News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kontroversi! Masa Perpanjangan Jabatan Ketua KPK, Menuai Komentar Para Tokoh Publik

Masa perpanjangan jabatan Ketua KPK menjadi kontroversi hingga menuai komentar para tokoh publik. Satu di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum
Selasa, 30 Mei 2023 - 06:12 WIB
Kontroversi! Masa Perpanjangan Jabatan Ketua KPK, Menuai Komentar Para Tokoh Publik
Sumber :
  • tim tvone - haris

Jakarta, tvOnenews.com - Masa perpanjangan jabatan Ketua KPK menjadi kontroversi hingga menuai komentar para tokoh publik. Satu di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD.Ā 

Mahfud MD menyebutkan, bahwa purutusan MK terkait perpanjangan jabatan komisioner KPK itu dinilai akan membuka dua opsi kemungkinan yang tidak biasanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena dulu tentang KPK sesudah lahir undang-undang nomor 19 ada perubahan syarat umur calon ketua KPK minimal 50 tahun, tetapi waktu itu pak Gufron mendaftar belum 50 tahun, maka diperlakukan undang-undang saat mendaftar tidak langsung berlaku seketika itu," ungkap Mahfud MD.

Selain itu Mahafud MD katakan, Gufron boleh mencalonkan diri lagi sebagai komisioner KPK, namun apa bisa di perpanjang atau tidak karena saat ini masih ada dua opsi perubahan penetapan perpanjangan komisioner KPK, berlaku kedepan atau malah berlaku seperti biasanya.

tvonenews

"Kalau di dalam hukum administrasi yang sifatnya fasilitatif itu akan berlaku kepada pereode berikutnya. Ada juga yang mengatakan putusan MK itu berlaku begitu diucapkan, tetapi ada juga putusan itu berlaku beberapa tahun kemudia, contoh undang-undang KPK dahulu, seperti dibentuknya undang-undang agar dibentuk KPK di setiap daerah, itu tidak langsung berlaku diberi waktu dua tahun kemudian," katanya.

"Kalau di dalam hukum administrasi yang sifatnya fasilitatif itu akan berlaku kepada pereode berikutnya. Ada juga yang mengatakan putusan MK itu berlaku begitu diucapkan, tetapi ada juga putusan itu berlaku beberapa tahun kemudia, contoh undang-undang KPK dahulu, seperti dibentuknya undang-undang agar dibentuk KPK di setiap daerah, itu tidak langsung berlaku diberi waktu dua tahun kemudian," tambahnya.

Penetapan MK soal perpanjangan jabatan komisioner KPK itu ditafsirkan berganda, namun itu semua akan di lihat dan akan di pelajari demi kemajuan Indonesia dalam pemberantasn korupsi

"Namun saya tegaskan tidak ada Politisasi dalam penetapan perpanjangan jabatan komisioner KPK oleh MK, dan akan dicari yang terbaik untuk Indonesia kedepan," pungkasnya.Ā 


Ketua KPK, Firli Bahuri

Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sangat problematis dan multi tafsir.Ā 

Pasalnya, sulit membangun korelasi antara justifikasi putusan MK ini dengan eksistensi masa jabatan pimpinan KPK saat ini.

"Sangat sulit untuk membangun korelasi sebagai justifikasi dari putusan MK dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap keberlangsungan serta keabsahan pimpinan KPK saat ini. Sebab dalam putusan itu sendiri sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya permohonan ini," ujar Fahri kepada media, Sabtu (27/5/2023).

Mengutip pertimbangan hukum MK dalam putusan tersebut yang tertuang dalam halaman 117. Dia katakan, pertimbangan hukum MK berbunyi, 'Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan'.

Menurut Fahri, pertimbangan MK tersebut bukanlah pijakan konstitusional bagi pimpinan KPK saat ini terkait kewenangan transisi sampai dengan Desember 2024. Pasalnya, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU MK.

"Artinya secara teoritik putusan MK bersifat prospektif ke depan atau forward looking, dan tidak retroaktif ke belakang atau backward looking, itu adalah prinsip dasar, sehingga presiden sebagai kepala negara akan diperhadapkan dengan suatu kondisi yang sangat problematis sehingga membutuhkan suatu kehati hatian yang tinggi," jelas Fahri.

Fahri juga menilai putusan MK tersebut tidak membuat kanal konstitusional, minimal pada amar putusannya, untuk menampung keadaan khusus mengenai kaidah peralihan. Menurut dia, hal tersebut penting agar memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum antara ketentuan yang ada dengan putusan MK tersebut.

"Hal itu tujuannya untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum atau menjamin kepastian hukum; dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau putusan yang sifatnya mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara," ungkap dia.

Lebih lanjut, Fahri menyoroti standar ganda MK terkait open legal policy atau kebijakan hukum pembuat undang-undang dalam putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini. Pasalnya, dalam putusan tersebut, MK mengesampingkan open legal policy dengan sejumlah pertimbangan, yakin bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, merupakan penyalahgunaan wewenang, melampaui kewenangan pembentuk undang-undang dan/atau bertentangan dengan UUD 1945.Ā 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, kata Fahri, dalam uji materi lain seperti uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, MK secara konsisten menyebutnya sebagai open legal policy.

"Dengan MK mengabulkan permohonan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, dikhawatirkan akan memantik permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara. MK akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," pungkas Fahri. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Malaysia Disebut akan Main Mata dengan Singapura Demi Singkirkan Timnas Indonesia, Noor Korompot: Ada Skenario Besar

Malaysia Disebut akan Main Mata dengan Singapura Demi Singkirkan Timnas Indonesia, Noor Korompot: Ada Skenario Besar

Staf Khusus Menteri Hukum RI Bidang Transformasi Digital, Noor Korompot menyebut ada skenario yang menyebut bahwa Timnas Indonesia akan disingkirkan oleh Malaysia dan Singapura.
IEU-CEPA Berpotensi Hapus Gap Tarif RI-Vietnam, Investasi Padat Karya Bisa Bergeser ke Indonesia

IEU-CEPA Berpotensi Hapus Gap Tarif RI-Vietnam, Investasi Padat Karya Bisa Bergeser ke Indonesia

IEU-CEPA berpotensi menghapus gap tarif produk padat karya RI-Vietnam di Eropa dan membuka peluang Indonesia menarik relokasi investasi.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Desak Sekolah Tindak Tegas Pelaku Bully, Viral Siswa Diduga Jadi Korban Perundungan Senior

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Desak Sekolah Tindak Tegas Pelaku Bully, Viral Siswa Diduga Jadi Korban Perundungan Senior

Viral di media sosial, yang memperlihatkan adanya seorang ibu datang ke tempat tongkrongan senior yang diduga pelaku bully pada anaknya. Kasus ini disorot KDM.
Usai Ditetapkan Tersangka, Polisi Bakal Periksa Masinis KA Argo Bromo Anggrek Pekan Depan

Usai Ditetapkan Tersangka, Polisi Bakal Periksa Masinis KA Argo Bromo Anggrek Pekan Depan

Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek relasi
Raih Medali Emas Asian Games 2026, Loe/Daniel Beberkan Kunci Kemenangan Comeback atas Wakil China di Partai Final

Raih Medali Emas Asian Games 2026, Loe/Daniel Beberkan Kunci Kemenangan Comeback atas Wakil China di Partai Final

Ganda campuran andalan Indonesia yakni Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin, berhasil meyumbang medali emas ketiga untuk Merah Putih di gelaran Asian Games 2026.
Karhutla TNBS Jambi Mendekati Habitat Harimau Sumatera

Karhutla TNBS Jambi Mendekati Habitat Harimau Sumatera

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi kian meluas hingga mendekati

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral