News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

YouTuber Resbob Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda dan Viking

Sidang putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu  (29/4/2026) siang.
Kamis, 30 April 2026 - 07:13 WIB
YouTuber Resbob Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Bandung, tvOnenews.com - Sidang putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu  (29/4/2026) siang.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Resbob.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti menyiarkan atau memperdengarkan rekaman melalui sarana teknologi informasi yang memuat pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap kelompok tertentu.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

YouTuber Resbob Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda
YouTuber Resbob Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Mereka menilai putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan.

Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding dalam waktu dekat. 

Fidelis mengatakan bahwa pihaknya kecewa majelis hakim tidak menggunkana pembelaan yang disampaikan klinenya dimana bahwa dianggap tidak terpenuhinya unsur mensrea yang dalam pengertiaanya mempunyai kesengajaan meyebarkan kebencian.

"Kedua, paling pokok itu adalah tak terbuktinya dan tak pernah ditanyakan dalam persidangan mengenai ada tidaknya kekerasan terhadap orang atau barang akibat pernyataan permusuhan itu," katanya, Rabu (29/4/2026).

Sementara Resbob sendiri berharap tadinya bisa bebas karena dirinya ingin melanjutkan kuliahnya, namun demikian ia bersama kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari beredarnya sebuah rekaman video atau konten digital yang diduga dibuat oleh terdakwa di media sosial. 

Dalam rekaman tersebut, terdapat pernyataan yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu, lebih spesifiknya terhadap suku Sunda dan sporter Persib, Viking.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Konten tersebut kemudian menjadi viral dan menarik perhatian publik hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak berwenang. 

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian menetapkan Resbob sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (cep/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hyundai Hillstate Umumkan Nasib Megawati Hangestri Setelah Tryout Pemain Asing Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate Umumkan Nasib Megawati Hangestri Setelah Tryout Pemain Asing Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate dikabarkan bakal mengumumkan keputusan soal Megawati Hangestri setela tryout pemain asing untuk Liga Voli Korea 2026-2027.
Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Teriak Hisiteris, "Saya Bukan Pembunuh" Usai Sidang

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Teriak Hisiteris, "Saya Bukan Pembunuh" Usai Sidang

Masih ingat tragedi penemuan mayat satu keluarga berjumlah lima orang yang ditemukan dalam satu liang di Indramayu, Jawa Barat? Kasusnya kini dipersidangkan.
Eks Putri Indonesia Riau 2024 Jadi Tersangka Usai Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Para Korban Alami Cacat Permanen

Eks Putri Indonesia Riau 2024 Jadi Tersangka Usai Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Para Korban Alami Cacat Permanen

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Eks Putri Indonesia Riau 2024 Jeni Rahmadial Fitri, sebagai tersangka kasus dugaan mal praktik.
Dedi Mulyadi: Lebih Baik Sukses Bermandi Keringat daripada Sukses Bermandi Berlian tapi Tidak Ada Artinya bagi Rakyat

Dedi Mulyadi: Lebih Baik Sukses Bermandi Keringat daripada Sukses Bermandi Berlian tapi Tidak Ada Artinya bagi Rakyat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berbicara soal sejumlah hal dalam pidatonya di Forum West Java Economic Society (WJES) 2026 yang digelar Kantor Perwakilan BI Jawa Barat. 
Tijjani Reijnders Terancam Angkat Kaki dari Man City, hingga Media Korea Heran Shin Tae-yong Jadi Pelatih Lagi di Indonesia

Tijjani Reijnders Terancam Angkat Kaki dari Man City, hingga Media Korea Heran Shin Tae-yong Jadi Pelatih Lagi di Indonesia

Dunia sepak bola Indonesia tengah diramaikan oleh sejumlah kabar panas yang langsung trending. Mulai soal pemain keturunan, hingga eks pelatih Shin Tae-yong.
Arsenal Ditahan Atletico Madrid di Leg Pertama Semifinal Liga Champions, Mikel Arteta Ngamuk Gara-Gara Ini

Arsenal Ditahan Atletico Madrid di Leg Pertama Semifinal Liga Champions, Mikel Arteta Ngamuk Gara-Gara Ini

Pelatih Arsenal, Mikel Arteta, jengkel setengah mati akibat penalti yang dibatalkan di laga kontra Atletico Madrid. The Gunners tertahan dengan skor 1-1 pada leg pertama semifinal Liga Champions.

Trending

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, secara tegas mendesak polisi untuk tindak tegas dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Timnas Indonesia Bisa Terancam di ASEAN Cup 2026, Diam-diam AFF Mau Ajak Australia untuk Gabung Turnamen

Timnas Indonesia Bisa Terancam di ASEAN Cup 2026, Diam-diam AFF Mau Ajak Australia untuk Gabung Turnamen

Posisi Timnas Indonesia untuk menyabet gelar juara ASEAN Cup pertama kali dalam sejarah tampak terancam dengan pertimbangan AFF untuk mengajak Australia gabung.
Minta Maaf Soal Pernyataan Usulan Gerbong KRL Perempuan Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Minta Maaf Soal Pernyataan Usulan Gerbong KRL Perempuan Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, secara terbuka menyampaikan penyesalannya atas pernyataan yang dinilai kurang tepat setelah peristiwa kecelakaan kereta api di Bekasi.
Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Mencuat kabar terkait detik-detik pemuka gama di Pati, Jateng diduga cabuli 50 siswi. Kabar itu viral di media sosial, hingga menyedot perhatian dan komentar
Selengkapnya

Viral