News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kontroversi! Masa Perpanjangan Jabatan Ketua KPK, Menuai Komentar Para Tokoh Publik

Masa perpanjangan jabatan Ketua KPK menjadi kontroversi hingga menuai komentar para tokoh publik. Satu di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum
Selasa, 30 Mei 2023 - 06:12 WIB
Kontroversi! Masa Perpanjangan Jabatan Ketua KPK, Menuai Komentar Para Tokoh Publik
Sumber :
  • tim tvone - haris

Jakarta, tvOnenews.com - Masa perpanjangan jabatan Ketua KPK menjadi kontroversi hingga menuai komentar para tokoh publik. Satu di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD

Mahfud MD menyebutkan, bahwa purutusan MK terkait perpanjangan jabatan komisioner KPK itu dinilai akan membuka dua opsi kemungkinan yang tidak biasanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena dulu tentang KPK sesudah lahir undang-undang nomor 19 ada perubahan syarat umur calon ketua KPK minimal 50 tahun, tetapi waktu itu pak Gufron mendaftar belum 50 tahun, maka diperlakukan undang-undang saat mendaftar tidak langsung berlaku seketika itu," ungkap Mahfud MD.

Selain itu Mahafud MD katakan, Gufron boleh mencalonkan diri lagi sebagai komisioner KPK, namun apa bisa di perpanjang atau tidak karena saat ini masih ada dua opsi perubahan penetapan perpanjangan komisioner KPK, berlaku kedepan atau malah berlaku seperti biasanya.

tvonenews

"Kalau di dalam hukum administrasi yang sifatnya fasilitatif itu akan berlaku kepada pereode berikutnya. Ada juga yang mengatakan putusan MK itu berlaku begitu diucapkan, tetapi ada juga putusan itu berlaku beberapa tahun kemudia, contoh undang-undang KPK dahulu, seperti dibentuknya undang-undang agar dibentuk KPK di setiap daerah, itu tidak langsung berlaku diberi waktu dua tahun kemudian," katanya.

"Kalau di dalam hukum administrasi yang sifatnya fasilitatif itu akan berlaku kepada pereode berikutnya. Ada juga yang mengatakan putusan MK itu berlaku begitu diucapkan, tetapi ada juga putusan itu berlaku beberapa tahun kemudia, contoh undang-undang KPK dahulu, seperti dibentuknya undang-undang agar dibentuk KPK di setiap daerah, itu tidak langsung berlaku diberi waktu dua tahun kemudian," tambahnya.

Penetapan MK soal perpanjangan jabatan komisioner KPK itu ditafsirkan berganda, namun itu semua akan di lihat dan akan di pelajari demi kemajuan Indonesia dalam pemberantasn korupsi

"Namun saya tegaskan tidak ada Politisasi dalam penetapan perpanjangan jabatan komisioner KPK oleh MK, dan akan dicari yang terbaik untuk Indonesia kedepan," pungkasnya. 


Ketua KPK, Firli Bahuri

Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sangat problematis dan multi tafsir. 

Pasalnya, sulit membangun korelasi antara justifikasi putusan MK ini dengan eksistensi masa jabatan pimpinan KPK saat ini.

"Sangat sulit untuk membangun korelasi sebagai justifikasi dari putusan MK dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap keberlangsungan serta keabsahan pimpinan KPK saat ini. Sebab dalam putusan itu sendiri sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya permohonan ini," ujar Fahri kepada media, Sabtu (27/5/2023).

Mengutip pertimbangan hukum MK dalam putusan tersebut yang tertuang dalam halaman 117. Dia katakan, pertimbangan hukum MK berbunyi, 'Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan'.

Menurut Fahri, pertimbangan MK tersebut bukanlah pijakan konstitusional bagi pimpinan KPK saat ini terkait kewenangan transisi sampai dengan Desember 2024. Pasalnya, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU MK.

"Artinya secara teoritik putusan MK bersifat prospektif ke depan atau forward looking, dan tidak retroaktif ke belakang atau backward looking, itu adalah prinsip dasar, sehingga presiden sebagai kepala negara akan diperhadapkan dengan suatu kondisi yang sangat problematis sehingga membutuhkan suatu kehati hatian yang tinggi," jelas Fahri.

Fahri juga menilai putusan MK tersebut tidak membuat kanal konstitusional, minimal pada amar putusannya, untuk menampung keadaan khusus mengenai kaidah peralihan. Menurut dia, hal tersebut penting agar memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum antara ketentuan yang ada dengan putusan MK tersebut.

"Hal itu tujuannya untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum atau menjamin kepastian hukum; dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau putusan yang sifatnya mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara," ungkap dia.

Lebih lanjut, Fahri menyoroti standar ganda MK terkait open legal policy atau kebijakan hukum pembuat undang-undang dalam putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini. Pasalnya, dalam putusan tersebut, MK mengesampingkan open legal policy dengan sejumlah pertimbangan, yakin bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, merupakan penyalahgunaan wewenang, melampaui kewenangan pembentuk undang-undang dan/atau bertentangan dengan UUD 1945

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, kata Fahri, dalam uji materi lain seperti uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, MK secara konsisten menyebutnya sebagai open legal policy.

"Dengan MK mengabulkan permohonan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, dikhawatirkan akan memantik permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara. MK akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," pungkas Fahri. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Road to UFC Season 5: Ada Jagoan One Pride MMA Yudi Cahyadi

Jadwal Road to UFC Season 5: Ada Jagoan One Pride MMA Yudi Cahyadi

Jadwal Road to UFC Season 5, di mana petarung Indonesia sekaligus jagoan One Pride MMA yakni Yudi Cahyadi akan unjuk gigi.
Skuad Anyar Timnas Indonesia Siap Tempur, Bidik Target Capai Semifinal Piala AFF Futsal 2026 ‎

Skuad Anyar Timnas Indonesia Siap Tempur, Bidik Target Capai Semifinal Piala AFF Futsal 2026 ‎

Kehadiran wajah-wajah segar hasil kompetisi domestik memberi warna berbeda dalam tubuh tim nasional kali ini. Kondisi tersebut membuat tim pelatih harus bekerja ekstra untuk menyatukan visi permainan dalam waktu singkat.
Terpopuler: Menit Bermain Elkan Baggott Disorot, Bung Ropan Curiga Lawan Timnas Indonesia, Ucapan Verdonk Bikin Media Prancis Heboh

Terpopuler: Menit Bermain Elkan Baggott Disorot, Bung Ropan Curiga Lawan Timnas Indonesia, Ucapan Verdonk Bikin Media Prancis Heboh

Rangkaian kabar terkait Timnas Indonesia usai ajang FIFA Series 2026 terus menjadi perhatian publik. Berikut rangkuman tiga berita terpopuler dan paling panas.
Top 3: Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Rumah di Depan Mata, Media Malaysia Tak Habis Pikir, FIFA Puji Indonesia

Top 3: Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Rumah di Depan Mata, Media Malaysia Tak Habis Pikir, FIFA Puji Indonesia

Top 3 artikel: Dedi Mulyadi sebut bantuan renovasi rumah sudah di depan mata, media Malaysia tak habis pikir dengan Timnas Indonesia, hingga pujian dari FIFA.
Peringkat Klasemen Selisih Jauh, Pelatih Semen Padang Tak Ragu Beri Target Kalahkan Persib

Peringkat Klasemen Selisih Jauh, Pelatih Semen Padang Tak Ragu Beri Target Kalahkan Persib

Bertemu dalam lanjutan Super League 2025-2026 setelah jeda lebaran dan FIFA Matchday, Semen Padang akan menjamu Persib di Stadion Haji Agus Salim, Padang, Minggu (5/4/2026).
Saudara Irfan Bachdim Diduga Terlibat, ‎Media Belanda Korek Lebih Dalam soal Polemik Paspoortgate Pemain Timnas Indonesia

Saudara Irfan Bachdim Diduga Terlibat, ‎Media Belanda Korek Lebih Dalam soal Polemik Paspoortgate Pemain Timnas Indonesia

Media Belanda, Het Algemeen Dagblad (AD) menyoroti terkait keterlibatan sosok penting di balik polemik paspoortgate yang menghantam sejumlah pemain Timnas Indonesia di Eredivisie. 

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Setelah ikut main bola bareng pemuda setempat, kunjungan pelatih Timnas Indonesia John Herdman ke Lombok kali ini bertemu dengan Edy Mulyadi, ayah Emil Audero.
Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Seorang tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tewas seusai dikeroyok oleh sejumlah preman kampung yang meminta 'jatah' ke tuan rumah hajatan.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral