News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menolak Lupa Kasus Mary Jane Veloso, Kisah Panjang Penantian Keadilan, Selamat di Detik-detik Jelang Eksekusi Mati Namun .....

Mary Jane Veloso merupakan seorang warga negara Filipina yang diketahui telah 13 tahun mendekam di penjara Indonesia. Mary Jane ternyata sempat akan dieksekusi
Jumat, 21 Juli 2023 - 10:44 WIB
Sosok Mary Jane ketika sedang melakukan wawancara bersama Paradoks Youtube
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Paradoks

Jakarta, tvOnenews.com – Meskipun sudah ditetapkan untuk dieksekusi sejak 2015 namun kasus Mary Jane masih tak berujung hingga kini. Setelah kedapatan menyelundupkan narkoba jenis heroin sebanyak 2,6 kg Mary Jane lantas mendapatkan vonis hukuman mati.

Diketahui Mary Jane Fiesta Veloso merupakan terpidana mati asal Filipina yang sebenarnya telah dijadwalkan untuk menjalani eksekusi pada 29 April 2015. Namun eksekusi mati tersebut tiba-tiba ditunda di detik-detik terakhir sebelum dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini lantaran seseorang yang mengaku sebagai perekrut Mary Jane, Maria Cristina, menyerahkan diri pada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015). Eksekusi mati terhadap Mary Jane ditunda karena masih ada proses hukum yang berjalan di Filipina.

Aparat penegak hukum di Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane terkait kasus yang tengah diperiksa di negaranya tersebut. Karena belum jadi dieksekusi, kini Mary Jane masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita II B Yogyakarta di Wonosari.

Cerita Mary Jane saat akan dieksekusi

Kisah mengharukan datang dari Mary Jane saat dirinya akan berhadapan dengan regu tembak. Diketahui, perempuan yang lahir pada 10 Januari 1985 sempat akan dieksekusi mati di Nusa Kambangan.

Namun di detik-detik terakhir sebelum eksekusi berlangsung, justru turun perintah untuk penundaan. Pada channel YouTube Paradoks, Mary Jane menceritakan pengalamannya berada di persimpangan antara hidup dan mati.

Bukan takut dan cemas, kala itu Mary Jane justru merasakan kedamaian jiwa yang amat tinggi ketika akhirnya dijemput saat akan dieksekusi mati.

“Karena pas saya dijemput jam 12 malam itu, saya orang Katolik, saya percaya Roh Kudus. Saat saya dijemput itu di situ saya sudah tidak merasakan apa-apa, saya merasakan damai,” ungkap Mary Jane dalam tayangan berjudul Mary Jane Veloso: Hangat Kasih dari Balik Jeruji (07 Mei 2022).

“Hati saya itu damai. Tidak ada rasa saya mau dieksekusi atau takut saya mau dieksekusi saya nggak ada,” tambah Mary Jane.

Latar Belakang Mary Jane

Dalam sumber yang sama, diketahui Mary Jane merupakan seorang anak terakhir dari lima bersaudara.

“Saya dari keluarga lima bersaudara, saya anak terakhir. Dan memang umur 16 tahun saya sudah menikah dan itu sangat sulit karena pas saya menikah 16 tahun sudah langsung hamil, punya anak satu,” ungkap Mary Jane dalam video yang diunggah pada 7 Mei 2022 tersebut.

Namun sebagai seorang ibu Mary Jane mau tidak mau harus bisa berjuang demi sang anak. Pasalnya suami Mary tidak menamatkan sekolah sama seperti dirinya. Hal tersebut lantas membuat kedua pasutri ini sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Kondisi tersebut memaksa Mary Jane untuk menerima pekerjaan apapun demi menyambung hidup. Di usia 16 tahun dirinya sudah memulai karier sebagai asisten rumah tangga untuk membantu perekonomian keluarga.

Demi peningkatan ekonomi keluarga, Mary Jane pernah mengadu nasib ke Dubai. Sayangnya, nasib baik tak berpihak padanya. Kala bekerja sebagai asisten rumah tangga di Dubai, Mary Jane justru menjadi korban kekerasan seksual.

Hal tersebut akhirnya membuatnya memilih pulang ke Filipina. Tidak lama berselang, kondisi keuangan memaksa Mary Jane untuk menghubungi agensi kembali agar bisa menyalurkannya bekerja ke luar negeri.

“Walaupun saya sudah pernah mengalami namanya kekerasan, tapi niat saya itu untuk mengubah hidup orang tua saya, dan hidup yang lebih layak untuk anak-anak saya, Saya tekad untuk kerja lagi,” jelas Mary Jane.

Namun suatu hari Mary Jane dikenalkan dengan seseorang yang bernama Kristina. Orang tersebut menawarkannya pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dan berniat membantu Mary untuk mendapatkan pekerjaan.

Pada Mary Jane, Kristina bercerita bahwa ia memiliki banyak kenalan orang Filipina yang tinggal di Malaysia dan membutuhkan asisten rumah tangga. Tawaran tersebut tentunya sangat menggiurkan bagi Mary Jane yang kala itu tengah membutuhkan lowongan pekerjaan.

Bukan tanpa modal, Mary Jane justru mengeluarkan uang yang tidak sedikit ketika menerima tawaran dari Kristina ini. Pasalnya, karena tidak memiliki agensi, Kristina mengatakan bahwa Mary Jane Veloso harus membeli tiket terlebih dahulu.

Tak berpikir lama, Mary Jane menerima tawaran tersebut sebab ia sangat membutuhkan pekerjaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dia bilang ‘karena kita nggak lewat agensi kita harus beli tiket’. Saya tidak punya pilihan kan? Yaudahlah bagaimana caranya supaya saya bisa berangkat ke situ. Karena pun saya nggak punya uang, akhirnya saya kasih motor saya, kasih handphone saya, uang saya 7000 atau 6000 (mata uang Filipina), karena ternyata masih kurang harus tiga bulan gaji saya, saya kasih dia,” jelas Mary Jane.

Namun hal tersebut tidak menjadi persoalan sebab ia memang sangat membutuhkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Tapi siapa sangka, ternyata niat baiknya ini tidak berakhir dengan baik. Bukannya mendapat pekerjaan Mary justru mendapatkan ‘petaka’ karena kedapatan membawa barang haram berupa heroin hingga akhirnya ditangkap. (Lsn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ditahan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kesehatan Komang Memburuk

Ditahan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kesehatan Komang Memburuk

Polda Metro Jaya menahan Komang Ani Susana sosok perempuan berusia 69 tahun meski disebut telah memenangkan sengketa kepemilikan tanah melawan perusahaan pengembang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Pemuda Katolik Apresiasi Gerak Cepat Tersangkakan Pimpinan BGN, Dukung Penuh Penegakan Hukum

Pemuda Katolik Apresiasi Gerak Cepat Tersangkakan Pimpinan BGN, Dukung Penuh Penegakan Hukum

Organisasi Masyarakat (Ormas) PP Pemuda Katolik buka suara soal penegakan hukum yang dilakukan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Wakil Kepala BGN oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (3/6/2026) dengan perkara Nomor 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Timnas Voli Indonesia harus menghadapi agenda internasional 2026 tanpa Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar. Mampukah skuad Merah Putih tetap bersaing?
Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Presiden RI, Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Turki, Hakan Fidan di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Presiden RI, Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Turki, Hakan Fidan di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (3/6/2026) dengan perkara Nomor 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Selengkapnya

Viral