News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Imigrasi Mulai Wajibkan Turis Pindai Barcode Larangan dan Kewajiban Selama di Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali membuat kode batang atau barcode memuat larangan dan kewajiban wisatawan asing yang ditempatkan di area pemeriksaan identitas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Rabu, 21 Juni 2023 - 17:04 WIB
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali membuat kode batang atau barcode memuat larangan dan kewajiban wisatawan asing
Sumber :
  • Antara

Denpasar, tvOnenews.com- Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali membuat kode batang atau barcode memuat larangan dan kewajiban wisatawan asing yang ditempatkan di area pemeriksaan identitas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Untuk memudahkan wisatawan asing, mereka bisa langsung memindainya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Petugas Imigrasi Ngurah Rai menempelkan 32 stiker di 16 konter tempat pemeriksaan imigrasi di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Ada delapan larangan dan 12 kewajiban yang perlu diperhatikan wisatawan mancanegara selama mereka berlibur di Bali agar tidak melanggar norma dan hukum.

Larangan dan kewajiban tersebut termuat dalam tiga bahasa yakni bahasa Inggris sebagai bahasa internasional serta bahasa India dan Mandarin mengingat kunjungan wisatawan asing dari dua negara itu tinggi di Bali.

Sedangkan dua bahas asing lain akan menyusul yakni Rusia dan Jepang.

Petugas mengimbau turis asing yang baru menginjakkan kaki di Bali itu untuk memindai kode batang tersebut.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai sudah membagikan sekitar 1.000 kartu larangan dan kewajiban kepada turis asing.

Kartu berwarna merah itu diberikan kepada turis asing sesaat setelah petugas memberikan stempel imigrasi di paspor.

Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma di Bali menyusul banyaknya wisatawan mancanegara yang melakukan perbuatan tidak terpuji dan berujung deportasi.

Ada pun isi larangan dan kewajiban itu sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi wisatawan mancanegara selama di Bali.

Berikut kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara saat berada di Bali sesuai SE Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023, yang poinnya kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, India dan Mandarin.

Kewajiban turis asing di Bali:

1. Memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan

2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali

3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali

4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya

5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata

6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia

7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia

8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah

9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang

10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua

11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

 

Larangan untuk wisatawan mancanegara yakni:

1. Memasuki halaman utama (utamaning) dan tengah (madya) tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan (menstruasi)

2. Memanjat pohon yang disakralkan

3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima (benda sakral pura) dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian

4. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum

5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik

6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.(ant/bwo)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendagri Tito Karnavian Siapkan 3 Skema Ampuh Pastikan Gaji PPPK Aman dan Bebas PHK

Mendagri Tito Karnavian Siapkan 3 Skema Ampuh Pastikan Gaji PPPK Aman dan Bebas PHK

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin ketersediaan anggaran bagi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 
Terungkap Sudah Sopir Travel yang Buang Jasad Penumpang ke Jurang, Ternyata Sempat Sembunyi di Papua dan Sulbar

Terungkap Sudah Sopir Travel yang Buang Jasad Penumpang ke Jurang, Ternyata Sempat Sembunyi di Papua dan Sulbar

Sopir travel Alber atau Latu (37) yang membunuh & buang jasad penumpang, Paramita Titania Angelica (Mita) (26) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap.
Survei IPO: Menteri Bahlil Masuk Tiga Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Survei IPO: Menteri Bahlil Masuk Tiga Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendapat penilaian positif dari masyarakat berdasarkan survei terbaru Indonesia Political Opinion (IPO). Bahlil menempati posisi ketiga dengan kinerja terbaik di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Purbaya Ungkap Rencana Baru soal Subsidi BBM Pertalite, Masyarakat Desil 9-10 Bakal Dilarang Beli?

Purbaya Ungkap Rencana Baru soal Subsidi BBM Pertalite, Masyarakat Desil 9-10 Bakal Dilarang Beli?

Menkeu Purbaya menegaskan pembatasan BBM bersubsidi akan diarahkan ke masyarakat kelompok ekonomi atas yang dinilai tidak lagi perlu mendapatkan subsidi.
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim-Kalbar, Catatkan Transaksi Rp 2,529 Triliun

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim-Kalbar, Catatkan Transaksi Rp 2,529 Triliun

Gubernur Khofifah memimpin Misi Dagang dan Investasi antara Provinsi Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
Bakamla RI Sambut Kedatangan Kapal Coast Guard Malaysia dan Singapura

Bakamla RI Sambut Kedatangan Kapal Coast Guard Malaysia dan Singapura

Bakamla RI sangat antusias menyambut kedatangan dua kapal coast guard negara tetangga. Diketahui Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) dan Singapore Poli

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Cemerlang pada 12 Agustus 2026: Sagitarius Panen Proyek Emas

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Cemerlang pada 12 Agustus 2026: Sagitarius Panen Proyek Emas

Pada 12 Agustus 2026, sejumlah zodiak justru diprediksi berada dalam fase yang mendukung perkembangan profesional. Siapa saja yang kariernya cemerlang besok?
Selengkapnya

Viral