Jakarta, tvOnenews.com - Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang berlangsung pada Kamis (10/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terpaksa ditunda.
Lantas penundaan sidang pembacaan tuntutan tersebut membuat murung kubu korban David Ozora.
Pasalnya, pengungkapan kasus penganiayaan berat tersebut dinilai memakan waktu yang lama sejak proses pertamanya.
"Kalau mengingat kasus, sebuah kasus penganiayaan, rasanya ini sudah cukup lama ya, dan kita berharap hari ini jaksa sudah ready untuk membacakannya. Tetapi ternyata ditunda lagi kita tidak tahu, terkait ketidaksiapan apa jaksa," sambungnya.
Sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Ditunda Akibat Jaksa Belum Sempurnakan Berkas Tuntutan
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (10/8/2023).
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa itu terpaksa ditunda hingga Selasa (15/8/2023).
Penundaan pembacaan tuntutan itu ditengarai belum sempurnanya berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih ada melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan," kata Jaksa di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
"Intinya saudara belum siap?" tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.
"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," jawab Jaksa.
Usai menyampaikan hal tersebut, Jaksa meminta pengunduran waktu kepada Majelis Hakim terkait pembacaan tuntutan.
Majelis Hakim mengabulkan permintaan Jaksa untuk menjadwalkan ulang pembacaan tuntutan dua terdakwa tersebut.
"Jadi, karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. Hari Selasa, tanggal 15 yah," kata Alimin.
Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. Aa
Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa)
Load more