Musi Banyuasin,Sumsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin meminta penyidik Polres Muba melakukan penyitaan sebanyak mungkin minyak mentah yang keluar dari sumur ilegal tersebut.
"Ada dua alternatif terkait barang bukti ini, pertama karena mudah terbakar dan berbahaya dapat langsung dilelang dan uangnya masuk ke kas negara. Nanti uang hasil lelang itulah yang dibawa ke Pengadilan. Dan kedua, barang bukti dititipkan atau dibiarkan berada di tempat. Kalau dititipkan bisa ke Pertamina atau Petro Muba (BUMD), karena hanya di sana yang memiliki tempat layak untuk menyimpan barang bukti," ungkap Marcos
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Muba, Habib menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari penyidik Polres Muba, saat ini jumlah minyak mentah yang telah dilakukan penyitaan sebanyak 129.108 liter.
"Hari ini kita dapat laporan lagi ada penambahan sebanyak 88.000 liter. Jadi totalnya sudah lebih dari 200 ribu liter minyak mentah," ungkapnya.
Jumlah minyak mentah yang disita itu, kata Habibi, hanya berasal dari satu kasus saja yakni atas nama tersangka Rozali yang merupakan pemilik lahan sumur minyak ilegal di Dusun V Keban 1 yang meledak. Peristiwa itu juga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
“Itu (200 ribu liter) hanya dari kasus atas nama tersangka Rozali saja, masih bisa bertambah. Kalau untuk kasus (ledakan sumur minyak ilegal) lain dengan tersangka Nur Efendi saat ini proses penyitaannya masih dilakukan, itu baru 5 ribu liter dan bisa bertambah lagi,” tandasnya.
Load more