News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buronan Fredy Pratama Jadi Sindikat Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polisi Dapati Aset Senilai Triliunan Rupiah

Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan internasional yang dikomandoi seorang buronan bernama Fredy Pratama. 
Selasa, 12 September 2023 - 20:19 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada (tengah) saat Konferensi Pers, Selasa (12/9/2023)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan internasional yang dikomandoi seorang buronan bernama Fredy Pratama. 

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan dari pengungkapan tersebut kepolisian mendapati barang bukti puluhan ton sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya nominal fantastis didapati dari puluhan ton sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi yang didapat dari sindikat peredaran narkotika jaringan internasional di bawah komando Fredy Pratama. 

"10,2 ton sabu, dan 116.346 butir ekstasi apabila dikonversikan ke rupiah menjadi Rp10,2 triliun (sabu), dan Rp63,99 miliar (ekstasi)," kata Wahyu dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

tvonenews

Wahyu mengungkapkan sindikat peredaran narkotika internasional jaringan Fredy Pratama telah diketahui telah beroperasi sejak tahun 2020 silam hingga saat ini. 

Menurutnya sejak saat itu sejumlah pelaku yang tergabung sindikat peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama itu telah ditangkap pihak kepolisian.

"Kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar karena hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari tahun 2020 hingga 2023 ada 408 Laporan Polisi dan total barbuk yang disita sebanyak 10,2 ton sabu, dan terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," ungkapnya. 

Wahyu menuturkan dari pengungkapan ratusan Laporan Polisi (LP) itu pihaknya mendapati nama Fredy Pratama selaku bandar narkoba yang mengendalikan jaringan tersebut. 

Kata Wahyu hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian sosok Fredy Pratama yang menjadi pengendali sindikat peredaran narkotika jaringan internasional tersebut. 

"Kemudian setelah dicek dan didalami oleh rekan-rekan melalui sebuah analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, kemudian ditelusuri bahwa sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang yang sekarang masih DPO ada di Thailand yaitu atas nama Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya The Secret Casanova, Air Bag dan Mojopahit," kata Wahyu.

Di sisi lain, dalam pengungkapan sindikat peredaran narkotika internasional jaringan Fredy Pratama itu Bareskrim Polri turut berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia, dan Thailand serta stakeholder terkait. 

"Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur kita tentu sudah komunikasi dengan teman-teman dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police," ungkapnya. 

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menangkap puluhan tersangka terkait jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan buronan Fredy Pratama. 

Menurutnya para pelaku sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama ditangkap kepolisian dengan sandi operasi Escobar Indonesia. 

"Dari kegiatan operasi yang kita gunakan dengan sandi Escobar Indonesia ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 hingga saat ini," katanya. 

Tak hanya peredaran narkoba jaringan internasional, sindikat tersebut turut serta didapat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Wahyu mengatakan pihaknya turut serta menyita sejumlah barang bukti hasil TPPU diantaranya uang tunai, rekening bank, aset tanah dan bangunan, serta sejumlah mobil mewah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jumlah aset yang disita dari TPPU senilai Rp273,45 miliar," 

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (raa) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penguatan Daya Saing Industri, APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat

Penguatan Daya Saing Industri, APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat

Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) mendorong pemerintah untuk menyempurnakan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan berikat, fasilitas kepabeanan, serta iklim investasi nasional.
Ombudsman Kalsel Diminta Tetap Kawal Putusan MA Soal Eksekusi Saat Pergantian Kepala BPN Banjarbaru

Ombudsman Kalsel Diminta Tetap Kawal Putusan MA Soal Eksekusi Saat Pergantian Kepala BPN Banjarbaru

Perombakan pada posisi Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Ahmad Suhaimi ke Riyanto S. Tosse menjadi titik harapan baru bagi David Pangestu selaku warga Banjarmasin.
Wakili Prabowo di KTT ASEAN-Rusia, Sugiono Bawa Misi Kerja Sama Ketahanan Pangan dan Energi

Wakili Prabowo di KTT ASEAN-Rusia, Sugiono Bawa Misi Kerja Sama Ketahanan Pangan dan Energi

Presiden RI, Prabowo Subianto mengutus Menteri Luar Negeri Sugiono sebagai Head of Delegation mewakilinya untuk membawa sejumlah agenda strategis pada Indonesia Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Peringatan 35 Tahun Kemitraan ASEAN-Rusia di Kazan, Rusia, pada 17-18 Juni 2026.
Jelang Muktamar NU ke-35, Menag Nasaruddin Umar Dapat Dukungan Duduki Posisi Ketum PBNU

Jelang Muktamar NU ke-35, Menag Nasaruddin Umar Dapat Dukungan Duduki Posisi Ketum PBNU

Sejumlah pihak turut memberikan pandangannya menjelang berlangsungnya Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35.
Mobilitas Diprediksi Meningkat Saat Momen Libur Sekolah, Jasa Marga Lakukan Pemeliharaan Infrastruktur

Mobilitas Diprediksi Meningkat Saat Momen Libur Sekolah, Jasa Marga Lakukan Pemeliharaan Infrastruktur

Memasuki musim libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan preservasi rutin dan preventif pada sejumlah ruas jalan tol yang dikelola perseroan guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat.
Dukung Program MBG, Mitra Bantah Tuduhan yang Dilayangkan kepada Hasva Pasaribu

Dukung Program MBG, Mitra Bantah Tuduhan yang Dilayangkan kepada Hasva Pasaribu

Pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Hasva Pasaribu mendukung berjalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas era pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Trending

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Mengerikan Aksi Perampokan Sasar Perumahan Elit Menteng Hingga Jatuhnya Korban

Mengerikan Aksi Perampokan Sasar Perumahan Elit Menteng Hingga Jatuhnya Korban

Seorang pria berinisial MAH diduga menjadi korban perampokan di perumahan elite kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/6/2026).
Faktor Ekonomi Jadi Pemicu? Ini Daftar Provinsi dengan Kriminalitas Tertinggi di Indonesia 2026, Narkoba Masih Mengancam

Faktor Ekonomi Jadi Pemicu? Ini Daftar Provinsi dengan Kriminalitas Tertinggi di Indonesia 2026, Narkoba Masih Mengancam

Kriminalitas di Indonesia masih tinggi pada 2026. Benarkah faktor ekonomi menjadi motif utama kejahatan? Simak daftar provinsi dengan tingkat kriminalitas tertinggi, tren narkoba
Kejagung Tetapkan Tersangka, KPK Pilih Tak Lanjutkan Penyelidikan Kasus Mega Korupsi Program MBG

Kejagung Tetapkan Tersangka, KPK Pilih Tak Lanjutkan Penyelidikan Kasus Mega Korupsi Program MBG

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut bahwa pihaknya untuk sementara waktu tidak melakukan penyelidikan terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ombudsman Kalsel Diminta Tetap Kawal Putusan MA Soal Eksekusi Saat Pergantian Kepala BPN Banjarbaru

Ombudsman Kalsel Diminta Tetap Kawal Putusan MA Soal Eksekusi Saat Pergantian Kepala BPN Banjarbaru

Perombakan pada posisi Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Ahmad Suhaimi ke Riyanto S. Tosse menjadi titik harapan baru bagi David Pangestu selaku warga Banjarmasin.
Korban Dugaan Penipuan Bakal Bersurat ke Presiden, Ini Duduk Perkaranya

Korban Dugaan Penipuan Bakal Bersurat ke Presiden, Ini Duduk Perkaranya

Dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di kawasan Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang menyeret nama Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi terus berlanjut.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Selengkapnya

Viral