Dito Mahendra Umbar Senyum Saat Digiring ke Bareskrim Polri, Ancam Bongkar Kasus yang Membelitnya
- Rizki Amana/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.comĀ - Tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (8/9/2023) sekira pukul 15.47 WIB usai ditangkap di wilayah Bali.
Kedatangan Dito Mahendra turut dijaga ketat anggota Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Terpantau buronan Dito Mahendra tiba dengan berseragam baju tahanan berwarna oranye, topi berwarna hutan yang menutupi kepalanya dengan tangan terborgol.
Segelintir pernyataan disampaikan Dito Mahendra sembari mengumbar senyum lebar saat digiring penyidik Bareskrim Polri.Ā

Dito Mahendra mengaku akan membongkar semua kasus yang membelit ya hingga dirinya berstatus buronan.Ā
"Tunggu, tunggu pengacara saya, tunggu-tunggu ya. Nanti saya buka semua, tunggu saja. Tunggu nanti faktanya ya, tunggu-tunggu ya, tunggu-tunggu ya," kata Dito saat digiring ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Di sisi lain, Dito mengaku dirinya dalam kondisi sehat saat menjadi buronan pada kasus senpi ilegal yang membelitnya.Ā
"Sehat, sehat," kata Dito.Ā
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapĀ senpi milik Dito Mahendra selaku terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak disertai surat izin.Ā
Djuhandani menuturkan kepemilikan senpi ilegal oleh Dito Mahendra terungkap saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazin, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senpi ilegal tersebut.Ā
Menurutnya penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Pada Laporan Model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang NoĀ 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum," katanya. (raa/muu)
Ā
Load more