News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mario Dandy Terancam 19 Tahun Penjara Jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar Lebih ke David Ozora

Terdakwa penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara dan wajib membayar restitusi Rp120 miliar lebih kepada korban David Ozora.
Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:05 WIB
Terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp120 miliar
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara dan wajib membayar restitusi Rp120 miliar lebih.

Jaksa telah menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy selama 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 355 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai tak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy.

Sedangkan hal yang memberatkan Mario Dandy menurut Jaksa disebut Mario Dandy memutarbalikan fakta.

"Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Menurut Jaksa, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

Lalu, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora.

"Terdakwa berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," tuturnya.

Alhasil, Jaksa menuntut agar hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat denagn rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 54.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan," kata Jaksa.

Sebelumnya, selain menuntut 12 tahun penjara, kata Jaksa, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. 

Di dalam persidangan, Mario Dandy dinilai Jaksa tak memiliki hal yang dapat membebaskan dia dari perbuatannya itu.

"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib bertanggung jawab," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menyebutkan, Mario Dandy telah membuat korban David Ozora mengalami kerusakan pada bagian otaknya hingga terjadi amnesia. 

Maka itu, Jaksa juga meminta Mario Dandy membayar biaya restitusi terhadap David Ozora atas perbuatannya itu, bila tidak diganti dengan kurungan penjara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Indonesia Desak PBB Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Indonesia Desak PBB Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Hal tersebut disampaikan setelah gugurnya tiga prajurit TNI yang tengah menjalankan tugas di Lebanon Selatan.
Bentrok Antar Kampung di Walenrang Luwu, Satu Remaja Tewas

Bentrok Antar Kampung di Walenrang Luwu, Satu Remaja Tewas

Bentrok antar kampung terjadi di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, pada Minggu (5/4/2026) malam. Dalam bentrokan itu seorang pelajar meninggal dunia....
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi di TMP Cikutra Bandung

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi di TMP Cikutra Bandung

Sebelum dimakamkan, jenazah almarhum lebih dahulu diberangkatkan dari rumah duka yang berada di Kampung Cikendal
Gacor di Timnas Tapi 'Mandul' di Klub? Bojan Hodak Buka Suara soal Performa Beckham Putra di Persib Bandung

Gacor di Timnas Tapi 'Mandul' di Klub? Bojan Hodak Buka Suara soal Performa Beckham Putra di Persib Bandung

Winger lincah Persib Bandung Beckham Putra baru saja menunjukkan taringnya di level internasional bersama Timnas Indonesia. Namun, di balik performa gemilangnya
‎Bhayangkara FC Siap Jegal Persija Jakarta di Kandang, Bidik Kemenangan Keenam Beruntun di Super League

‎Bhayangkara FC Siap Jegal Persija Jakarta di Kandang, Bidik Kemenangan Keenam Beruntun di Super League

Bhayangkara FC menatap laga krusial saat menjamu Persija Jakarta dalam lanjutan Super League 2025/2026. Duel ini akan berlangsung di Stadion Sumpah Pemuda PKOR Way Halim dan diprediksi berjalan ketat.
Lama-lama Volimania Mulai Curiga Agenda Terselubung Yeum Hye-seon di Indonesia, Apakah Untuk Bujuk Megawati Hangestri ke Red Sparks?

Lama-lama Volimania Mulai Curiga Agenda Terselubung Yeum Hye-seon di Indonesia, Apakah Untuk Bujuk Megawati Hangestri ke Red Sparks?

Setter Yeum Hye-seon tiba di Surabaya untuk menghadiri final four Proliga 2026 dan bertemu Megawati Hangestri, namun kedatangannya bersama mantan agen Mega.

Trending

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Belum Juga Dinaturalisasi, Calon Striker Timnas Indonesia Ini Sudah Mimpi ke Piala Dunia 2030

Belum Juga Dinaturalisasi, Calon Striker Timnas Indonesia Ini Sudah Mimpi ke Piala Dunia 2030

Striker muda Luke Vickery yang belum dinaturalisasi sudah berani bermimpi bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030. Begini katanya.
Pelatih Popsivo Polwan Ungkap Biang Kerok Bisa 'Dipermalukan' Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Pelatih Popsivo Polwan Ungkap Biang Kerok Bisa 'Dipermalukan' Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Pelatih Jakarta Popsivo Polwan, Darko Dobriskov mengungkapkan biang kerok timnya bisa kalah dari Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro di laga lanjutan final four Proliga 2026 seri Surabaya
Hasil Tinju Dunia: Deontay Wilder Heroik Hantam Derek Chisora Sampai Kalah di Duel Kelas Berat Penuh Drama

Hasil Tinju Dunia: Deontay Wilder Heroik Hantam Derek Chisora Sampai Kalah di Duel Kelas Berat Penuh Drama

Hasil tinju dunia, di mana Deontay Wilder berhasil mengalahkan Derek Chisora di duel kelas berat yang berlangsung sengit.
Selengkapnya

Viral