News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nggak Kapok! Polisi Ciduk Residivis Spesialis Penggelapan Sepeda Motor di Kotawaringin Barat

Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah mengamankan AS (37) tercatat sebagai warga Desa Sungai Pakit, RT 017, RW 003, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pelaku ternyata spesialis penggelapan sepeda motor kambuhan, bahkan penjaga sekolah juga jadi korbannya. AS ditangkap berdasarkan laporan korban yang sepeda motor miliknya, belum juga kembali setelah dipinjamkan ke pelaku. Berdasarkan pengakuan pemilik, penggelapan terjadi pada hari Selasa 5 Oktober 2021.
Rabu, 24 November 2021 - 01:04 WIB
AS, Residivis Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Sumber :
  • Jamberi

Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah - Polsek Pangkalan Banteng jajaran  Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah mengamankan AS (37) tercatat sebagai warga Desa Sungai Pakit, RT 017, RW 003, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pelaku ternyata spesialis penggelapan sepeda motor kambuhan, bahkan penjaga sekolah juga jadi korbannya. AS ditangkap berdasarkan laporan korban yang sepeda motor miliknya, belum juga kembali setelah dipinjamkan ke pelaku. Berdasarkan pengakuan pemilik, penggelapan terjadi pada hari Selasa 5 Oktober 2021.

Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani membenarkan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara kembali ditangkap jajaran Polsek Pangkalan Banteng, pelaku diduga menggelapkan kendaraan roda dua yang digunakannya untuk gaya-gayaan.

Kali ini ia terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor milik penjaga sekolah di Kecamatan Pangkalan Banteng. AS merupakan residivis, tercatat kasus penggelapan kendaraan roda dua yang membawanya kembali berurusan dengan kepolisian adalah kasus pidana yang ketiga kalinya, kata dia, Selasa (23/11/2021).

Modusnya, AS menggelapkan kendaraan adalah dengan berpura - pura meminjam kendaraan roda dua jenis Honda milik Junaedi (37) yang merupakan penjaga sekolah di SMKN-1 Pangkalan Banteng Desa Amin Jaya, RT 14, RW 03 Kecamatan Pangkalan Banteng.

AS berpura-pura meminjam kendaraan tersebut untuk mengantarkan barang ke Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, namun sejak dipinjam dari hari Selasa 5 Oktober 2021 sampai dengan saat ini kendaraan tersebut tidak ada.

Maka korban melaporkan hal itu ke Polsek Pangkalan Banteng dan berdasarkan laporan tersebut akhirnya AS ditangkap di kediamannya, terang Kapolsek.

"Kendaraan tersebut bukan dijual atau digadaikan oleh AS tetapi digunakannya sehari-hari untuk bergaya," tegas Kapolsek.

Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian materil sebesar Rp8 juta, dan AS dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara. (jamberi/ade) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Peruri Buka Pendaftaran Chip Hackathon 2026 untuk Mahasiswa

Peruri Buka Pendaftaran Chip Hackathon 2026 untuk Mahasiswa

Peruri membuka pendaftaran Peruri Chip Hackathon 2026 bagi mahasiswa di seluruh Indonesia.
Gudang Bulog Tak Muat Tampung Stok Beras Nasional yang Capai 4,8 Juta Ton, Cukup untuk Pangan hingga Akhir Tahun

Gudang Bulog Tak Muat Tampung Stok Beras Nasional yang Capai 4,8 Juta Ton, Cukup untuk Pangan hingga Akhir Tahun

Gudang-gudang milik Perum Bulog sudah tidak mampu lagi menampung stok beras nasional yang kini mencapai 4,8 juta ton. Bulog harus menyewa gudang swasta untuk menampung cadangan beras tersebut.
Profil Rahmat Erwin Abdullah, Peraih Medali Emas Asian Games 2026 dan Pemecah Rekor Dunia

Profil Rahmat Erwin Abdullah, Peraih Medali Emas Asian Games 2026 dan Pemecah Rekor Dunia

Profil Rahmat Erwin Abdullah, peraih medali emas angkat besi putra kelas 75 kilogram di Asian Games 2026 dan pemecah rekor dunia.
18 Kasus Influenza Tipe A Ditemukan di DIY, Warga Diminta Waspadai Flu Musiman Ini

18 Kasus Influenza Tipe A Ditemukan di DIY, Warga Diminta Waspadai Flu Musiman Ini

Sebanyak 18 kasus influenza tipe A ditemukan di wilayah DI Yogyakarta. Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menyebut influenza yang ditemukan itu merupakan bagian dari flu musiman.
Revitalisasi Pasar Ngasem Yogyakarta, AirNav Indonesia Dorong Penguatan Penguatan Ekonomi dan Lanskap Budaya

Revitalisasi Pasar Ngasem Yogyakarta, AirNav Indonesia Dorong Penguatan Penguatan Ekonomi dan Lanskap Budaya

AirNav Indonesia mendorong penguatan ekonomi lokal melalui program revitalisasi Pasar Ngasem, Yogyakarta.
Kata Rahmat Erwin Abdullah Usai Persembahkan Medali Emas Kedua untuk Indonesia di Asian Games 2026

Kata Rahmat Erwin Abdullah Usai Persembahkan Medali Emas Kedua untuk Indonesia di Asian Games 2026

Lifter Indonesia yakni Rahmat Erwin Abdullah, berhasil meraih medali emas pada cabor angkat besi kelas 75kg Asian Games 2026 pada hari ini, Sabtu 26 September.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Selengkapnya

Viral