GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Jadi Dalang Kasus Pulau Rempang, Ini Profil BP Batam Pimpinan Muhammad Rudi

BP Batam merupakan lembaga motor penggerak perekonomian di wilayah Batam yang didirikan tahun 1978 dan didasari oleh Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007. 
Kamis, 21 September 2023 - 05:30 WIB
Ilustrasi: Kantor BP Batam
Sumber :
  • BP Batam

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Pulau Rempang yang dilatarbelakangi oleh rencana relokasi warga belum juga menemui titik terang.

Pemerintah melalui BP Batam menggandeng PT Makmur Elok Graha (PT MEG) menandatangani perjanjian kerja sama dalam menjalankan proyek Rempang Eco City tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pulau Rempang akan dibangun menjadi kawasan ekonomi khusus dalam mengembangkan investasi menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terkonsolidasi.

Namun, Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan bahwa pembangunan wilayah yang dijanjikan sebagai tempat relokasi untuk masyarakat Pulau Rempang bukan wewenang pihak BP Batam ataupun Wali Kota Batam. 

Sehingga, sampai saat ini wilayah relokasi masih berupa lahan kosong. 

Selain itu, Rudi juga mengerahkan 1.000 aparat keamanan untuk melakukan pengukuran lahan di Pulau Rempang secara paksa, yang kemudian menjadi percikan awal dari polemik Pulau Rempang. 

Sosialisasi berupa pertemuan dan dialog yang dilakukan BP Batam bersama masyarakat setempat juga dinilai tidak efektif. 

Profil BP Batam

Batam merupakan pulau yang secara geografis letaknya sangat strategis. 

Kota tersebut terletak di jalur lalu lintas perdagangan internasional tersibuk kedua di dunia, Selat Malaka, yang kemudian dikembangkan menjadi “kota industri” oleh pemerintah sejak zaman Presiden Soeharto. 

Melansir dari laman resminya, Rabu (20/9/2023), BP Batam merupakan lembaga motor penggerak perekonomian di wilayah Batam yang didirikan pada tahun 1978 dan didasari oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 Tahun 2007. 

Tugasnya mencakup pengelolaan, pengembangan dan pembangunan wilayah Batam sesuai dengan fungsinya. 

BP Batam berfokus pada pembangunan zona perdagangan bebas Batam, yang diharapkan nantinya akan memberikan intensif serta fasilitas menarik bagi para investor. 

Termasuk kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah pusat ke BP Batam untuk memberi kemudahan perizinan dan pembebasan dari beberapa pajak.

Sebagai pengampu investasi, BP Batam juga melakukan upaya untuk mengembangkan potensi investasi yang dimiliki oleh kota ini. 

Pembangunan infrastruktur menjadi fokus utama karena sebagai media distribusi barang dan jasa di Batam.

Tahun 2021 lalu, BP Batam berhasil menyelesaikan program strategis pembangunan infrastruktur sejumlah 38 proyek dengan total nilai Rp428 miliar dan proyek pendanaan sebanyak 18 proyek dengan nilai sebesar Rp431 miliar.

Program strategis pada 2021 mencakup pembangunan jalan raya, perbaikan pelabuhan, pengembangan Kawasan Ekonomi Kesehatan (KEK) dan pengembangan fasilitas wisata di Kota Batam. 

Keseluruhan infrastruktur ini dapat menjadi daya tarik investor asing ke Kota Batam.

Pada 28 Agustus 2023 lalu, terjadi penandatanganan proyek Rempang Eco City yang terdaftar sebagai proyek PSN 2023. 

Pembangunan proyek ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023. 

Proyek yang akan dilakukan di Pulau Rempang sehingga harus melakukan relokasi masyarakat setempat. 

Karena kurangnya sosialisasi dan keterbatasan waktu, terjadi bentrokan antara masyarakat setempat dengan aparat keamanan Kota Batam.

Soal Konflik Rempang, Ombudsman RI: Ada Dugaan Maladministrasi

Konflik Pulau Rempang, Ombudsman RI menyebut ada potensi maladministrasi di pemerintah Kota Batam soal rencana relokasi warga.

Hal ini dikatakan anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro pada Senin (18/9/2023) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara.

Dia mengungkapkan pihaknya menemukan adanya potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.

"Ombudsman telah melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada pihak-pihak yang terdampak serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor: 105/HK/III/2004 tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam," ujarnya.

Dia menjelaskan ada 16 Kampung Tua yang tersebar di Pulau Rempang antara lain Tanjung Kertang, Rempang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru dan Tanjung Pengapit.

Dia menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa BP Batam telah mencadangkan alokasi lahan Pulau Rempang sekitar 16.500 hektare.

"Lahan ini akan dikembangkan sebagai proyek Strategis Nasional 2023 menjadi kawasan industri, perdagangan hingga wisata dengan nama Rempang Eco Park Pulau Rempang," ungkapnya.

Menurut Johanes, pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian tersebut tidak sesuai ketentuan karena belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.

Konflik Pulau Rempang, Ombudsman RI menyebut ada potensi maladministrasi di pemerintah Kota Batam soal rencana relokasi warga. Dok: Teguh Prihatna-Antara

“Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum,” terangnya.

Dengan tegas dia menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang.

"Turunnya ribuan aparat disertai penggunaan gas air mata dalam merespons penolakan masyarakat justru akan menambah konflik menjadi semakin besar," kata dia.

"Masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi masyarakat karena merasa terintimidasi. Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat di perkampungan mereka," sambungnya.

Johanes memaparkan berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di 10 Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang mendukung dilakukannya investasi di Pulau Rempang tapi menolak dilakukan relokasi.

"Mereka lebih mendukung apabila dilakukan penataan Kampung Tua dengan pengembangan investasi. Sosialisasi yang dilakukan BP Batam masih tergolong belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk berupaya meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya.

Lalu akan diterbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa Tindakan Korektif untuk dilaksanakan pihak Terlapor. (rpi/nsi/mg13/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
HUT Ke-24, AMPG Teken MoU dengan Pemuda UMNO Malaysia

HUT Ke-24, AMPG Teken MoU dengan Pemuda UMNO Malaysia

Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pergerakan Pemuda UMNO Malaysia hingga menggelar tasyakuran dan doa bersama dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-24 di DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United akhirnya berhasil bangkit dari tren negatif setelah menaklukkan tuan rumah PSM Makassar dengan skor 2-0 pada lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion BJ Habibie, Parepare, Sabtu (14/2/2026).
Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Sidang permohonan praperadilan dan eksepsi terdakwa Delpedro dan kawan-kawan menjadi sorotan publik usai ditolak oleh majelis hakim pada 8 Januari 2026 lalu.
Hasil Super League: Persebaya Terhenti! Bhayangkara Naik Klasemen Seusai Menang Dramatis

Hasil Super League: Persebaya Terhenti! Bhayangkara Naik Klasemen Seusai Menang Dramatis

Persebaya Surabaya harus mengakhiri catatan impresif 13 laga tanpa kekalahan setelah tumbang 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-21 Super League Indonesia 2025/2026 di Stadion Gelora Bung Tomo, Sabtu (14/2/2026) malam WIB.
Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Pivot Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara mengungkap hasrat besarnya untuk berkarier di luar negeri.

Trending

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Sidang permohonan praperadilan dan eksepsi terdakwa Delpedro dan kawan-kawan menjadi sorotan publik usai ditolak oleh majelis hakim pada 8 Januari 2026 lalu.
Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Turnamen ini diakhiri dengan SMAN 4 Bandung keluar sebagai yang terbaik dari 16 peserta SMA di Bandung Raya. SMAN 4 berhasil menaklukkan SMA Pasundan 3 Bandung di Stadion Siliwangi, Sabtu (15/2/2026). 
Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United akhirnya berhasil bangkit dari tren negatif setelah menaklukkan tuan rumah PSM Makassar dengan skor 2-0 pada lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion BJ Habibie, Parepare, Sabtu (14/2/2026).
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT