Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
Agenda sidang itu masih memeriksa keterangan saksi memberatkan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada jaksa soal saksi yang memberikan keterangan.
"Saudara penuntut umum menghadirkan berapa saksi," tanya Hakim Fahzal.
Jaksa menuturkan pihaknya menghadirkan tiga saksi, yang mana seharusnya empat.
"Mohon izin yang mulia, kami menghadirkan tiga saksi," kata jaksa.
Load more