Bea Cukai Bandara Juanda Musnahkan Handphone Tak Bertuan Senilai 1,4 Miliar Rupiah
- tvone - khumaidi
Sidoarjo, Jawa Timur - Bea Cukai Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur musnahkan hampir 100 buah handphone tak bertuan dari luar negeri senilai 1,4 miliar Rupiah. Pemusnahan barang milik negara ini dilakukan dengan cara dirusak dan dipukul menggunakan martil.
Disampaikan oleh Patmoyo Tri Wikanto, Kanwil Bea Cukai Jatim I saat melakukan pemusnahan di kantor Bea Cukai, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (18/11/2021), handphone-handphone  tersebut dianggap tak bertuan. Oleh karena itu, Bea Cukai Juanda berhak memusnahkannya. Â
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, barang milik seseorang yang tidak diambil atau kepengurusan suratnya melebihi batas waktu yang ditentukan menjadi milik negara," tutur Patmoyo.
Sebuah handphone tipe terbaru dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu sebagai simbolisasi pelaksanaan kegiatan ini, sedangkan sisanya dimusnahkan di perusahaan pengolahan limbah organik dan non-organik, PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di
Desa Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Patmoyo menerangkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi penindakan periode April-September 2021. Selain handphone, terdapat pula rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Jumlah barang yang dimusnahkan yaitu, 84 buah handphone dari Singapura dan Hongkong senilai Rp1.047.150.000 serta rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.322.980 batang melalui jasa titipan dengan nominal sekitar Rp1.349.439.600," ungkapnya.
Sementara itu, KKPBC Juanda Himawan Indarjono menyebut bahwa pemusnahan yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Juanda bersama instansi terkait dalam rangka pemberantasan barang ilegal yang melanggar ketentuan aturan bea cukai.
"Ketentuan terkait pelanggaran yang dilakukan berdasar pada UU No.17 Tahun 2006 untuk handphone, sedangkan rokok tanpa dilekati pita cukai mengacu pada UU No.39 Tahun 2007," terang Himawan.
Himawan mengimbau kepada para importir agar berlaku sesuai ketentuan undang-undang yang ada. Sebagai tindakan pencegahan, Bea Cukai Juanda melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan jasa titipan agar dapat bersama-sama mencegah terjadinya
peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. (Khumaidi/Ard)
Load more