News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lima Oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan Terdakwa Penggelepan Uang Hasil Penggeledahan Jalani Sidang

Lima oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa menggelapkan uang hasil penggeledahan sebesar Rp650 juta, Rabu (17/11/2021) siang kembali menjalani sidang. Sidang digelar di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda keterangan saksi.
Kamis, 18 November 2021 - 01:25 WIB
Lima Oknum Polisi Terdakwa Penggelepan
Sumber :
  • Bahana Situmorang

Medan, Sumatera Utara - Lima oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa menggelapkan uang hasil penggeledahan sebesar Rp650 juta, Rabu (17/11/2021) siang kembali menjalani sidang. Sidang digelar di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda keterangan saksi.

Sidang pada Rabu (17/11/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, menghadirkan tiga orang saksi termasuk pemilik rumah, Imayanti. Dalam kesaksiannya, saksi korban, mengatakan kalau lima orang terdakwa Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan mendatangi rumahnya yang beralamat Jalan Menteng VII, Gg.Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, sambil berteriak-teriak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
"Mereka datang, saya melihat hanya ada 4 orang saja. Terus gedor-gedor pintu, minta agar pintunya dibuka, saya pas diluar. Terus saya datangi dan saya tanya ada apa. Terus mereka bilang mobil ini (menunjuk mobil yang terparkir) nabrak orang. Baru saya bilang orangnya tidak ada," ucapnya mengingat kejadian tersebut.
 
"Tapi mereka tetap memaksa ingin masuk. Saya minta tetangga untuk menemani saya. Usai itu mereka mengambil linggis dan gunting besi mau memkasa masuk. Karena seperti itu, saya buka dengan kunci serap," tambahnya.
 
Setelah masuk, lanjut saksi, ia disuruh duduk dan para terdakwa melakukan penggeledahan tanpa didampingi Kepala Lingkungan (Kepling).
 
"Belum datang kepling udah dibuka. Mereka hanya nunjukin ujung surat saja. Setelah masuk mereka bongkar sana-sini. Kami hanya duduk saja. Setelah itu, tidak lama bongkar-bongkar saya disuruh ke atas tingkat II. Setelah itu, dia ngambil sabu di bawa telapak meja. Ini sabu ya. Karena itu sabu saya bilang iya lah," katanya.
 
Mirisnya, ia yang menjadi pemilik rumah dan tidak mengetahui peristiwa kejadian tersebut malah dibawa ke Polrestabes Medan dan ditahan selama lima malam.
 
"Baru saya dibawa ke Polrestabes Medan, terus sampai disana saya difoto sambil megang sabu yang tadi, saya gak mau. Tapi, mereka bilang tidak apa-apa. Setelah foto saya dites urine, baru hasilnya negatif. Tapi, saya ditahan lima malam juga. Baru saya kasih Rp300 juta untuk mengeluarkan saya, karena tidak tahan. Saya tidak tau apa kesalah saya," ungkapnya sambil mengatakan kalau uang tersebut diserahkan oleh pengacaranya untuk diserahkan kepada pihak Polrestabes Medan, dihadapan majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.
 
Namun, saat ditanyai majelis hakim, para terdakwa membantah perihal uang Rp 300 juta sesuai keterangan saksi tersebut. "Keterangan saksi itu tidak benar pak hakim," ucap para terdakwa.
 
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan awalnya, Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai. 
 
"Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam," ujar JPU. 
 
Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang. 
 
"Bahwa barang-barang tersebut diatas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan," tandas Randi. Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi. 
 
Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf. "Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000; Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan," beber JPU. 
 
Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan. 
 
Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
"Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana," pungkas Randi. Usai membacakan dakwaan, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan. (bahana/ade)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Modus Jual Kopi, Warung di Bekasi Ternyata Edarkan Obat Keras

Modus Jual Kopi, Warung di Bekasi Ternyata Edarkan Obat Keras

Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni mengatakan seorang pria diamankan pada Minggu (14/6) pukul 15.00 WIB.
Venezuela Alami Lebih dari 500 Gempa Susulan Sejak Gempa Pertama Mengguncang pada 24 Juni 2026

Venezuela Alami Lebih dari 500 Gempa Susulan Sejak Gempa Pertama Mengguncang pada 24 Juni 2026

Venezuela mengalami lebih dari 500 gempa susulan sejak dua gempa kuat mengguncang pada 24 Juni 2026 lalu.
Antisipasi Membludaknya Simpatisan Nadiem Saat Sidang Putusan, Polisi Perketat Keamanan

Antisipasi Membludaknya Simpatisan Nadiem Saat Sidang Putusan, Polisi Perketat Keamanan

Pengamanan diperketat karena sidang putusan Nadiem Makarim diperkirakan akan menyedot perhatian publik. Polisi mengantisipasi kehadiran massa, termasuk para simpatisan.
Dukung Deklarasi STBM, Bank Jakarta Berikan 1 Unit MCK Komunal di Tomang, Jakarta Barat

Dukung Deklarasi STBM, Bank Jakarta Berikan 1 Unit MCK Komunal di Tomang, Jakarta Barat

Bank Jakarta wujudkan program CSR berupa pemberian 1 Unit Mandi Cuci Kakus (MCK) berbasis komunal di Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Kerajinan Jabar Semakin Diminati, Nilai Transaksi PKJB 2026 Capai Rp54 Miliar

Kerajinan Jabar Semakin Diminati, Nilai Transaksi PKJB 2026 Capai Rp54 Miliar

Nilai transaksi penjualan produk kerajinan pada Pekan Kerajinan Jawa Barat (PKJB) 2026 mencapai Rp54 miliar.

Trending

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, memberikan apresiasi tinggi kepada para pemainnya usai memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Selengkapnya

Viral