News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lima Oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan Terdakwa Penggelepan Uang Hasil Penggeledahan Jalani Sidang

Lima oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa menggelapkan uang hasil penggeledahan sebesar Rp650 juta, Rabu (17/11/2021) siang kembali menjalani sidang. Sidang digelar di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda keterangan saksi.
Kamis, 18 November 2021 - 01:25 WIB
Lima Oknum Polisi Terdakwa Penggelepan
Sumber :
  • Bahana Situmorang

Medan, Sumatera Utara - Lima oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa menggelapkan uang hasil penggeledahan sebesar Rp650 juta, Rabu (17/11/2021) siang kembali menjalani sidang. Sidang digelar di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda keterangan saksi.

Sidang pada Rabu (17/11/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, menghadirkan tiga orang saksi termasuk pemilik rumah, Imayanti. Dalam kesaksiannya, saksi korban, mengatakan kalau lima orang terdakwa Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan mendatangi rumahnya yang beralamat Jalan Menteng VII, Gg.Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, sambil berteriak-teriak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
"Mereka datang, saya melihat hanya ada 4 orang saja. Terus gedor-gedor pintu, minta agar pintunya dibuka, saya pas diluar. Terus saya datangi dan saya tanya ada apa. Terus mereka bilang mobil ini (menunjuk mobil yang terparkir) nabrak orang. Baru saya bilang orangnya tidak ada," ucapnya mengingat kejadian tersebut.
 
"Tapi mereka tetap memaksa ingin masuk. Saya minta tetangga untuk menemani saya. Usai itu mereka mengambil linggis dan gunting besi mau memkasa masuk. Karena seperti itu, saya buka dengan kunci serap," tambahnya.
 
Setelah masuk, lanjut saksi, ia disuruh duduk dan para terdakwa melakukan penggeledahan tanpa didampingi Kepala Lingkungan (Kepling).
 
"Belum datang kepling udah dibuka. Mereka hanya nunjukin ujung surat saja. Setelah masuk mereka bongkar sana-sini. Kami hanya duduk saja. Setelah itu, tidak lama bongkar-bongkar saya disuruh ke atas tingkat II. Setelah itu, dia ngambil sabu di bawa telapak meja. Ini sabu ya. Karena itu sabu saya bilang iya lah," katanya.
 
Mirisnya, ia yang menjadi pemilik rumah dan tidak mengetahui peristiwa kejadian tersebut malah dibawa ke Polrestabes Medan dan ditahan selama lima malam.
 
"Baru saya dibawa ke Polrestabes Medan, terus sampai disana saya difoto sambil megang sabu yang tadi, saya gak mau. Tapi, mereka bilang tidak apa-apa. Setelah foto saya dites urine, baru hasilnya negatif. Tapi, saya ditahan lima malam juga. Baru saya kasih Rp300 juta untuk mengeluarkan saya, karena tidak tahan. Saya tidak tau apa kesalah saya," ungkapnya sambil mengatakan kalau uang tersebut diserahkan oleh pengacaranya untuk diserahkan kepada pihak Polrestabes Medan, dihadapan majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.
 
Namun, saat ditanyai majelis hakim, para terdakwa membantah perihal uang Rp 300 juta sesuai keterangan saksi tersebut. "Keterangan saksi itu tidak benar pak hakim," ucap para terdakwa.
 
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan awalnya, Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai. 
 
"Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam," ujar JPU. 
 
Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang. 
 
"Bahwa barang-barang tersebut diatas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan," tandas Randi. Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi. 
 
Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf. "Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000; Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan," beber JPU. 
 
Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan. 
 
Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
"Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana," pungkas Randi. Usai membacakan dakwaan, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan. (bahana/ade)
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sadis, Sekolah Siswa SD NTT yang Akhiri Hidupnya Diduga Kerap Diumumkan Namanya Karena Tak Mampu Bayar Pungutan

Sadis, Sekolah Siswa SD NTT yang Akhiri Hidupnya Diduga Kerap Diumumkan Namanya Karena Tak Mampu Bayar Pungutan

Tragedi kemanusiaan berupa aksi mengakhiri hidup siswa SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian setiap kalangan.
Jadi Tersangka, Ini Peran Ketua PN Depok Pada Kasus Suap Eksekusi Lahan

Jadi Tersangka, Ini Peran Ketua PN Depok Pada Kasus Suap Eksekusi Lahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka terkait penerimaan suap dalam pengurusan sengketa lahan.
Chelsea Islan Umumkan Kehamilan Anak Pertama dengan Cara Manis, Tepat di Hari Ulang Tahun Suami!

Chelsea Islan Umumkan Kehamilan Anak Pertama dengan Cara Manis, Tepat di Hari Ulang Tahun Suami!

Chelsea Islan membagikan kabar bahagia kehamilan anak pertamanya tepat di ulang tahun ke-33 sang suami, Rob Clinton Kardinal. Simak informasi selengkapnya!
Terapkan Zero Waste, Pengelolaan Lingkungan PIK 2 Buat Takjub DPR dan Dinilai Patut Jadi Percontohan

Terapkan Zero Waste, Pengelolaan Lingkungan PIK 2 Buat Takjub DPR dan Dinilai Patut Jadi Percontohan

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menilai kawasan PIK 2 layak dijadikan contoh destinasi wisata nasional yang bebas dari persoalan sampah dan limbah.
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai Hingga Kantor Blueray Buntut Kasus Importasi, Sita Dokumen Ini

KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai Hingga Kantor Blueray Buntut Kasus Importasi, Sita Dokumen Ini

Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait pengembangan kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Dihujat Warganet Buntut Jadi Istri Kedua Pesulap Merah Baru Terkuak, Ratu Rizky Nabila: Itu Hukuman Saya

Dihujat Warganet Buntut Jadi Istri Kedua Pesulap Merah Baru Terkuak, Ratu Rizky Nabila: Itu Hukuman Saya

Penyanyi Ratu Rizky Nabila bereaksi usai terungkapnya status sebagai istri kedua Pesulap Merah, Marcel Radhival heboh. Ia pun minta maaf menutupi kebenarannya.

Trending

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

Nama Febri Hariyadi muncul dalam rumor transfer mengejutkan yang melibatkan Persib Bandung dan Persis Solo. Isu tersebut mencuat setelah operator kompetisi ...
Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, setelah berhasil 'membantai' Al Ittihad dengan dua gol tanpa balas, ada di posisi ke berapa Al Nassr dalam klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Iran, Final Piala Asia Futsal 2026

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Iran, Final Piala Asia Futsal 2026

Timnas Futsal Indonesia akan menghadapi tantangan terbesar mereka saat berjumpa Iran pada partai final Piala Asia Futsal 2026. Laga penentuan juara ini akan di-
Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Sorotan utama laga tertuju pada Saddil Ramdani. Winger Persib itu hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk mencatatkan namanya di papan skor setelah ...
Siapa Sih Ratu Rizky Nabila? Dulu Jadi Kekasih Eks Pemain Persija, Kini sebagai Istri Kedua Pesulap Merah

Siapa Sih Ratu Rizky Nabila? Dulu Jadi Kekasih Eks Pemain Persija, Kini sebagai Istri Kedua Pesulap Merah

Profil Ratu Rizky Nabila, aktris yang pernah menjadi istri eks bek Persija Jakarta, Alfath Fathier. Kini berstatus istri kedua Pesulap Merah, Marcel Radhival.
Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang kawe atau ilegal bisa masuk ke Indonesia karena adanya 'kongkalikong' antara PT Blueray dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Meskipun sudah ada pengakuan dari Denada, namun ressa Rizky mengaku dirinya enggan tinggal satu atap dengan sang ibunda. Simak informasi selengkapnya di sini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT