.

"Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, saya, bahwa saya dikorbankan," tegas Dody.

Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AKBP Dody bersalah melakukan tindak pidana melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba. (rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Babak Baru Sidang Nadiem, Pengacara Buka Opsi Panggil Pihak Google Jadi Saksi Kasus Chromebook

Babak Baru Sidang Nadiem, Pengacara Buka Opsi Panggil Pihak Google Jadi Saksi Kasus Chromebook

Penasehat hukum Nadiem Makarim mempertimbangkan untuk memanggil pihak Google sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Tak Benar Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Usir Pengungsi dari GOR Pandan

Tak Benar Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Usir Pengungsi dari GOR Pandan

(Pemkab Tapteng) membantah informasi yang beredar di media sosial melalui unggahan video yang menyebutkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu mengusir para pengungsi di Gedung Olahraga (GOR) Pandan.
Detik-detik Mengerikan Siswi SD Terseret Motor Ratusan Meter Demi Pertahankan Ponsel dari Perampok di Medan

Detik-detik Mengerikan Siswi SD Terseret Motor Ratusan Meter Demi Pertahankan Ponsel dari Perampok di Medan

Sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi keberanian sekaligus memilukan seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Medan viral di media sosial. 
Debut Pelatih Baru, PSMS Medan Tundukkan Adhyaksa FC 1-0 di Stadion Utama Sumut

Debut Pelatih Baru, PSMS Medan Tundukkan Adhyaksa FC 1-0 di Stadion Utama Sumut

PSMS Medan yang kini ditangani pelatih anyar Eko Purdjianto tampil dengan wajah berbeda. Sejak awal laga, PSMS langsung menerapkan pola permainan menekan.
Dedi Mulyadi Tegaskan Pemprov Jabar Bakal Bayar Utang Pembangunan Rp621 Miliar, Tapi Ada Syaratnya

Dedi Mulyadi Tegaskan Pemprov Jabar Bakal Bayar Utang Pembangunan Rp621 Miliar, Tapi Ada Syaratnya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tegaskan pihaknya miliki kas yang bisa digunakan untuk membayar utang pembangunan Rp621 miliar. Tapi pembayaran ada syaratnya.
Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, DPR: Skandal Kuota Haji Tak Boleh Terulang

Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, DPR: Skandal Kuota Haji Tak Boleh Terulang

Penetapan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh KPK menuai sorotan dari banyak pihak, tak terkecuali oleh DPR

Trending

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta meluas akibat hujan deras. BPBD mencatat 23 ruas jalan dan 10 RT di Jakarta Selatan dan Utara terendam dengan ketinggian hingga 95 cm.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT