News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Isu Ketua DPD PDIP Sumut Diduga Terlibat Korupsi Dana Covid-19, Ketua Kehormatan Partai: Silahkan Berperoses!

Buntut Isu Ketua DPD PDIP Sumut Diduga Terlibat Korupsi Dana Covid-19, Ketua Kehormatan Partai: Silahkan BerperosBuntut isu yang beredar di media massa hingga
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 14:24 WIB
Kolase Foto Komarudin Watubun dan Rapidin Simbolon
Sumber :
  • tim tvone

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut isu yang beredar di media massa hingga media sosial soal Ketua DPD PDIP, yang juga mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang diduga terlibat kasus dana bantuan Covid-19 tahun 2020. Akhirnya membuat Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun berbicara. 

Saat tvOnenews mempertanyakan bagaimana tanggapannya tentang isu tersebut, Komarudin Watubun mengatakan, bahwa partai tak mencampuri urusan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Partai tidak mencampuri urusan hukum," tulis Komarudin Watubun melalui pesan WhatsApp kepada tvOnenews, Jumat, (4/8/2023). 

Kemudian, saat disinggung soal kebijakan paratai soal isu tersebut yang akan berdampak dengan PDIP sendirinya. 

Komarudin Watubun katakan, bahwa isu itu hanya sebatas bentuk laporan saja.

"Itu baru laporan hukum, silakan berproses. Bila ternyata tindakan merugikan partai, pasti ada proses penegakan aturan partai," pungkasnya melalui pesan singkat WhatsApp. 

tvonenews

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, secara resmi dilaporkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir nonaktif, Jabiat Sagala ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (31/7/2023) lalu.

Rapidin Simbolon dilaporkan dalam indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp1.880.621.425.

Hal tersebut dikatakan oleh Jabiat Sagala melalui eks tim kuasa hukumnya, Parulian Siregar dan Hutur Irvan V Pandiangan dalam Kantor Hukum Vantas dan Rekan seusai melaporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Disebutkan, dasar laporan mereka adalah ketidakadilan kliennya harus ‘ditumbalkan’ oleh Rapidin Simbolon hingga diputus satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, 18 Agustus 2022 lalu dan saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Klien kami sangat keberatan kenapa hanya dia (Jabiat Sagala) saja yang menjadi tersangka dan diadili menjadi terdakwa, padahal kebijakan status Siaga Darurat Covid-19 itu adalah kewenangan mutlak bupati,” tegas Parulian.

Dijelaskan Parulian, dalam dakwaan jelas menyebutkan perkara ini merupakan kebijakan yang salah, karena status siaga darurat itu memang belum saatnya dilakukan sebab belum ada warga Kabupaten Samosir yang terpapar positif Covid-19.

“Ini kan jelas kewenangan Bupati Samosir Rapidin Simbolon pada saat itu sebagai kepala daerah dan klien kami patuh menjalankan instruksi bupati, nah jadi kenapa bupati malah tidak menjadi tersangka dan berujung ke klien kami, kan sama saja namanya ini ditumbalkan,” tegas Parulian.

Ia membeberkan, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialihkan menjadi dana penanganan Covid-19 itu sangat mutlak adalah kewenangan bupati. “Jadi unfair kan, sangat tidak fair kan kenapa hanya sekda, jadi ini yang menjadi dasar kita laporkan karena klien kita tidak mendapatkan keadilan di sini,” beber Parulian.

Disinggung apa saja bukti yang dibawa dalam melaporkan kasus ini, Parulian dan Vantas, mengatakan turut menyerahkan bukti laporan berupa Surat Keputusan (SK) Nomor: 89 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir dan SK Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan BTT Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir, dengan anggaran sebesar Rp1.880.621.425.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa kebijakan penanganan Covid-19 ini adalah wewenang bupati tapi kok menjadi yang bertanggung jawab sekda, nah, itu yang tidak adil bagi klien kami,” pungkas Parulian, seraya menyebutkan laporan mereka diterima dan diregister oleh petugas PTSP Kejatisu bernama Ayu tertanggal 30 Agustus 2022. 

“Harapan kita usai laporan ini penerapan jaksa sebagai penyidik dan penuntut juga harus lebih adil. Jangan lah karena dia dulu menjabat bupati maka tidak dibuat tersangka padahal ada perbuatan yang melanggar hukum di sini,” katanya.

Terpisah, Rapidin Simbolon yang berhasil dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan sah-sah saja karena setiap orang memiliki hak membuat laporan pengaduan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Itu kan haknya semua orang (mengadu), jadi siapa saja bisa melaporkan,” jawab Rapidin Simbolon yang merupakan Ketua DPD PDIP Sumut ini singkat.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, mengatakan akan mengecek adanya laporan dari Jabiat Sagala tersebut. “Nanti saya cek dulu ya,” jawab Yos. (wna/aag) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bedol Desa AC Milan, Zachary Athekame Dipinjamkan ke Lyon dan Incar Zakaria El Ouahdi sebagai Pengganti

Bedol Desa AC Milan, Zachary Athekame Dipinjamkan ke Lyon dan Incar Zakaria El Ouahdi sebagai Pengganti

AC Milan mulai lakukan perubahan di posisi wing-back menjelang bergulirnya Serie A 2026/2027. Zachary Athekame menjadi salah satu pemain yang dipastikan pergi.
Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Saksi Pengadaan Tablet-Sekretaris Kepala BGN

Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Saksi Pengadaan Tablet-Sekretaris Kepala BGN

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan saksi pada Selasa (11/8/2026) hari ini.
Selain Bentuk Badan Pengelola, DPR Usul Ada Badan Pengawas Independen di RUU Perampasan Aset

Selain Bentuk Badan Pengelola, DPR Usul Ada Badan Pengawas Independen di RUU Perampasan Aset

DPR usul dua hal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, yakni dibentuknya Badan Pengelola Aset dan Badan Pengawas Independen.
Mendagri Tito Karnavian Siapkan Surat Edaran: Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Dapatkan Akta Kelahiran Digital

Mendagri Tito Karnavian Siapkan Surat Edaran: Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Dapatkan Akta Kelahiran Digital

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memberikan jaminan bahwa layanan penerbitan akta kelahiran berbasis digital tetap dapat diakses oleh bayi yang tidak lahir di fasilitas pelayanan kesehatan. 
Masih Ingat Bowo 'Suhu' di Tiktok? 2018 Jadi Trend Setter Joget-jogetan, Nasibnya Begini Sekarang

Masih Ingat Bowo 'Suhu' di Tiktok? 2018 Jadi Trend Setter Joget-jogetan, Nasibnya Begini Sekarang

Bowo Alpenliebe atau Prabowo Mondardo kini telah menikah dan menantikan anak pertama. Dari TikTok, ia beralih berjualan donat bersama sang istri.
Gagal Total di Piala AFF 2026, John Herdman Tak Bernasib seperti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Gagal Total di Piala AFF 2026, John Herdman Tak Bernasib seperti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia gagal di Piala AFF 2026, tetapi John Herdman tak bernasib seperti Shin Tae-yong. PSSI memilih mengevaluasi pelatih untuk agenda berikutnya.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Selengkapnya

Viral