News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas HAM: Perlindungan hukum penyandang disabilitas belum optimal

Komnas HAM mengatakan, pemberian perlindungan hukum dari negara kepada penyandang disabilitas, termasuk disabilitas intelektual dan perkembangan belum optimal, meskipun keberadaan HAM-nya diakui.
Sabtu, 6 November 2021 - 14:33 WIB
Perlindungan hukum penyandang disabilitas belum optimal
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional (Komnas) HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, pemberian perlindungan hukum dari negara kepada penyandang disabilitas, termasuk disabilitas intelektual dan perkembangan belum optimal, meskipun keberadaan hak-hak asasi mereka sudah diakui di Indonesia. “Pelaksanaannya masih bermasalah, antara lain criminal justice system kita belum berkesesuaian dengan realitas orang penyandang disabilitas,” kata Sandrayati Moniaga saat menjadi narasumber dalam webinar nasional Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, bertajuk “Urgensi Hukum bagi Individu dengan Disabilitas Intelektual dan Perkembangan” yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Fakultas Hukum UNPAR, dipantau dari Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, sistem peradilan pidana (criminal justice system) masih memiliki dua masalah sehingga belum optimal memberikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, yaitu prosedur hukum acara pidana yang masih tidak sesuai dan asistensi pada penyandang disabilitas yang belum diatur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sandrayati Moniaga pun memaparkan beberapa aturan yang menjamin perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyadang Disabilitas.

Di dalamnya, lanjut Sandrayati, telah disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai WNI. Ada pula Pasal 2 ayat (1) sampai (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Secara umum, disebutkan bahwa lembaga penegak hukum yang terdiri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi, serta lembaga lain terkait peradilan wajib menyediakan akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan. "Jadi, jelas ya peraturan perundangan cukup banyak," ucap Sandrayati Moniaga menegaskan.

Namun pada praktiknya, prosedur hukum acara pidana dan asistensi pada penyandang disabilitas masih belum diatur dengan baik. "Saya ingin mengajak kita berpikir bersama, bergerak bersama, mendorong perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hukum, hak asasi manusia, khususnya bagi orang penyandang disabilitas intelektual serta perkembangan secara komprehensif atau menyeluruh," imbau Sandrayati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua persoalan tersebut sepatutnya diselesaikan oleh pemerintah, khususnya lembaga penegak hukum dengan mengakomodasi proses peradilan, seperti menyesuaikannya dengan usia penyandang disabilitas, memfasilitasi peran efektifnya sebagai korban ataupun saksi, dan menjamin mereka mendapatkan pedamping atau penerjemah.

Mereka juga perlu mendapatkan fasilitas yang mudah untuk diakses, seperti dalam bentuk alat bantu media, sarana, dan prasarana selama persidangan, penyidikan, dan tahap awal yang lain. (ari/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelatih Hyundai Hillstate Tertarik Lihat Megawati Hangestri Kembali ke Liga Voli Korea Musim Depan, Kang Sung-hyung: Persiapkan Diri

Pelatih Hyundai Hillstate Tertarik Lihat Megawati Hangestri Kembali ke Liga Voli Korea Musim Depan, Kang Sung-hyung: Persiapkan Diri

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung, menunjukkan ketertarikannya untuk melihat Megawati Hangestri kembali tampil di Liga Voli Korea musim depan setelah bertemu langsung dengan sang pemain di Indonesia usai Grand Final Proliga 2026.
Mengenal Koh Hanny yang Kabarnya Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee

Mengenal Koh Hanny yang Kabarnya Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee

Lagi ramai kabar soal pencabutan sertifikat mualaf Dokter Richard Lee, yang dicabut oleh Koh Hanny. Sosok Koh Hanny ternyata populer dan sudah mualaf beberapa tahun lalu.
Geger! Kades Buncitan Tewas di Balai Desa, Posisi Terduduk di Sofa dengan Tali Menjerat Leher

Geger! Kades Buncitan Tewas di Balai Desa, Posisi Terduduk di Sofa dengan Tali Menjerat Leher

Suasana Balai Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak mencekam pada Minggu (3/5/2026) petang. Kades ditemukan meninggal dunia di ruang kerjanya.
Turun Tipis Rp1.000, Harga Emas Antam Hari Ini 4 Mei 2026 Rp2.795.000 per Gram

Turun Tipis Rp1.000, Harga Emas Antam Hari Ini 4 Mei 2026 Rp2.795.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 4 Mei 2026 turun tipis Rp1.000. Harga emas Antam hari ini menjadi Rp2.795.000 per gram.
Hari Ini Pihak Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan Maut KRL vs KA Argo Bromo

Hari Ini Pihak Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan Maut KRL vs KA Argo Bromo

Polda Metro Jaya periksa pihak Green SM Indonesia terkait kasus kecelakaan maut antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Ini kata polisi.
Giovanna Milana Tiba-tiba Berkunjung ke Indonesia, Reuni Bareng Megawati Hangestri?

Giovanna Milana Tiba-tiba Berkunjung ke Indonesia, Reuni Bareng Megawati Hangestri?

Giovanna Milana saat ini diketahui tengah berkunjung ke Indonesia. Apakah pevoli asal Amerika Serikat itu akan reuni dengan sahabatnya yakni Megawati Hangestri.

Trending

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Keputusan pendakwah Hanny Kristianto dengan mencabut sertifikat mualaf milik dr Richard Lee mendapat tanggapan langsung dari pihak dokter, Minggu malam (3/5).
Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Wajar pelatih Ko Hee-jin memilih Zhong Hui ketimbang Megawati Hangestri untuk isi kuota Asia Red Sparks, ternyata pevoli China itu punya banyak keunggulan.
KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

Baru-baru ini kang Dedi Mulyadi atau KDM membantu seorang pedagang yang tokonya dibakar di momen Hari Buruh lalu pada 1 Mei, tidak diduga bantuannya
Eks Brasil U-20 Bisa Jadi Alternatif Naturalisasi Timnas Indonesia Andai Diaspora Belanda Ragu karena Isu Paspor

Eks Brasil U-20 Bisa Jadi Alternatif Naturalisasi Timnas Indonesia Andai Diaspora Belanda Ragu karena Isu Paspor

Ketimbang menunggu diaspora Belanda yang mulai ragu dinaturalisasi karena isu Passportgate, Timnas Indonesia bisa alihkan fokus terhadap eks Brasil U-20 ini.
Ramai Kabar Pencabutan Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee di Medsos, Ternyata Dulu Masuk Islam Didampingi Langsung Ustaz

Ramai Kabar Pencabutan Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee di Medsos, Ternyata Dulu Masuk Islam Didampingi Langsung Ustaz

Tengah heboh kabar Dokter Richard Lee di media sosial. Jika sertifikat mualafnya dicabut, begini respon pihaknya langsung
Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Chris Kim, agen pemain voli Korea Selatan menjelaskan progres transfer Megawati Hangestri yang sebelumnya santer dikabarkan lagi merapat ke Hyundai Hillstate.
Terpopuler Trend: Rencana Pratama Arhan Setelah Jadi Sarjana, hingga Aksi Tegas Dedi Mulyadi Temui Truk 42 Ton

Terpopuler Trend: Rencana Pratama Arhan Setelah Jadi Sarjana, hingga Aksi Tegas Dedi Mulyadi Temui Truk 42 Ton

mantan pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan ungkap rencananya setelah jadi Sarjana. Aksi tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi setelah menemui truk 42 ton
Selengkapnya

Viral